Wednesday, November 28, 2012

Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia

Ilustrasi
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Al-Baqarah:179)

Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013 DISINI

Berikut Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia 2012
-Selasa (27/11/2012).
Riyadh, - Otoritas Arab Saudi hari ini menghukum pancung dua warga negaranya atas kasus pembunuhan. Salah satu terpidana mati telah menikam istrinya hingga tewas dan membakar mayatnya.

Ali Mohammed Mahrazi telah divonis mati atas penikaman istrinya, Hunayna Khabrani berulang kali sebelum dia "menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan membakarnya sampai gosong," demikian statemen Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dilansir kantor berita Saudi, SPA dan diberitakan AFP, Selasa (27/11/2012).

Disampaikan kementerian, Mahrazi kemudian menghilangkan jejak-jejak kejahatannya dan melapor ke polisi bahwa istrinya telah menghilang. Namun hasil penyelidikan polisi kemudian menunjukkan bahwa dialah pelakunya.

Mahrazi pun dipenggal dengan pedang di kota Jizan hari Selasa ini.

Sementara dalam kasus lainnya, Ahmed Mahmud al-Yazidi dipancung di kota Mekkah atas kematian seorang pria bernama Ayed Awad al-Yazidi yang ditembaknya.

-Rabu (19/9/2012).

RIYADH - Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung terhadap seorang warga Pakistan di Kota Suci Medinah. Pria tersebut diketahui bersalah karena menyelundupkan narkoba. "Bashir Khamis Ahmad dinyatakan bersalah karena menyelundupkan heroin dalam jumlah besar ke dalam Arab Saudi," ujar pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip Kantor Berita SPA, Rabu (19/9/2012).

-Kamis (13/9/12)
Arab Saudi memenggal kepala salah seorang warga negaranya pada hari Kamis (13/9/12) setelah ia dihukum karena pembunuhan, kata kementerian dalam negeri. Mohammed Al Shahrani dinyatakan bersalah telah menembak mati seorang Saudi, Yehya Al Zahrani, dalam suatu sengketa, kata pernyataan kementerian dikutip oleh kantor berita resmi Saudi, SPA.Pemenggalan kepala yang dilakukan di wilayah barat daya Asir

-Selasa (11/9)
Riyadh, Otoritas Arab Saudi menghukum pancung 4 orang yang dinyatakan bersalah atas kasus perampokan dan pembunuhan. Keempat narapidana ini terdiri atas 3 warga negara Saudi dan seorang warga negara Palestina.

Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dua orang narapidana dieksekusi mati di suatu lokasi di wilayah Jizan, Selasa (11/9) waktu setempat. Kedua pria ini terbukti bersalah atas dakwaan perampokan bersenjata.

"Mohammed bin Ahmed Kharmi dan Musa bin Nohsen Kharmi memancing seorang pria dan kemudian menembakinya," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Asia One, Rabu (12/9/2102).

Keduanya kemudian mencuri uang yang dibawa korban, padahal uang tersebut milik perusahan tempat korban bekerja. Meski korban hanya luka-luka, namun keduanya tetap divonis mati karena hakim mempertimbangkan bahaya dan dampak dari kejahatan yang mereka lakukan.

Sementara itu, seorang pria Palestina yang bernama Wael Anbar dieksekusi mati di Jeddah, Laut Merah. Wael divonis mati karena menikam seorang pria berkebangsaan Yaman, Naser Haqqash, hingga tewas.

Siang harinya, seorang pria Saudi bernama Saad al-Mansuri dieksekusi mati di kota Buraida. Saad terbukti bersalah menembak mati seorang rekannya, Munif al-Mawati, dengan senapan otomatis setelah keduanya terlibat pertikaian.