Buku ‘Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia’
yang disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Lembaga Hukum
Islam (Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah), di Makkah,
menyebutkan seorang
calon haji atau orang yang akan melaksanakan ibadah umrah, tidak
dibenarkan berniat ihram dan mengenakan kain ihram di Jeddah. Hal ini
karena Jeddah bukan salah satu miqat yang ditetapkan Rasulullah.
Bahkan, orang-orang yang tidak membawa pakaian ihram, tetapi berniat
haji atau umrah, juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke Jeddah.
Yang wajib atas mereka adalah ihram dengan celana jika mereka tidak
mempunyai kain.
Hal ini didasari hadis bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Barang siapa
yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memakai khuf. Dan
siapa yang tidak mendapatkan kain, maka hendaklah dia memakai celana
(panjang).’’ [HR Muslim).
Kedua, majelis ulama Arab Saudi merekomendasikan kepada Ketua Umum
Rabithah 'Alam Al-Islami untuk mengirim surat kepada perusahaan
penerbangan dan kapal laut agar mengingatkan para penumpang sebelum
dekat miqat bahwa mereka akan melewati miqat sehingga memungkinkan calon
jamaah haji atau umrah untuk mempersiapkan ihram.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyebutkan, orang yang datang
ke Makkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika melewati
miqat, wajib bagi orang itu untuk kembali ke tempat miqat dan ihram
untuk haji dan umrah dari miqat tersebut.
Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan, Penduduk Madinah,
ihram dari Dzul-Hulaifah, penduduk Syam (Yordania, Palestina dan
sekitarnya) ihram dari Juhfah, penduduk Najd ihram dari Qarnul Manazil,
dan penduduk Yaman ihram dari Yalamlam,’’ [Hadits Riwayat Nasa'i].
Bagi orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan
menggunakan pesawat udara atau laut, majelis ulama Arab Saudi menetapkan
bahwa miqat ditetapkan berada di lokasi yang searah dengan miqat-miqat
yang telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun, jika para jamaah masih merasa bingung dengan masalah miqat
tersebut, lebih baik jamaah bersikap hati-hati dengan ihram jauh sebelum
pesawat melintasi batas miqat tersebut. Misalnya, dengan melaksanakan
niat ihram menjelang pesawat tinggal landas menuju Tanah Suci. Tindakan
ini hukumnya memang makruh. Namun, demi kehati-hatian karena takut
melewati miqat tanpa ihram, hilanglah kemakruhannya.
No comments:
Post a Comment