Oleh
Abu Ahmad As-Salafi
MUQADDIMAH
Daulah Su’udiyyah atau negeri Saudi Arabia adalah salah satu daulah di
jazirah Arabiyyah yang dikenal sebagai pembela dakwah Salafiyyah yang
gigih sejak berdirinya hingga saat ini.
Usaha yang agung dari dauluah Su’udiyyah di dalam mendakwahkan Islam
yang haq menyejukkan mata dan membesarkan hati setiap muslim yang cinta
kepada Islam yang haq, tetapi sebaliknya membuat geram dan panas
orang-orang yang hatinya diselubungi oleh kebatilan dan kebid’ahan!
Di antara orang-orang yang sangat dengki kepada perjuangan daulah
Su’udiyyah adalah seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad
Al-Maqdisi di dalam bukunya yang berjudul Kawasyif Jaliyyah fi Kufri
Daulah Su’udiyyah – Edisi Indonesia : Saudi di Mata Seorang Al-Qaidah.
Dengan izin Allah telah sampai kepada kami kitab bantahan terhadap kitab
Kawasyif di atas yang berjudul Tabdid Kawasyifil Anid fi Takfirihi
Lidaulati Tauhid oleh Syaikh Abdul Aziz Ar-Ris dengan kata pengantar
Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan dan Syaikh
Abdullah Al-Ubailan.
Untuk menunaikan kewajiban kami dalam nasehat kepada kaum muslimin dan
membela dakwah yang haq maka dengan permohonan pertolongan kepada Allah
akan kami paparkan kesalahan-kesalahan kitab Kawasyif Jaliyyah di atas
dengan mengacu kepada kitab Tabdid Kawasyif dengan harapan bisa
memberikan rambu-rambu syar’i terhadap para pembaca kitab ini secara
khusus dan kaum muslimin secara umum.
PENULIS DAN PENERBIT
Buku ini ditulis oleh Abu Muhammad Al-Maqdisi, nama lengkapnya adalah
Isham [1] bin Muhammad bin Thohir Al-Burqowi, Lahir pada tahun
1378H/1959M di desa Burqoh daerah Nablus Palestina. Dia tumbuh di
Kuwait, dia berguru pada awalnya kepada Muhammad Surur bin Nayif Zainal
Abidin [2] tokoh utama kelompok Sururiyyah [3] hingga dia dikeluarkan
dari kelompok Muhammad Surur karena fatwanya yang menyelisihi kelompok
tersebut, kemudian dia berguru kepada para pemuda sisa-sisa kelompok
Juhaiman yang tinggal di Kuwait, dan mengarang beberapa kitab seperti
Kawasyif Jaliyah, Millata Ibrahim, Murji’atu Ashr, dan yang lainnya,
kemudian dia dikeluarkan dari kelompok tersebut karena ketergesaannya
dalam takfir, maka dia menyerang balik kelompok tersebut dengan menulis
sebuah risalah kecil yang mensifati mereka sebagai “thaghut-thaghut
kecil’. Sesudah itu dia bergabung dengan beberapa perorangan yang
ghuluw dalam takfir yang mereka tidak sholat di masjid-masjid kaum
muslimin dan sholat Jum’at di padang pasir! [Lihat Tabdid Kawasyif hal.
24-45]
Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Abu Sulaiman dan
diterbitkan oleh Penerbit Jazera Solo, cetakan pertama September 2005
MELECEHKAN DAN MEGKAFIRKAN PARA ULAMA
Buku Kawasyif Jaliyah ini penuh dengan pelecehan dan takfir terhadap
para ulama Sunnah, penulis berkata dalam hal. 303 dari bukunya ini
:”Perhatikanlah bagaimana para syaikh ada di setiap tempat. Inilah
Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, pegawai negara, dan mereka yang
membela-bela dan melindungi negara ini . Kemudin apa yang kalian
inginkan, sesungguhnya itu adalah Islam dan tauhid (!)… mereka telah
menyesatkan umat ini, mereka telah mentalbis dihadapan mereka agamanya
dan mereka memfitnahnya atas nama ilmu, tauhid dan Islam (?!)”.
Di dalam hal. 312 dari bukunya ini dia mengatakan bahwa para ulama
seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin sesat dan menyesatkan (!)
Tidak hanya berhenti disitu bahkan dia kafirkan para ulama Sunnah dan
dia katakan mereka telah keluar dari Islam secara keseluruhan di dalam
kitabnya uang berjudul Zalla Himarul Ilmi Fi Thin sebagaimana dalam
situs sesatnya Minbaru Tauhid wal Jihad
Syaikh Abdul Aziz Ar-Ris berkata :”Jika ini sikapnya terhadap para ulama
sunnah di zamannya maka dia adalah mubtadi yang sesat tidak ada
kemuliaan sama sekali baginya” [Tabdid Kawasyif hal. 14]
Al-Imam Abu Utsman Ash-Shobuni berkata :”Tanda yang palling jelas dari
ahli bid’ah adalah kerasnya permusuhan mereka kepada pembawa Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam mereka melecehkan dan menghina
ahli Sunnah. [Aqidah Salaf Ashabul Hadits hal. 14]
MEMBELA AHLI BID’AH
Penulis membela mati-matian kelompok Juhaiman yang mengadakan
pemberontakan di Masjidil Haram tahun 1400H [4], dia berkata dalam hal.
265 :”Tidak diragukan lagi bahwa bukanlah tergolong bughat. Baik secara
bahasa atau syar’i atau istilah, mereka tidak termasuk bughat”
Penulis juga membela Abdurrohim Ath-Thohan dan Aidh Al-Qorni di dalam footnote hal. 291 dari bukunya.
KEDUSTAAN-KEDUSTAANNYA
[1]. Di dalam hal. 116 dan 158 Al-Maqdisi menuduh Raja Abdul Aziz
sebagai boneka dan antek Inggris, hal ini adalah kedustaan yang nyata,
karena ini adalah klaim tanpa bukti dan dalil dan didustakan juga oleh
kitab-kitab tarikh (sejarah).
[2]. Al-Maqdisi berkata dalam footnote hal.161 dari bukunya ini :
“Buku-buku pelajaran SD. Sebagian kurikulum telah selesai disatukan dan
mereka sekarang sedang bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan sisanya
dengan bertahap sejalan dengan siasat kamuflasenya. Dan orang yang mau
merujuk kepada kurikulum-kurikulum yang telah disatukan pasti dia
mendapatkan sekulerisme dan zionisme tampak di segala sisinya”
Syaikh Abdul Aziz Ar-Ris berkata :”Aku telah mempelajari kebanyakan
matapelajaran-matapelajaran syar’i di seluruh jenjang pendidikan SD,
SMP dan SMU tatkala aku menjadi pelajar, di dalamnya terdapat pelajaran
Al-Qur’an secara hafalan dan tilawah, pelajaran Tauhid sejak awal tahun
pelajaran hingga kelas 3 SMU dengan spesialisasinya, tidaklah keluar
murid melainkan telah mengenal tiga macam tauhid dan hal-hal yang
menyelisihinya, demikian juga terdapat pelajaran fiqih dan hadits, di
dalamnya juga terdapat peringatan dari pemikiran-pemikiran yang merusak
seperti sekulerisme dan zionisme. Aku memohon kepada Allah agar
melanggengkan nikmat ini dan menambahnya, dan agar membalas pemerintah
kami dan para ulama kami dengan kebaikan” [Tabdid Kawasyif hal. 191-192]
SYUBHAT-SYUBHAT TAKFIR AL-MAQDISI DAN JAWABAN-JAWABANNYA
[1]. Al-Maqdisi mengkafirkan Saudi Arabia karena bergabung dengan PBB
sebagaimana dia paparkan secara panjang lebar di dalam hal. 85-115
Jawaban
Pertama : Saudi Arabia menyetujui atuaran-aturan PBB yang sesuai dengan
syari’at Islam dan menolak aturan-aturan PBB yang tidak sesuai dengan
syari’at Islam. Saudi Arabia menolak persamaan gender laki-laki dan
wanita, menolak point ke-16 dari piagam HAM tentang bolehnya perkawinan
antar agama, menolak point ke-10 piagam HAM yang memberikan kebebasan
berpindah agama [Lihat Hasyiyah Kitabatil Mamlakah Arabiyyah Su’udiyyah
wal Munadhdhamat Duwaliyyah hal. 181. Mauqiful Mamlakah Arabiyyah
Su’udiyyah Minal Qadhaya Aalamiyyah Fi Haiatil Umam Muttahidah hal. 98
dengan perantaraan Tabdid Kawasyif hal. 95-96]
Kedua : Saudi bergabung dengan PBB untuk suatu kemaslahatan yaitu
menjaga dirinya dari rongrongan orang-orang kafir, sebagaimana
Rasulullah mengadakan perjanjian Hudaibiyyah dengan orang-orang kafir
Quraisy untuk kemaslahatan kaum muslimin.
[2] Al-Maqdisi mengkafirkan Saudi Arabia karena membuat
peraturan-peraturan tentang percetakan, penerbitan, pengawasan
perbankan, kepabeanan, dan yang lainnya sebagaimana dia paparkan di
dalam hal. 28-32 dari bukunya ini
Jawabannya
Semua peraturan-peraturan ini tunduk kepada undang-undang dasar Saudi,
yaitu berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Kalau ada
kekeliruan maka itu adalah kekurangan dan kesalahan pembuatnya dan
pelaksananya yang bisa diperbaiki dan diluruskan.
[3]. Al-Maqdisi mengkafirkan Saudi Arabia karena tuduhan wala (loyal)
kepada Amerika, karena Saudi telah melakukan kerjasama perdagangan dan
militer dengan Amerika serta mendatangkan tentara-tentara Amerika ke
Saudi sebagaimana dia paparkan dalam hal. 115-138 dari bukunya ini.
Jawabannya.
Tentang kerjasama perdagangan dengan orang-orang kafir tidak ada
satupun dalil syar’i yang melarang bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasa berjual beli dengan orang-orang Yahudi, bahkan ketika
beliau meninggal baju besi beliau masih tergadai di tempat orang Yahudi
untuk membeli makanan keluarganya [Shahih Bukhari 3/1068]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menunjukkan bolehnya
mu’amalah dengan orang kafir pada sesuatu yang belum terbukti
keharamannya” [Fathul Bari 5/141]
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam berkata ; “Hadits ini
menunjukkan tentang bolehnya mu’amalah dan jual beli dengan orang-orang
kafir, dan bahwasanya hal ini tidak termasuk muwalah (loyalitas) kepada
mereka” [Taudhihul Ahkam 4/75]
Demikian juga kerjasama militer dengan orang-orang kafir bukankah bentuk
wala’ kepada mereka bahkan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam berangkat hijrah ke Madinah bersama Abu Bakar, beliau mengupah
seorang kafir dari bani Dil sebagai penunjuk jalan, dan mengantar
keduanya sampai ke Madinah. [Shahih Bukhari 2/790]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bekerjasama dengan
kabilah Khuza’ah yang musyrik dalam Fathu Makkah. [Lihat Musnad Ahmad
1/179]
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :”Sesungguhnya meminta bantuan
orang musyrik yang bisa dipercaya dalam jihad adalah dibolehkan jika
diperlukan, karena mata-mata beliau di Al-Khuza’i waktu itu masih kafir”
[Zadul Ma’ad 3/301]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah meminta bantuan
Shofwan bin Umayyah pada waktu perang Hunaian dalam keadaan Shofwan
waktu itu masih kafir. [Diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan
yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Irwaul
Ghalil 5/344, lihat Shaddu Udwanil Mulhidin hal. 49]
Tentang masuknya tentara Amerika ke Saudi pada waktu perang Teluk
kemarin maka dikatakan oleh Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad :
“Para ulama Saudi Arabia ketika membolehkan datangnya kekuatan asing ke
Saudi Arabia karena darurat, hal ini seperti kasus seorang muslim yang
meminta pertolongan kepada non muslim untuk membebaskan dirinya dari
para perampok yang hendak masuk kerumahnya untuk melakukan tindakan
kriminal di rumahnya dan pada keluarganya, apakah kita katakan kepada
orang yang terancam dengan para perampok ini : Kamu tidak boleh meminta
pertolongan kepada orang-orang kafir untuk menyelamatkan diri dari
perampokan?!” [Madariku Nazhar fi Siyasah hal. 12]
Sebagai tambahan keterangan bahwa pasukan Amerika yang datang ke Saudi
pada waktu perang Teluk tahun 1411H telah keluar dari Saudi pada tahun
1424H yaitu setelah jatuhnya rezim Saddam Husein di Iraq. Hal ini
menunjukkan bahwa maksud pemerintah Saudi dalam mendatangkan pasukan
Amerika ini adalah untuk suatu keperluan dan jika sudah tidak diperlukan
maka ditarik lagi ke Amerika.
[4]. Al-Maqdisi mengkafirkan Saudi karena Saudi mengizinkan bank-bank
ribawi beroperasi di Saudi dan melindungi bank-bank yang melakukan
praktek-praktek riba tersebut sebagaimana dia paparkan di dalam
hal.213-222 dari bukunya ini.
Jawabannya.
Tidak diragukan lagi bahwa riba dalah haram dan termasuk dosa besar, Allah Azza wa Jalla berfirman
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba,
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah)
kepada Allah, orang yang kembali (mengammbil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka ; mereka kekal di dalamnya” [Al-Baqarah :
275]
Akan tetapi sekedar melakukan riba tidaklah menjadikan pelakunya kafir
keluar dari Islam dengan kesepakatan ulama ahli Sunnah, tidak seperti
pendapat Al-Maqdisi yang mengatakan bahwa memberi izin praktek ribawi
adalah kekafiran terhadap Allah.
Demikian juga keberadaan riba di suatu negeri tidaklah menjadikan dalih
tentang bolehnya memberontak kepada waliyatul amr, telah datang suatu
pertanyaan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang berbunyi : “Apakah
adanya sebagian kemaksiatan dari dosa besar di negeri ini seperti
bank-bank ribawi menjadikan bolehnya memberontak kepada waliyyul amr dan
melepas ketaatan dari mereka?”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata : “Adanya kemaksiatan-kemaksiatan
tidaklah membolehkan pemberontakan, adanya kemaksiatan dari rakyat dan
pemerintah tidaklah membolehkan pemberontakan kepada waliyatul amr, akan
tetapi wajib memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang
mungkar. Wajib atas waliyyul amr agar berusaha dengan sungguh-sungguh
dalam menghilangkan kemungkaran, hendaknya bertakwa kepada Allah dan
bersungguh-sungguh dalam menghilangkan kemungkaran dengan cara-cara yang
syar’i, dan wajib atas para ulama agar memberikan nasehat, dan wajib
atas setiap warga negara agar bertakwa kepada Allah, istiqomah, menjauhi
kemungkaran, dan saling berwasiat dalam meninggalkan kemungkaran, dan
wasiat adalah dengan memerintahkan kepada yang ma’ruf sebagaimana firman
Allah Jalla Jalaa Luhu.
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah yang mungkar” [At-Taubah : 71]
Adapun mencabut ketaatan atau memberontak kepada waliyyul amr dengan
sebab-sebab kemaksiatan, riba dan yang lainnya, maka ini termasuk agama
Khowarij dari perbuatan orang-orang Khowarij..”[Dari Kaset Ahdaf Hamalat
I’lamiyyah dengan perantara Tabdid Kawasyif hal. 159]
[5]. Al-Maqdisi mengkafirkan Saudi karena –katanya Saudi memerangi dan
memenjarakan para pemuda yang pulang dari jihad di Afghanistan dengan
sebab mereka mengatakan “Rabb kamu adalah Allah”, dan karena mereka
berjihad sebagaimana dia paparkan dalam halaman 282 dari bukunya.
Jawabannya
Sesungguhnya mayoritas para pemuda Saudi yang pergi berjihad ke
Afghanistan dan pulang ke Saudi tidaklah di penjara dan tidak
diapa-apakan. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata ; “Sesungguhnya yang
dipenjara adalah yang berusaha merusak dan melakukan peledakan, atau
mendoktrin para pemuda dengan pemikiran-pemikiran yang menyeleweng”
[Ta’liq atas Tabdid Kawsyif hal. 160]
Demikian juga para ulama Sunnah seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh
Al-Utsaimin selalu menyeru dan menghasung jihad di Afghanistan pada
periode pertama (ketika masih bersih dari hizbiyyah), seandainya benar
pemerintah Saudi memenjarakan para pemuda dengan sebab mereka berjihad
tentu yang paling pertama masuk penjara adalah Syaikh Bin Baz, Syaikh
Utsaimin, dan murid-murid keduanya.
Pemerintah Saudi begitu gigih mendukung jihad Afghanistan periode
pertama sebagaimana dinyatakan oleh Amir Sulthan bin Abdul Aziz di
hadapan para duta negara anggota PBB tanggal 17/1/1406H sebagaimana
dalam Majalah Al-Faishol edisi 106 Robi’ul Akhir 1406H hal. 20 [Dengan
perantara Tabdid Kawasyif hal. 161-162]
KONTRADIKSINYA
Al-Maqdisi mengkafirkan pemerintah Saudi karena bergabung dengan PBB
(lihat hal. 85-115 dari bukunya ini) tetapi dia tidak mengkafirkan
pemerintah Thaliban yang ingin bergabung dengan PBB, dia berkata di
dalam tulisannya yang berjudul Hijrah Li Afghanistan dalam situsnya di
internet. [Lihat Tabdid Kawasyif hal. 91]
PENUTUP
Inilah sedikit yang bisa kami paparkan dari kesalahan-kesalahan kitab
Kawasyif Jaliyyah oleh Al-Maqdisi, untuk mengetahui studi kritis yang
lebih detail tentang kitab ini bisa merujuk kepada kitab Tabdid
Kawasyifil Anid fi Takfirihi Lidaulati Tauhid oleh Syaikh Abdul Aziz
Ar-Ris setebal 269 halaman. Semoga Allah selalu menjadikan kita sebagai
orang yang mendengarkan nasehat dan mengambil yang baik darinya. Amin
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 1, Th. Ke-7 1428/2008.
Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat :
Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_________
FooteNote
[1]. Dalam edisi terjemah tertulis Ashim ini adalah kekeliruan penerjemah
[2]. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata : “Orang ini –Muhammad Surur-
hendak menyesatkan para pemuda Islam dengan perkataannya ini,
memalingkan mereka dari kitab-kitab aqidah yang shahihah dan dari
kitab-kitab salaf, dan dia arahkan para pemuda Islam kepada
pemikiran-pemikiran baru, dan kitab-kitab baru yang mengandung
syubhat-syubhat” [Ajwibah Mufidah ‘an As’ilatil Manahijil Jadidag hal.
55-56]
[3]. Lihat Fitnah Sururiyah di majala Al-Furqon edisi tahun 4 rubrik manhaj.
[4]. Pemberontak kelompok Juhaiman ini mengakibatkan korban yang banyak sekali dari jama’ah haji.
sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2388/slash/0