Ritual haji telah berakhir. Namun proses hukum kepada
para pelanggar aturan haji harus tetap ditegakkan. Sebanyak 23 warga
Arab Saudi diganjar hukuman karena menyelundupkan jamaah yang tak
memiliki izin haji ke Makkah dan tempat-tempat suci lainnya.
Hukuman
itu dijatuhkan pada hari Sabtu oleh sebuah komite yang dibentuk oleh
Urusan Warga Negara Asing Departemen Paspor, demikian diberitakan Arab
News, Selasa (15/11/2011). Jauh hari, Departemen Paspor telah
mengumumkan bahwa mengangkut jamaah tanpa izin haji yang sah adalah
kejahatan yang bisa dihukum.
Mayoritas penyelundup jamaah itu
diidentifikasi sebagai mahasiswa atau pemuda pengangguran. Hukuman yang
dijatuhkan mulai dari penjara hingga denda hingga 10 ribu riyal/jamaah
yang diselundupkan.
Komite tersebut juga merekomendasikan
penyitaan mobil-mobil yang digunakan tujuh penyelundup yang berulang
kali menyelundupkan jamaah.
Komite saat ini juga sedang memeriksa pelanggar lainnya, yang ditangkap di sejumlah pintu masuk selama musim haji.
"Para
pelanggar peraturan perizinan haji menerima hukuman penjara dari 5
bulan hingga 2 tahun, sedangkan seorang pelanggar dikenai denda 190 ribu
riyal," kata Direktur Urusan Warga Negara Asing, Kolonel Husain
Al-Harithy.
Pada 6 November, Arab News melansir seorang lulusan
universitas yang menyelundupkan 15 jamaah ilegal ke Mina. Dia
mengantongi 7.000 riyal sehari.
Pemerintah Saudi tahun ini
menggalakkan "perang" melawan jamaah haji ilegal. Mereka dinilai
mengganggu lalu lintas jamaah resmi, karena tidur di jalanan. Sebanyak
89 ribu jamaah ilegal berhasil disuruh pulang.
Meski telah ada
upaya pencegahan, tapi pemandangan tahun ini, jamaah ilegal yang tidur
di jalanan tetap mencolok. Banyak juga yang mendirikan tenda di
bukit-bukit untuk menghindari pengusiran polisi.
No comments:
Post a Comment