Di Saudi, bukan hanya tkw Indonesia yang dihukum mati, tapi perempuan
Saudi pun yang terbukti bersalah dihukum mati pula. Tidak ada pembedaan
pengadilan. Perkosaan, Pembunuhan, Apostasy, Perampok bersenjata, dan
drug trafficking, adalah jenis kejahatan yang dijatuhi hukuman mati di
Saudi di bawah Hukum Syariah Islam KSA.
Bersumber dari suratkabar al-Madinah tanggal 19 Oktober 2011, pada hari
rabu tanggal 10 Oktober lalu di Riyadh telah dilaksanakan hukuman
pancung (QISHAS), terhadap terpidana seorang Perempuan Saudi bernama
Ghazala bt Naser Al Balawi. Dia telah terbukti bersalah atas pembunuhan
suaminya sendiri yang bernama Ali Al-Sehri. Pembunuhan dilakukan
Ghazala dengan cara menyiramkan bensin di dalam rumahnya, dan menyalakan
api, kemudian mengunci pintu rumah sementara suaminya sedang tertidur
lelap, sehingga menyebabkan sang suami tewas terbakar.
Ghazala bukan satu-satunya perempuan Saudi yang dijatuhi hukuman
pancung…pada tanggal 20 April 2009 seorang perempuan bernama Laila
Al-Shemmari juga telah dijatuhi hukuman mati di Kota Hail, setelah
terbukti bersalah melakukan pembunuhan suaminya yang bernama Ghanim Al
Sebei. Pembunuhan dilakukan Laila dengan bantuan anak perempuannya
bernama Fawzia Ghanim…Ghanim ditembak, kemudian mayatnya dibakar untuk
tujuan menyembunyikan identitas korban…Laila dijatuhi hukuman mati,
sedangkan Fawzia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Saat ini PBB sedang menyorot masalah banyaknya pelaksanaan hukuman mati
di Kerajaan Saudi Arabia..Badan Hak Asasi Manusia sangat menyorot
pelaksanaan hukuman pancung ini, karena setiap tahunnya banyak
sekali..sebagai contoh pada tahun 2009 dilaksanakan 170 hukuman mati di
seluruh negara KSA atas perempuan Saudi, pria Saudi, dan multi bangsa.
Pada tahun ini, sampai bulan oktober, menurut surat kabar Al-Madinah
tercatat 65 orang sudah menjalani hukuman mati. Di hari yang sama
hukuman pancung kepada Ghazala bt Naser Al-Balawi juga dilaksanakan
hukuman pancung kepada 2 pria Saudi dan 8 pria Bangladesh.
Kita, bangsa Indonesia sangat terpukul dengan pelaksanaan hukuman mati
atas tkw kita, contohnya yang masih segar dalam ingatan adalah ibu
Ruyati alm. dan saat ini ada lebih dari dua puluh TKI lain yang sedang
menunggu hukuman Qishas ini dan mengharap bantuan hukum dari Pemerintah
Indonesia.
Namun, satu yang saya petik dari berita surat kabar Al-Madinah tersebut,
bahwa memang penerapan hukum di Saudi tidak dibeda-bedakan, bangsanya
sendiri, maupun orang asing, sama saja, bila terkena Hukum Syariah
Islamnya maka akan dihukum pancung juga.
bismillah.
ReplyDeleteassalamua alaikum.
bangsa indonesia kini perhatiannya tersedot oleh sebuah pembunuhan oleh mobil xenia yang menewaskan 9 orang. di facebook mereka menuntut hukuman mati bagi pelaku.
alhamdulillah. kini barulah mereka merasakan betapa besarnya hak untuk hidup yang telah dirampas oleh pembunuhan. ketika Allah suruh hukum bunuh bagi pembunuhan, mereka menentang karena memang mereka belum tahu betapa berharaganya sebuah nyawa. kini kita tunggu apa lagi komentar yang bisa dikatakan orang2 yang sok membela HAM dengan menolak hukman mati secara mutlak. terbongkar sudah bahwa mereka yang menolak hukuman mati lah sebenarnya orang2 yang tak pandai mengahragai nyawa manusia
Semoga bangsa Indonesia belajar memahami syari'at Islam. Sehingga terjami keamanan. Amien
Delete