Jakarta
- Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, memberikan
pengampunan untuk 141 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang menjalani
hukuman di penjara-penjara di seluruh wilayah Arab Saudi.
“Pada tanggal 1 April 2013 KBRI telah menerima pemberitahuan dari
pemerintah Arab Saudi mengenai pengampunan terhadap 141 WNI yang sedang
menjalani hukuman di Arab Saudi,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans),
Reyna Usman, di Jakarta, Senin (29/4).
Reyna mengklaim pemberian pengampunan ini merupakan buah usaha
Kemnakertrans melalui Menakertrans, Muhaimin Iskandar bersama Reyna Usma
yang selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Menteri Perburuhan
Arab Saudi serta Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Bin Ibrahim
Al Mubarak.
“Kami dari Kemnakertrans mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak
Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak, karena usaha beliaulah Raja Arab Saudi
bisa memberikan pengampunan. Saya sering berkoordinasi dengan beliau,”
kata Reyna.
Menurut Reyna, pengampunan itu merupakan wujud syukur pemerintah
Kerajaan Arab Saudi atas kesuksesan operasi kesehatan Raja pada Desember
2012.
Pengampunan tersebut, kata Reyna, diberikan kepada WNI yang telah
divonis penjara dan sedang menjalani hukuman terkait dengan hak umumnya
dan atau hak khususnya atas berbagai macam kasus seperti pencopetan,
penipuan, mengkhianati kepercayaan, pemalsuan, pencurian, sihir.
Selain itu juga karena melakukan melanggar moral, berzina, dan
praktik mucikari. Selain itu adanya kasus yang menyebabkan matinya
seseorang dan kasus yang tergolong hukuman mati.
Menurut Reyna, dalam Hukum Shariah yang berlaku di Arab Saudi,
terdapat dua jenis hukuman yang dituntut di pengadilan, yaitu pertama,
hukuman atas hak umum dan kedua, hukuman atas hak khusus. Penuntutan hak
umum dilakukan oleh negara, melalui penuntut umum atas pelanggaran
hukum publik. Sementara penuntutan hak khusus dilakukan oleh individu
yang dirugikan secara langsung.
Berdasarkan catatan Kemnakertrans, dalam periode tahun 2010 – 2012
terdapat sekitar 546 WNI yang mendapat pengampunan dari Raja dengan
perincian, sebanyak 80 orang pada 2010, 325 orang pada 2011, dan 141
orang pada 2012.
Reyna mengatakan, pihaknya terus berusaha agar TKI yang mendapat
hukuman di luar negeri diberikan pengampunan dari pemerintah setempat.
[E-8]