MAKKAH -Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz, memberikan bantuan sebesar
US$ 50 juta (Rp 470 miliar) kepada umat Rohingya, kelompok Muslim
minoritas di Myanmar yang sejak awal Juni terus menjadi target
pembersihan etnis oleh pemerintah Myanmar.
Seperti dilansir KUNA, pernyataan pers menunjukkan bahwa
King Abdullah memerintahkan untuk berdonasi untuk meringankan
penderitaan Muslim Rohingya di Myanmar yang menjadi target pembantaian,
pembakaran, pengusiran, pemerkosaan (bagi Muslimah), penindasan lainnya
oleh para ekstrimis Buddha Rakhine yang dibiarkan oleh pemerintahan
Myanmar.
Keputusan ini datang setelah otoritas Myanmar mau sedikit 'membuka
diri' untuk mengizinkan tim bantuan kemanusiaan datang ke negara bagian
Arakan-wilayah di mana kaum Muslimin ditindas-setelah sebelumnya
dilarang.
Minggu lalu, kabinet Arab Saudi menyampaikan kecaman terhadap kekerasan
yang terjadi di Myanmar bagian utara tersebut. Mereka juga telah
melakukan pertemuan dengan Organisasi Kerjasama Islam (OIC) pada tanggal
31 Juli, di Jeddah, untuk membicarakan mengenai bantuan ini. Selain
itu, masalah pembersihan etnis Rohingya akan kembali menjadi salah satu
pokok bahasan yang didiskusikan dalam pertemuan tingkat tinggi OIC pada
14-15 Agustus 2012 di Mekkah.
Salah seorang diplomat OKI yang berbasis di Jeddah mengatakan, apa yang dilakukan oleh Myanmar kepada umat Rohingya sudah jelas-jelas merupakan tindak kejahatan kemanusiaan, yang dapat dituntut ke pengadilan internasional. Human Rights Watch, yang berpusat di New York, juga mengemukakan fakta pasukan Myanmar menembaki warga Rohingya serta memerkosa dan diam saat kelompok bersaing saling serang.
Sementara itu, Menlu Turki, Ahmet Davutoglu, beserta istri dan tim bantuan kemanusiaan telah lebih dulu mengujungi Myanmar, tepatnya pekan lalu, untuk membahas mengenai pengiriman bantuan bagi umat Rohingya, sekaligus bertemu dengan umat Rohingya di kamp pengungsian. (Eli / Nky)
Salah seorang diplomat OKI yang berbasis di Jeddah mengatakan, apa yang dilakukan oleh Myanmar kepada umat Rohingya sudah jelas-jelas merupakan tindak kejahatan kemanusiaan, yang dapat dituntut ke pengadilan internasional. Human Rights Watch, yang berpusat di New York, juga mengemukakan fakta pasukan Myanmar menembaki warga Rohingya serta memerkosa dan diam saat kelompok bersaing saling serang.
Sementara itu, Menlu Turki, Ahmet Davutoglu, beserta istri dan tim bantuan kemanusiaan telah lebih dulu mengujungi Myanmar, tepatnya pekan lalu, untuk membahas mengenai pengiriman bantuan bagi umat Rohingya, sekaligus bertemu dengan umat Rohingya di kamp pengungsian. (Eli / Nky)
No comments:
Post a Comment