Apa hukum sumpah dengan menyebut ‘Demi Rasulullah’, karena saya pernah denger klo itu kesyirikan. Apa bener?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras bersumpah dengan menyebut selain Allah. Dari Sa’ad bin Ubadah, beliau menceritakan,
”Suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan
mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang
tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan al-Albani).
Dalil lainnya, dari Ibnu Umar, bahwa beliau pernah menjumpai Umar bin
Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan
menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu
bersabda,
أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا
بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ
فَلْيَصْمُتْ
“Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah
dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah
maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).
Bersumpah adalah satu bentuk pengagungan terhadap dzat yang
disebutkan dalam sumpah itu. Bersumpah dengan nama Allah, termasuk
bentuk mengagungkan Allah. Karena ketika seseorang hendak bersumpah, dia
akan menyebut sesuatu yang dia anggap paling agung dalam hatinya.
As-Syaukani menjelaskan,
قال العلماء: السر في النهي عن الحلف بغير الله أن الحلف
بالشيء يقتضي تعظيمه، والعظمة في الحقيقة إنما هي لله وحده، فلا يحلف إلا
بالله وذاته وصفاته، وعلى ذلك اتفق الفقهاء
“Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah
dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu
menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan
yang hakiki adalah hanya milik Allah semata. Oleh karena itu tidak boleh
bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifat-Nya. Ini merupakan
kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author, 8/262).
Oleh karenanya, bersumpah dengan menyebut selain Allah dinilai
sebagai tindakan lancang kepada Allah. Bersumpah dengan menyebut selain
Allah, sama halnya dengan mengagungkan makhluk. Sementara di alam
semesta ini, tidak ada sesuatu yang lebih agung dibandingkan Allah
Ta’ala. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong
kesyirikan, sekalipun yang disebut adalah nama Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Syaikhul Islam mengatakan,
ذهب جمهور العلماء كمالك والشافعي وأبي حنيفة وأحمد في أحد
قوليه إلى أنه لا يحلف بالنبي ولا تنعقد اليمين كما لا يحلف بشيء من
المخلوقات ولا تجب الكفارة على من حلف بشيء من ذلك وحنث
Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam as-Syafii, Imam Abu Hanifah
dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau, menyatakan bahwa tidak
boleh bersumpah dengan menyebut Nabi, dan sumpahnya tidak sah.
Sebagaimana tidak boleh bersumpah dengan menyebut salah satu makhluk.
Bahkan tidak wajib kaffarah untuk sumpah dengan menyebut selain nama
Allah jika sumpah itu dilanggar. (Majmu’ Fatawa, 27/349).
Syirik Besar ataukah Syirik Kecil?
Ada dua rincian hukum mengenai bersumpah dengan menyebut selain Allah,
Pertama, bersumpah dengan menyebut selain Allah berstatus syirik
besar yang mengeluarkan dari Islam, jika diiringi keyakinan bahwa
makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah
dalam pengagungan dan dalam keagungan.
Kedua, jika tidak ada unsur di atas maka bersumpah dengan menyebut selain Allah hukumnya syirik kecil.
(simak Nailul Authar, as-Syaukani, 8/262)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
KonsultasiSyariah.com
No comments:
Post a Comment