Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah
dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan
sederhana berikut ini.
Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir?
Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh
berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan
menggunakan produk mereka?
Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan
berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah
terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan
memanfaatkan keahlian mereka.
Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini.
[Pertama]
Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada
Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi
Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah
seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya
sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)
[Kedua]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang
Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha
mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang
Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari,
3/1068)
Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140)
Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه
“Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah
dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari,
5/141)
[Ketiga]
Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah
mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya
dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya.
(Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518)
Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir.
Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?
Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama
bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh
karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B,
pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan
Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka
barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh
digunakan.
Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang
karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini.
Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan
bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:
[Pertama]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan
Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju
qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun)
(Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman
ketika itu adalah orang-orang kafir.
[Kedua]
Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah
negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah:
أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما
“Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana,
kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat
Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
riwayat ini shahih)
Siapa yang Berhak Mengharamkan?
Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan
terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald,
Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir,
bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah
tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat
bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?]
Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang
memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan
kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya
halal[?]
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ مَنْ
حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ
مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah
yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan)
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat
itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan
makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah
haramkan.
Allah Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29).
Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini
untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh
syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.
Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan
Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang
atau benda yaitu halal.
Yang Seharusnya Diboikot
Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian
boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem
partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah
dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul
nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk
ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan
malah produknya yang ditentang mati-matian.
Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang
dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana
Umar bin Al Khattab pernah mengatakan,
إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله
“Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami
dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam,
maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam
Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At
Targib wa At Tarhib: 2893)
Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah.
Semoga sajian ini bermanfaat.
Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
No comments:
Post a Comment