Riyadh - Seorang wanita Saudi yang dinyatakan bersalah karena membakar
suaminya hingga tewas dihukum pancung Rabu, demikian diumumkan
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Ghazala bint Nasser al-Balawi dijatuhi hukuman mati setelah
terbukti bersalah membunuh Ali al-Shehri dengan menyiramkan bensin dan
membakar rumahnya, setelah mengunci pria itu di dalam bangunan tersebut
dalam keadaan tertidur, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan
yang disiarkan kantor berita SPA, lapor AFP.
Dengan eksekusi terakhir itu, jumlah orang yang dihukum pancung di Arab Saudi menjadi sedikitnya 65 pada tahun ini.
Rabu (12/10), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan,
dua wanita Saudi dan dua pria Yaman dihukum pancung dengan menggunakan
pedang Rabu karena kasus-kasus pembunuhan terpisah.
Suad binti Hosni al-Enzi dan saudaranya, Muna, dinyatakan
bersalah membunuh Namsha binti Khozaim al-Enzi setelah memasuki
rumahnya, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan
oleh kantor berita resmi SPA.
Suad menikam wanita itu hingga tewas, sementara Muna memegangi
putri korban agar ia tidak bisa menyelamatkan ibunya, kata pernyataan
itu.
Kedua wanita itu dieksekusi di Riyadh.
Dalam kasus lain, dua pria Yaman, Ali bin Hasan bin Naji al-Hamdi
dan Molatef bin Mohammed bin Naji al-Hamdi dihukum setelah menyerbu
sebuah rumah di dekat kota kawasan Laut Merah, Jeddah, dan membunuh
seorang penjaga Ethiopia, kata kementerian itu.
Kedua terpidana Yaman itu dieksekusi di Jeddah.
Selasa (11/10), kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan pada
Arab Saudi atas eksekusi 10 orang, termasuk delapan warga Bangladesh,
dan mendesak negara kerajaan itu membekukan hukuman mati.
Kedelapan orang Bangladesh itu dipancung Sabtu (8/10) karena
mencuri barang dari sebuah gudang dan meninggalkan penjaganya yang
berkebangsaan Mesir tewas.
Pada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.
Amnesti Internasional juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di negara kerajaan tersebut.
Arab Saudi "memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang
mengkhawatirkan", kata Amnesti Internasional pada September, dengan
menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar
hukuman mati di negara kerajaan tersebut.
Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi
adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi
Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman
mati di seluruh dunia.
Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan
penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum
Islam di negara Arab yang kaya minyak itu. (M014)
(ANTARA
News)
No comments:
Post a Comment