Showing posts with label TKI. Show all posts
Showing posts with label TKI. Show all posts

Tuesday, April 22, 2014

Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT

 

Arab Saudi akan segera meluncurkan sebuah layanan 'hotline' dalam delapan bahasa untuk menerima keluhan dari para pekerja rumah tangga (PRT) di negara itu.

Pusat keluhan tersebut, yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja Saudi, juga akan menjawab pertanyaan dan memberitahu para pekerja rumah tangga mengenai kewajiban dan hak-hak mereka, seperti dilansir situs china.org.cn, Ahad (20/4), mengutip laporan surat kabar Al Eqtisadia.

Layanan tersebut diluncurkan sebagai bagian dari peraturan terbarudalam menghadapi majikan yang melanggar peraturan dan yang sementara atau selamanya menolak untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga dan membayar denda.

Laporan itu juga menjelaskan pusat keluhan tersebut akan meluncurkan penyelidikan setelah menerima keluhan dan akanmenyerahkan kasus itu kepada lembaga hukum terkait jika diperlukan.

Ada sekitar 1,2 juta pekerja rumah tangga bekerja di Arab Saudi. Kebanyakandari mereka datang dari India. Tapi adajuga yang berasal dari Indonesia, Filipina, Sri Lanka, dan Bangladesh.
 
[fas]Merdeka.com

Wednesday, May 1, 2013

Raja Arab Saudi Ampuni 141 TKI Bermasalah

Jakarta - Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, memberikan pengampunan untuk 141 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang menjalani hukuman di penjara-penjara di seluruh wilayah Arab Saudi.

“Pada tanggal 1 April 2013 KBRI telah menerima pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi mengenai pengampunan terhadap 141 WNI yang sedang menjalani hukuman di Arab Saudi,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, di Jakarta, Senin (29/4).

Reyna mengklaim pemberian pengampunan ini merupakan buah usaha Kemnakertrans melalui Menakertrans, Muhaimin Iskandar bersama Reyna Usma yang selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Menteri Perburuhan Arab Saudi serta Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak.

“Kami dari Kemnakertrans mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak, karena usaha beliaulah Raja Arab Saudi bisa memberikan pengampunan. Saya sering berkoordinasi dengan beliau,” kata Reyna.

Menurut Reyna, pengampunan itu merupakan wujud syukur pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas kesuksesan operasi kesehatan Raja pada Desember 2012.

Pengampunan tersebut, kata Reyna, diberikan kepada WNI yang telah divonis penjara dan sedang menjalani hukuman terkait dengan hak umumnya dan atau hak khususnya atas berbagai macam kasus seperti pencopetan, penipuan, mengkhianati kepercayaan, pemalsuan, pencurian, sihir.

Selain itu juga karena melakukan melanggar moral, berzina, dan praktik mucikari. Selain itu adanya kasus yang menyebabkan matinya seseorang dan kasus yang tergolong hukuman mati.

Menurut Reyna, dalam Hukum Shariah yang berlaku di Arab Saudi, terdapat dua jenis hukuman yang dituntut di pengadilan, yaitu pertama, hukuman atas hak umum dan kedua, hukuman atas hak khusus. Penuntutan hak umum dilakukan oleh negara, melalui penuntut umum atas pelanggaran hukum publik. Sementara penuntutan hak khusus dilakukan oleh individu yang dirugikan secara langsung.

Berdasarkan catatan Kemnakertrans, dalam periode tahun 2010 – 2012 terdapat sekitar 546 WNI yang mendapat pengampunan dari Raja dengan perincian, sebanyak 80 orang pada 2010, 325 orang pada 2011, dan 141 orang pada 2012.

Reyna mengatakan, pihaknya terus berusaha agar TKI yang mendapat hukuman di luar negeri diberikan pengampunan dari pemerintah setempat. [E-8]

Penulis: E-8/BER
Sumber:Suara Pembaruan