SOREANG, (PRLM).- Jemaah haji yang biasa merokok diingatkan untuk
tidak merokok dalam radius 2,5 Km dari Masjidilharam maupun Masjid
Nabawi. Kemungkinan besar pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan
sanksi tegas kepada jemaah haji yang tertangkap tangan sedang merokok.
Hal itu dikatakan Kepala Kemenag Kab Bandung, H. Cecep Kosasih, saat
penutupan manasik haji massal di Masjid Agung Alfathu, Kamis (29/c).
Penutupan sekaligus pelepasan jemaah haji dilakukan Wabup Bandung H.
Deden Rukman Rumaji dan dihadiri Kabid Penyelenggaraan Haji Zakat dan
Wakaf Kanwil Kemenag Jabar, H. Maman Sulaeman.
Menurut Cecep, kebiasan merokok susah dihilangkan sehingga banyak
jemaah haji yang tetap merokok di tanah suci. "Kami minta berhati-hati
sebab penegakkan larangan merokok, mamnu attadkhin, makin keras. Jangan
sampai jemaah haji terkena denda akiubat merokok," katanya.
Larangan merokok, kata Cecep, dalam radius 2,5 Km dari Masjidilharam
maupun Masjid Nabawi. "Apalagi pemondokan haji saat ini lebih dekat
yakni sebagian besar berada di ring satu sampai 2 km Masjidilharam,"
katanya.(A-71/A-147)***http://www.pikiran-rakyat.com
No comments:
Post a Comment