Showing posts with label Ulama. Show all posts
Showing posts with label Ulama. Show all posts

Tuesday, September 24, 2013

Kurang Perhatian Terhadap Dakwah Tauhid, Sebab Perpecahan

Soal:
Kami dapati banyak orang yang berdakwah kepada tauhid di negeri-negeri Islam berpecah-belah dan terpecah menjadi jamaah-jamaah, padahal mereka berdakwah kepada tauhid, sedangkan akidah menyatukan tidak memecah belah. Apa pendapat anda wahai Syaikh?

Jawab:
Aku tidak yakin bahwa (berita) ini benar. Orang yang berpecah-belah tidak mengajak kepada tauhid. Andaikan mereka lakukan itu (dakwah kepada tauhid) mereka tidak akan berpecah-belah. Akan tetapi mereka mengajak kepada pendapat-pendapat, kepada manhaj tertentu. Allah Ta’aala berkata:

كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Setiap kelompok/hizb bangga dengan apa yang ada pada kelompoknya” (Qs. Mu’minun: 53).

Andaikan mereka berdakwah kepada tauhid dengan dakwah yang benar, pasti mereka akan bersatu, beriringan: karena tauhidlah yang menyatukan orang-orang sebelum kita dan menyatukan kita dan orang-orang setelah kita. Melainkan kejahilan akan tauhid atau tidak memberikan perhatian yang layak terhadap tauhidlah yang menjadikan da’i-da’i berpecah-belah.

Sumber fatwa: http://www.assakina.com/fatwa/16581.html#ixzz2IBZUE7a2
—
Penerjemah: Ustadz Ja’far Shalih
Dari catatan facebook Ustadz Ja’far Shalih dipublish ulang oleh Muslim.Or.Id

Monday, August 19, 2013

Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"

بسم الله الرحمن الرحيم

Syaikhuna Al-’Allaamah DR. Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafizhahullah berkata pada majelis beliau di Masjid Nabawi, Madinah, kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

“Terjadinya banyak pembunuhan termasuk tanda-tanda kiamat, apa yang terjadi saat ini secara khusus di negeri-negeri muslim dan di dunia internasional termasuk tanda-tanda kiamat, yaitu banyaknya pembunuhan yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Terkadang pembunuh tidak tahu kenapa ia harus membunuh, ia melihat manusia melakukan sesuatu maka ia pun ikut membidikkan senjatanya sebagaimana kondisi orang-orang dari suku terasing Arab yang selalu berteriak layaknya binatang dan saling membunuh antara satu dengan yang lainnya hanya demi revolusi pemberontakan, sepotong roti, rasa lapar atau karena membela seorang tokoh, padahal bisa jadi tokoh tersebut adalah seorang thagut.

Dan semua yang mati dianggap syahid meski seorang Yahudi, Nasrani atau musyrik penyembah kubur, semua syahid menurutnya, yaitu menurut seorang –yang sayang sekali ia dianggap ulama oleh media, yang umurnya sudah sangat tua- ia selalu berbicara ngawur bahwa (orang-orang yang terbunuh karena revolusi pemberontakan, sepotong roti, rasa lapar atau karena membela seorang tokoh) adalah syuhada, bahkan ia meminta untuk mendapatkan kesyahidan seperti mereka, dan ini –kita berlindung kepada Allah- adalah penyimpangan dan kesesatan.

Sayangi dirimu wahai Akhi, sembahlah Robbmu, kembalilah kepada Allah ‘azza wa jalla, apalagi Anda sudah berumur 90 tahun lebih, meskipun semuanya pasti mati tanpa melihat usia tua atau muda. Akan tetapi engkau telah menghiasi kebatilan sehingga nampak sebagai kebenaran dan engkau melampaui batas dalam perkara ini, maka berhati-hatilah wahai Ikhwan.

Berdoalah kepada Allah untuk negeri-negeri Islam yang tersebar padanya kekacauan-kekacauan ini, dan berdoalah kepada Allah agar melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari berbagai malapetaka ini, dimana seorang pembunuh tidak tahu kenapa ia membunuh dan yang terbunuh juga tidak tahu kenapa ia dibunuh, akan tetapi ia akan berdiri di hadapan Allah ‘azza wa jalla sambil membawa kepalanya dengan kedua tangannya dan mengatakan kepada pembunuh “Kenapa engkau membunuhku?”

Kemudian, kenapa engkau menambah kekacauan (demonstrasi) yang begitu banyak manusia telah terlibat ini, maka di manakah agama, di manakah Islam, di manakah akalmu?!

Wahai Akhi, tatkala Sumayyah terbunuh dengan cara yang keji, kaum muslimin tidak melakukan demonstrasi dan turun serta berteriak-teriak di jalan-jalan. Tatkala orang-orang Yahudi berusaha membunuh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, kaum muslimin tidak melakukan demontrasi, tetapi menegakkan jihad di jalan Allah dan mengeluarkan Yahudi dari Madinah dengan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Permasalahannya, dengan demonstrasi ini, kalian memenuhi lapangan-lapangan dengan laki-laki dan wanita, dan terjadilah penindasan dan pelanggaran kehormatan, perzinahan, khamar, kurangnya rasa malu, nyanyian dan ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita, apakah ini dari agama Allah?!

Demi Allah, sesungguhnya Barat telah menipu kalian wahai orang-orang yang telah mati hatinya, yang berteriak-teriak di lapagan-lapangan seperti keledai.

Bertakwalah kepada Allah, kembalilah ke rumah-rumah kalian -sampaikan kepada mereka risalah ini wahai hadirin, katakan kepada mereka- hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan kembali ke rumah-rumah mereka, dan tetap tinggal di rumah-rumah mereka, daripada berteriak-teriak di jalanan.

Bertakwalah kepada Allah di bumi Kinanah, yang demi Allah bumi yang kami anggap mulia, akan tetapi banyak penduduknya yang tidak memuliakannya, andaikan mereka memuliakannya maka tentunya mereka tidak akan melakukan perbuatan ini.

Aku mohon kepada Allah agar melindungi mereka dari kejelekan fitnah ini, dan agar mengembalikan mereka kepada kebenaran dan menjauhkan mereka dari para pembuat onar di antara mereka, yang selalu mengobarkan kekacauan yang berbahaya ini.

Saat ini Barat, yaitu Amerika dan selain mereka mengatakan bahwa, “Kami yang akan mendamaikan antara kelompok-kelompok Islam yang bertikai.” Maka kalianlah yang menyebabkan mereka berani memasuki negeri kalian.

Masya Allah, sampai Yahudi penjajah Palestina pun berkata, “Kami akan masuk dan mendamaikan antara kelompok yang bertikai di negeri tersebut.”

Wahai manusia, kembalilah ke rumah-rumah kalian maka akan selesai masalah ini, dan bersabarlah menghadapi pemerintah kalian.

Benar, kami mengingkari kudeta militer yang mereka lakukan terhadap pemerintah sebelumnya, apa yang mereka lakukan adalah kebatilan. Akan tetapi setelah mereka berkuasa maka wajib bagi kita untuk diam, walaupun boleh kita menuntut dikembalikannya kekuasaan kepada yang berhak tetapi dengan cara yang syar’i, bukan dengan cara mengerahkan masa, membunuh dan menduduki berbagai fasilitas umum.

Adanya kelompok-kelompok yang berpecah ini sejatinya adalah kebatilan, semuanya adalah taklid kepada Yahudi dan Nasrani, meskipun mereka menamakan diri dengan kelompok Islam. Akan tetapi aku katakan, mereka tidak punya pilihan kecuali hendaklah mereka bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla.

Kemudian, menurut prinsip kelompok mereka (yang membolehkan pemilu) –meskipun aku tidak percaya dengan pemilu- hendaklah mereka bersabar menunggu pemilu berikutnya, sehingga mereka bisa memilih pemimpin selainnya. Walaupun hakikatnya sistem pemilu ini adalah thagut, aku tidak mempercayainya (hanya demi memperkecil mudarat).

Akan tetapi wahai Ikhwan, sampaikan kepada mereka (kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam di Mesir), hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam menjaga darah kaum muslimin, dalam melindungi negeri mereka yang terjajah, negeri Kinanah.

Sampaikan kepada mereka risalah ini, kembalilah kepada akal sehat kalian, demi Allah tidak mungkin ada yang melakukan ini anak kecil, orang gila dan orang bodoh. Demonstrasi-demonstrasi ini adalah kerjaannya orang bodoh, orang gila dan tidak memiliki akal sama sekali, setiap mereka berteriak mendukung fulan, hidup fulan, jatuh fulan. Kita mohon kepada Allah ‘afiyah dan keselamatan.

Saudara-saudara kita yang menjauhi fitnah ini –segala puji hanya bagi Allah- mereka mengajak kepada agama Allah dan kepada sunnah, dan sampai hari ini mereka selamat dari ketergelinciran ke dalam fitnah ini dan selamat dari keterlibatan dalam membunuh kaum muslimin dan non muslim (yang belum pantas dibunuh) .

Aku mohon kepada Allah Al-Karim untuk menganugerahkan kebaikan kepada seluruh negeri kaum muslimin, merahmati mereka dan menyatukan kalimat mereka di atas tauhid.

Kembalilah kepada Sunnah wahai penduduk Kinanah (Mesir), kembalilah kepada tauhid, hancurkan kuburan yang disembah selain Allah, tinggalkan hizbiyah (fanatisme golongan) dan kelompok-kelompok sesat. Kembalilah kepada Rabb kalian, dan bersatulah dalam merealisasikan Laa ilaaha illallah dan Muhammadur Rasulullah.

Hendaklah kalian (hadirin) menyampaikan seruan ini meskipun hanya melalui sebagian website. Aku mohon kepada Allah agar menganugerahkan kebaikan bagi kaum muslimin di setiap tempat.

وصلّى الله وسلّم وبارك على نبيِّنا مُحمّد وعلى آله وصحبه أجمعين

Diterjemahkan secara makna dari nasihat Syaikhuna Al-‘Allamah Shalih As-Suhaimi hafizhahullah pada majelis beliau di Masjid Nabawi Madinah, kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, yang ditranskrip oleh Abu AbdirRahman Usamah jazaahuLlaahu khayron.

diambil dari FB Abinya Laya Dan Rahil.

Sunday, July 7, 2013

Fatwa Ramadhan: Malam Bermain-Main, Siang Hari Tidur

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin

Ada sebagian kaum muslimin yang menyikapi bulan Ramadhan dengan menghidupkan malam dengan aktifitas dan bergadang, bermain-main, keluar denga teman serta banyak berktifitas mubah yang melalaikan. Karena malam hari bebas makan minum dan tidak panas, kemudian nanti siang harinya bisa “balas” tidur penuh dan tidak terasa ternyata sudah waktu berbuka.

Berikut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin mengenai hal ini:

Soal:
Banyak manusia pada bulan Ramadhan, keinginan (tekad) mereka yang paling nomor satu adalah makan dan tidur. Maka jadilah bulan Ramadhan (menurut mereka) adalah bulan bermalas-malasan dan mengantuk. Sebagian mereka bermain-main pada malam hari dan tidur pada siang hari, apa nasehatmu kepada mereka?

Jawab:
Menurutku, hal ini pada hakikatnya menyia-nyiakan waktu dan harta, apabila manusia keinginan (tekad) mereka hanyalah memvariasi makanan (biasanya makanan bermacam-macam pada bulan Ramadhan, pent), tidur pada siang hari, begadang pada malam hari untuk perkara yang tidak bermanfaat. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini menyia-nyiakan kesempatan yang berharga yang bisa jadi tidak akan datang lagi pada manusia selama hidupnya.

Seseorang yang bertekad kuat adalah yang konsisten pada bulan Ramadhan tidur pada awal malam, shalat tarawih dan shalat pada akhir malam jika mudah baginya. Demikian juga tidak berlebihan dalam makan dan minum.

Selayaknya juga bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk memberi makan buka puasa, bisa di masjid atau tempat yang lain. Karena memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa sebagaimana pahala orang yang berpuasa. Jika sesorang memberi makan buka puasa untuk saudaranya maka baginya semisal pahala mereka. Maka selayaknya ia memanfaatkan kesemoatan ini bagi mereka yang Allah kayakan dengan harta hingga ia mendapatkan pahala yang banyak.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Ustaimin, 19/175, syamilah)
—
Penerjemah: Raehanul Bahraen

Wednesday, June 19, 2013

Surat Nasihat Ulama Saudi kepada Gubernur Jazan dan Balasan Gubernur

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Nasihat Mufti kpd Amir Jazan
Terjemahan Surat:
Kerajaan Saudi Arabia, Kantor Pusat Pembahasan Ilmiah dan Fatwa, Kantor Pusat Komite Ulama Besar (no. 241)

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Aaalus Syaikh, kepada Yang Mulia Gubernur Propinsi Jazan –semoga Allah ta’ala memberikan taufiq kepadanya.

Assalaamu’alaykum warohmarullahi wabarokaatuh, wa ba’du:
Telah menyurat kepada kami sebagian orang yang mau menasihati, tentang keberadaan patung kuda di bagian timur jalan Al-‘Aridhah wilayah Abu ‘Urays, dan ini adalah kemungkaran yang besar, sebab patung-patung bernyawa hukumnya haram berdasarkan dalil dari sunnah yang mulia.

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالا إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengutusku, janganlah engkau biarkan sebuah patung kecuali engkau hancurkan, dan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [HR. Muslim dan Abu Daud dalam Sunannya (lafaz pada fatwa milik Abu Daud)]

Oleh karena itu wajib menghilangkan patung tersebut, dan memperingatkan kepada yang diberikan tugas untuk tidak lagi membuat patung-patung bernyawa.

Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya kepada apa yang dicintai dan diridhoinya.
Wassalaamu’alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.

Ttd
Mufti umum Kerajaan Saudi Arabia
Dan Pemimpin Komite Ulama Besar dan Kantor Pembahasan Ilmiah dan Fatwa.

Balasan Gubernur terhadap Surat Nasihat Mufti:

Balasan Amir Jazan atas Nasihat
Terlihat kaki patung kuda yang tersisa


Demikianlah teladan dari seorang penguasa muslim dan ulama Ahlus Sunnah dalam menasihati penguasa.

http://nasihatonline.wordpress.com/2013/06/12/surat-nasihat-ulama-saudi-kepada-gubernur-jazan-dan-balasan-gubernur/

Wednesday, February 6, 2013

Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi.  Karenanya hukuman bagi  mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka  [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,  [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Akan tetapi melihat besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba maka hukuman yang dipilih oleh para ulama adalah hukuman mati. Demikian juga hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah Islam adalah hukuman mati (ini disebut  ta’zir yaitu hukuman yang tidak ditetapkan oleh syariat, namun hasil dari penetapan pemerintah Islam. Jika ditetapkan oleh syariat disebut hudud, misalnya hukuman potong tangan.)

Berikut fatwa Hai’ah Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) mengenai hukuman bagi pengedar/bandar narkoba.
قرار هيئة كبار العلماء رقم 138 في حكم مهرب ومروج المخدرات

Keputusan Hai’ah Kibar Ulama no. 138 tentang Hukum Penyelundup dan Pengedar Narkoba
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Semoga balasan yang baik diperoleh oleh orang yang bertakwa. Shalawat dan salam tercurah kepada nabi dan rasul terbaik, nabi kita Muhammad, serta kepada para keluarganya, dan semua sahabatnya. Amma ba’du:

Majelis Kibar Ulama di pertemuan yang ke-29, yang diadakan di kota Riyadh, tanggal 9 Jumada Tsaniah 1407 H sampai tanggal 20 Jumadi Tsaniah 1407 H telah mempelajari telegram yang dikirim oleh Pengabdi Dua Tanah Suci, Raja Fahd bin ‘Abdul Aziz, dengan nomor S: 8033, tertanggal 11 Jumada Tsaniah 1407 H. Dalam surat itu dinyatakan:

“Melihat bahwa narkoba memberikan dampak yang sangat buruk, sementara kita perhatikan saat ini mulai banyak tersebar serta menimbang tuntutan kemaslahatan bagi umat, maka penting untuk diputuskan hukuman yang membuat jera bagi orang yang berusaha menyebarkan dan memasarkannya, baik ekspor atau impor. Karena itu, kami memohon kepada anda sekalian untuk membahas masalah ini di sidang Majelis Kibar Ulama dengan segera. Kami akan menyesuaikan dengan apa yang diputuskan.”

Majelis Kibar ulama telah mempelajari masalah ini, dan mendiskusikan dari berbagai macam sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang tentang dampak buruk tersebarnya obat terlarang, maka Majelis Kibar Ulama menetapkan:

Pertama: Bagi penyelundup/ bandar, hukumannya adalah dibunuh karena perbuatanya menjadi penyelundup/ bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung.

Kedua: Untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah 1401. Di sana dinyatakan:
Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan Mahkamah. Kemudian jika mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.

Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau (dengan membuat hadis palsu)”

Ibnu Dailami pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum khamr. Beliau menjawab, “Siapa yang tidak mau berhenti dari minum khamr, bunuhlah.” Dalam karya beliau yang lain, Syaikhul Islam mengatakan tentang alasan bolehnya ta’zir dengan membunuh, “Orang yang membuat kerusakan seperti ini seperti orang yang menyerang kita. Jika orang yang menyerang ini tidak bisa dihindarkan kecuali dengan dibunuh maka dia dibunuh.”

Ketiga: Majelis Kibar Ulama berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada seseorang.

Keempat: hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.[1]

Demikian juga fatwa ulama besar yaitu Syaikh Prof. ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah, beliau berkata mengenai hal ini:
Hukuman bagi mereka di dunia adalah hukuman yang bisa membuat mereka jera. Untuk peminum khamr syariat Islam menetapkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Tatkala banyak orang tidak lagi merasa kapok jika hanya dicambuk sebanyak itu, Umar bin Al-Khatthab memberikan tambahan hukuman sehingga menjadi 80 kali cambukan. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan, “Jika ada orang yang minum khamr maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk kedua kalinya maka cambuklah. Jika tertangkap untuk ketiga kalinya maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk keempat kalinya dalam kasus minum khamar maka silahkan dihukum mati”. Hadits ini sahih dan memiliki beberapa sanad.

Sedangkan untuk hukuman di akherat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa saja yang meminum khamr di dunia maka dia tidak akan meminumnya di akherat”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitakan bahwa siapa saja yang berulang kali meminum khamar maka Allah mewajibkan dirinya sendiri untuk memberi minuman berupa thinatul khabal untuk orang tersebut. Thinatul khabal adalah nanah penduduk neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidaklah beriman orang yang minum khamr pada saat dia minum khamr”.

Tidaklah diragukan bahwa narkoba dan rokok itu lebih berbahaya dibandingkan dengan khamr. Oleh karena itu, hukuman terkait dengan narkoba itu jauh lebih keras. Dosa yang terkait dengannya juga lebih besar. Para ulama ahli sunah telah membawakan bahwa pengedar narkoba itu berhak mendapatkan hukuman mati. Dengan pertimbangan bahwa orang tersebut termasuk orang yang merusak di muka bumi. Sehingga bahaya yang mengancam agama dari orang tersebut lebih gawat dibandingkan bahaya racun bagi badan.[2]
Wallahu waliyyut taufiq.


Artikel Muslim.Or.Id

Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia dapat dilihat di SINI

Tuesday, January 29, 2013

Kisah Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Menguji Tingkat Pemahaman Murid-Muridnya Terhadap Tauhid

Syirik 2Dahulu Syaikh Muhammad –rahimahullah- menulis Kitab At Tauhid. Beliau mensyarahnya untuk murid-muridnya dan mengulang-ulang pembahasan-pembahasannya kepada mereka. para muridnya kemudian berkata kepadanya, “Wahai Syaikh, kami ingin engkau merubah pelajaran ini dengan pelajaran yang lain, seperti kisah, sirah dan sejarah.” Syaikh berkata, “Kita akan pertimbangan hal itu insya Allah.”

Esok harinya Syaikh menemui mereka dengan raut wajah yang sedih dan seperti sedang berfikir. Para muridnya pun bertanya kepadanya sebab kesedihannya.

“Aku mendengar di desa tetangga seorang laki-laki menempati rumah baru. Namun ia khawatir diganggu oleh jin, dan ia pun menyembelih seekor ayam jago untuk jin tersebut di depan pintu rumahnya, dalam rangka taqarrub kepada jin. Aku telah mengutus seseorang untuk mengecek tentang perkara ini.” Syaikh menjelaskan.

Ternyata, para muridnya tidak begitu terpengaruh dengan berita tersebut. Mereka hanya mendoakan laki-laki itu dengan hidayah dan mereka pun diam.

Esok harinya lagi, syaikh bertemu kembali dengan mereka dan berkata,
“Kita telah mengecek tentang kabar kemarin. Ternyata perkaranya tidak seperti yang sampai kepadaku. Laki-laki itu ternyata tidak menyembelih seekor ayam jantan untuk taqarrub kepada jin, akan tetapi ia telah berzina dengan ibunya.”

Spontan para muridnya menjadi sangat emosi. Mereka mencela dan terus mencela. Mereka berkata, orang itu harus dingkari, harus dinasehati, harus dihukum.. mereka sangat gaduh dan ramai.

Syaikh kemudian berkata, “Sungguh aneh urusan kalian itu, demikian kalian mengingkari orang yang terjatuh kepada dosa besar, padahal ia tidak sampai keluar dari agama Islam (murtad –pent) karenanya, namun kalian tidak mengingkari orang yang terjatuh kepada perbuatan syirik, menyembelih untuk selain Allah dan beribadah kepada selain-Nya.

Para murid pun terdiam. Lalu Syaikh memerintahkan salah satu dari mereka, “Ambillah kitab tauhid, kita akan menjelaskannya kembali..”

[Dinukil dari kitab "Irkab Ma'anaa" Syaikh Dr. Muhammad Al Arify]
sumber : sabilulilmi.wordpress.com

Saturday, January 26, 2013

Ditanya Tentang Maulid Nabi, Syaikh Bin Baz Menangis Tersedu-Sedu

JAKARTA (gemaislam) - Setiap tahun, acara maulid nabi selalu dirayakan dengan semarak. Di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, sudah menjadi pemandangan yang lumrah jika menjelang bulan Rabi’ul Awal banyak terpajang poster dan spanduk besar berupa ucapan selamat dan ajakan untuk merayakan hari kelahiran nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Biasanya spanduk besar yang dipajang dipinggir jalan itu selalu menampilkan gambar tokoh tertentu dengan gaya dan ekspresi yang berbeda-beda.

Meski tidak memiliki sandaran hukum  dalam syar’iat,  berbagai macam cara dilakukan dalam rangka perayaan tersebut. Ada yang mengadakan dzikir ramai-ramai di lapangan, pengajian, dan  pembacaan kitab barzanji, dan lain-lain.

Seorang ulama besar asal Arab Saudi yang juga mantan ketua lembaga fatwa, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,  pernah ditanya tentang perayaan tersebut. Beliau menjawab dengan tegas bahwa acara tersebut tidaklah menunjukkan kecintaannya kepada nabi.

“Merayakan maulid bukanlah cara yang tepat untuk menunjukkan kecintaaan kita kepada Rasulullah. Dan pada kenyataannya Ahlussunnah lebih mencintai Rasulullah daripada ayah-ayah dan ibu-ibu mereka dan daripada diri mereka sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, ulama yang biasa dipanggil dengan syaikh Bin Baz itu membawakan sabda nabi. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah (sempurna) iman salah seorang di antara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orangtuanya, anaknya dan segenap umat manusia,” Ujarnya.

Kemudian, ulama yang kini telah tiada itu membawakan perkataan  kholifah yang kedua. “Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali diriku sendiri.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya, (tidak benar) sampai aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Kemudian Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekarang (engkau benar) wahai Umar” paparnya.

Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya, bahwa Ahlussunnah beriman bahwasanya Rasulullah lebih mereka cintai daripada segala sesuatu setelah Allah. Yang paling dicintai oleh Ahlussunnah adalah Allah kemudian Rasulullah manusia termulia dari kalangan mereka. Kemudian nabi-nabi lain yang kedudukannya setelah Nabi kita. Dan kita mengikuti jalan mereka (ahlussunnah).

Setelah itu  syaikh  Bin Baz  -rahimahullaah- menangis tersedu-sedu, sambil berkata: “Allah yang menjadi saksi. Bahwasanya Rasulullah adalah orang yang paling kami cintai setelah Allah. Daripada diri kami sendiri, daripada harta-harta kami, anak-anak kami dan segalanya. Demi Allah! Seandainya Rasulullah mengajarkan untuk merayakan maulid ini, tentu kami akan merayakannya. Akan tetapi beliau tidak mengajarkannya tidak juga dari kalangan sahabat yang pernah merayakan maulid,” tutupnya. (bms)

Dengarkan rekamannya  disini

Friday, January 11, 2013

Ulama Saudi: Gulat Dilarang Dalam Islam

 Cyber Sabili-Saudi: Ulama terkemuka Saudi pada hari Rabu (2/1/13)  mengeluarkan fatwa bahwa gulat dan permainan berbahaya lainnya adalah dilarang dalam Islam karena membahayakan tubuh.

Sheikh Ali Al Hikmi, yang merupakan salah satu dari 7 ulama tertinggi di Saudi, mengatakan, Muslim tidak diijinkan untuk melukai diri sendiri dalam keadaan apapun.

"Oleh karena itu, permainan berbahaya seperti gulat dan duel perkelahian lainnya tidak diizinkan dalam Islam karena menyebabkan kerugian yang sebenarnya tidak perlu terjadi untuk diri sendiri dan lawannya," katanya seperti dikutip oleh harian berbahasa Arab Alhayat.

Ia berfatwa, "Hal ini tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menyakiti diri sendiri dalam sebuah permainan atau cara lain yang berbahaya seperti gulat dan duel perkelahian lainnya yang dapat menyebabkan penurunan atau kerusakan di otak atau tubuh .... oleh karena itu, dilarang untuk berlatih oalah raga  tersebut."

Dia mengatakan bahwa Allah subhanahu wa ta'ala melarang Muslim dan lainnya dari melukai diri mereka sendiri tanpa alasan yang dibenarkan.

"Permainan duel dapat menyebabkan patah tulang serius bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan gegar otak mereka yang terlibat dalam permainan itu hanya karena memukul kepala lawannya dengan tujuan menyakiti lawan dan memenangkan pertandingan."

Friday, November 23, 2012

Syaikh Albany , Ulama Ahli Hadits Masa Kini


Prolog dari Admin Web 
Begitu banyak berseliweran tuduhan tuduhan palsu yang menerpa sang Ahli hadits ini dari musuh musuh da’wah beliau rahimahullah, yang demikian getolnya pula dilontarkan oleh para pengekornya.
Dari mulai tuduhan tak bersanad, belajar otodidak tanpa guru, tak diakui keilmuannya oleh ulama dunia hingga kisah kisah palsu semisal syaikh Albany takfiri, atau juga murji’ah, dan referensi referensi palsu yang diarahkan kepadanya. 
Namun walau bagaimana pun seorang yang kokoh, akan selalu melakukan cek dan ricek “apakah berita itu benar atau HOAX” tentu langsung merujuk kepada kitab kitab yang mana beliau tulis sendiri. Dan tak adil jika hanya mempercaya klaim 1 pihak dan mengabaikan bukti otentik yang kuat. Manakah yang lebih kuat antara tuduhan dan bukti ? Tentu saja bukti ..
Untuk lebih jauhnya, saya mengajak anda untuk membaca apa yang terjadi dengan beliau, dan bagaimana beliau keadaannya. Adapun seorang yang mengerti manhaj yang benar, maka akan memahami bahwasannya seorang muslim dalam menjelaskan sesuatu bukanlah berarti mensucikannya, namun menjelaskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Adapun berkaitan dengan kesalahan, ketergelinciran, beliau selaku manusia biasa maka tentulah ada, sebagaimana para ulama lainnya, dan tentu saja seorang yang memiliki asuhan pelajaran yang baik dalam Islam, akan tahu bagaimana bersikap dalam menyikapi kesalahan seorang ulama , semoga bermanfaat ..
Nama Dan Nasab Beliau
Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin al-Haj Nuh al-Albani (lahir di Shkoder, Albania; 1914 / 1333 H – meninggal di Yordania; 1 Oktober 1999 / 21 Jumadil Akhir 1420 H; umur 84–85 tahun) adalah salah seorang ulama Islam di era modern yang dikenal sebagai ahli hadits. Salah satu dari 3 kibaril ulama (ulama besar) abad 20 yang dijadikan rujukan ulama-ulama Ahlus Sunnah kontemporer dalam masalah Hadits. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya lantaran ketekunan dan keseriusan mereka terhadap ilmu, khususnya ilmu agama dan ahli ilmu (ulama).[1] Ayah al-Albani, yaitu al-Haj Nuh, adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syariat di ibu kota negara Turki Usmani (yang kini menjadi Istanbul). Ia wafat malam Sabtu, 21 Jumada Tsaniyah 1420 H, atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999.
Pendidikan
Ketika Raja Ahmet Zogu naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya, ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam (Suriah, Yordania dan Lebanon sekarang). Ia sekeluarga pun menuju Damaskus.
Setiba di Damaskus, Al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa Arab. Ia masuk madrasah yang dikelola Jum’iyah al-Is’af al-Khairiyah hingga kelas terakhir tingkat Ibtida’iyah. Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para syeikh ulama. Ia mempelajari al-Qur’an dari ayahnya sampai selesai, selain mempelajari pula sebagian fiqih madzhab, yakni madzhab Hanafi, dari ayahnya.
Al-Albani juga mempelajari ketrampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga ia menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencariannya.
Pada umur dua puluh tahun, al-Albani mulai mengonsentrasikan diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah ”al-Manar”, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul al-Mughni ‘an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar, sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya’ Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali. Kegiatan Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya yang berkomentar, “Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit.”
Namun, Al-Albani justru semakin menekuni dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab. Karenanya, ia memanfaatkan Perpustakaan azh-Zhahiriyah di sana (Damaskus), di samping juga meminjam buku dari beberapa perpustakaan khusus. Karena sibuknya, ia sampai-sampai menutup kios reparasi jamnya. Ia tidak pernah beristirahat menelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu salat tiba.
Akhirnya, kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuknya. Bahkan kemudian ia diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, ia menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum pengunjung lain datang. Begitu pula, ketika orang lain pulang pada waktu salat dhuhur, ia justru pulang setelah salat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.
Perjalanan menuntut ilmu Syaikh Albany
Saat raja Albania yaitu Ahmad Zugu (Zog dari Albania) naik tahta, ia mengadakan perombakan total sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sehingga menjadi maraklah gelombang pengungsian orang-orang yang ingin menyelamatkan keluarganya, salah satu diantaranya adalah Keluarga Al-Hajj Nuh An-Najjati, seorang Ulama madzab Hanafi di Albania sekaligus ayah kandung dari Syaikh Muhammad Nashiruddin, yang mengungsi dari Albania ke Syiria.
Dikota Damaskus, mulailah Al-Albani kecil menunutut ilmu bahasa arab di madrasah Jum’iyyah Al-Is’aaf Al-Khairi. Di sana ia menyelesaikan pendidikan dasar pertama. Kemudian ia melanjutkan studi intensif kepada para ulama terkemuka disekitar kota itu. Ia menimba ilmu Al-Qur’an, tilawah, tajwid dan sekilas tentang fikih Hanafi kepada ayahnya dan menamatkan beberapa buku sharaf. Lalu ia mempelajari buku Maraaqi Al-falaah, beberapa buku hadits dan ilmu balaghah dari gurunya, Syaikh Sa’id Al-Burhaani, beliau juga belajar dari beberapa ulama besar Syiria, Imam Abdul Fattah, Syaikh Taufiq Al-Barzah, dan banyak ulama lain.
Al-Albani muda pada suatu hari melihat sebuah majalah Al-Manar disebuah toko buku dan ia pun tertarik dengan tajuk tulisan yang ditulis oleh Syaikh Rasyid Ridha tentang buku Al-‘Ihya karangan Al-Ghazzali yang berisi pembahasan ilmiyah berkenaan dengan kebaikan dan kekurangan buku tersebut berdasarkan penuturan Al Ghazzali sendiri dan ulama-ulama yang menelitinya. Ia mengikuti seluruh pembahasan ‘Ihyaa’ Uluumuddin hingga dari buku aslinya dan takhrij Al-Hafizh Al-Iraaqi, tanpa terasa dalam usahanya mengikuti pembahasan ini ia harus menelaah buku-buku bahasa Arab, Balaghah dan Gharib Hadits agar dapat memahami nash-nash yang dibaca disamping melakukan takhrij. Saat itulah awalnya ia berkonsentrasi memperdalam ilmu hadits. Walaupun ayahnya selalu memperingatkan seraya berkata: “Ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit.”
Saat mendalami ilmu ini ia tidak sanggup membeli buku-buku yang dibutuhkan, sehingga ia sering mengunjungi perpustakaan Azh-Zhahiriyyah dan disitu ia bisa mendapati dan membaca buku-buku yang tidak mampu ia beli. Ia juga menjalin hubungan dengan pemilik toko buku terbesar di Damaskus sehingga memudahkannya untuk meminjam buku-buku yang diperlukan. Saat ada orang yang mau membelinya baru buku tersebut dikembalikan. Ia sering menghabiskan waktunya menyendiri di perpustakaan Azh-Zhahiriyyah selama berjam-jam, menelaah, menta’liq (mengomentari), mentahqiq (memeriksa) kecuali saat tiba waktu salat. Dan ia seringkali hanya menyantap makan ringan selama di perpustakaan. Oleh karena itu, pihak perpustakaan memberinya ruang khusus, dengan referensi induk untuk kepentingan ilmiah yang ia lakukan. Ia datang pagi hari sebelum petugas perpustakaan datang. Dan biasanya para pegawai perpustakaan sudah pulang ke rumah tengah hari dan tidak kembali lagi, namun Al-Albani tetap berada disana hingga waktu Isya’ tiba. Hal ini ia jalani selama bertahun-tahun.
Dalam kehidupannya, Al-Albani muda adalah seorang yang sangat miskin. Salah sumber mata pencahariannya sebelum menjadi guru adalah melalui reparasi jam yang mana kemampuan ini dia dapatkan dari ayahnya. Hal ini dikarenakan sebagian besar perhatiannya tercurah pada ilmu. Ia menceritakan bahwasanya ia sering mengambil sobekan-sobekan kertas dari jalan (biasanya berupa kartu undangan pernikahan) yang kemudian akan digunakannya untuk menulis catatannya, karena kemampuannya dalam harta sangatlah minim. Seringkali, ia membeli potongan-potongan kertas dari tempat pembuangan (dengan cara ini ia bisa membeli kertas dengan harga murah dalam jumlah banyak) dan membawanya ke rumah untuk dipakai. Jarak rumahnya hingga ke perpustakaan pun cukup jauh, dan Al-Albani biasa menggunakan sepeda sederhananya untuk pulang pergi menuntut ilmu.
Suatu hari di perpustakaan Zhahirriyyah, selembar kertas hilang dari manuskrip yang digunakan Syaikh Al-Albani. Kejadian ini menjadikannya mencurahkan seluruh perhatian untuk membuat katalog seluruh manuskrip hadits di perpustakaan agar folio yang hilang tersebut bisa ditemukan. Karenanya, ia mendapatkan banyak ilmu dari ribuan manuskrip hadits, sesuatu yang telah dibuktikan beberapa tahun kemudian oleh DR. Muhammad Mustafa A’dhami pada pendahuluan “Studi Literatur Hadits Awal”, dimana DR. Muhammad Mustafa A’dhami mengatakan, “Saya mengucapkan terimakasih kepada Syaikh Nashiruddin Al-Albani, yang telah menempatkan keluasan ilmunya pada manuskrip-manuskrip langka dalam tugas akhir saya”.
Syaikh Al-Albani rutin mengisi sejumlah jadwal kajian yang dihadiri para penuntut ilmu dan dosen-dosen untuk membahas kitab-kitab. Berkat taufiq Allah kemudian kerja kerasnya, maka munculah karya-karya ilmiah dalam masalah hadits, fiqih, aqidah dan lainnya yang menunjukkan betapa luar biasanya limpahan karunia ilmu yang dicurahkan Allah kepadanya berupa pemahaman yang murni, kefahaman pada berbagai macam cabang ilmu agama, serta penelitian yang spektakuler dalam ilmu hadits dan ilmu jarh wa ta’dil. Disamping metodologi ilmiahnya yang benar-benar murni, yang mendudukkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai hakim standar dalam menimbang segala sesuatu dalam hal agama, dibimbing dengan pemahaman Salafus Shalih (pemahaman para Shahabat dan para Imam Tabi’in & Tabi’in Tabi’ut) dalam menafsirkan Al-Qur’an & mensyarah Hadits, serta metode mereka dalam tafaqqud fid dien (mendalami agama) dan dalam istimbath hukum. Semua itu membuatnya menjadi tokoh yang memiliki reputasi yang baik dan sebagai rujukan alim ulama penegak tauhid & sunnah.
Al-Albani senantiasa berkorespondensi dengan banyak ulama, terutama yang berasal dari India, Pakistan dan negara-negara lain, mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan hadits dan agama pada umumnya, termasuk dengan Syaikh Muhammad Zamzami dari Maroko dan ‘Ubaidullah Rahman, pengarang Mirqah al-Mafatih Syarh Musykilah al-Mashabih.
Syaikh Al-Albani pernah bertemu dengan salah satu ulama hadits abad 20, Syaikh Ahmad Syakir dan ia pun ikut berpartisipasi dalam diskusi dan penelitian mengenai hadits. Ia juga bertemu dengan ulama hadits terkemuka asal India, Syaikh Abdus Shamad Syarafuddin, yang telah menjelaskan hadits dari jilid pertama kitab Sunan Al-Kubra karya Imam An-Nasai, kemudian juga karya Imam Al-Mizzi yang monumental yaitu Tuhfat al-Asyraf, yang selanjutnya mereka berdua saling berkirim surat tentang ilmu. Dalam salah satu surat, Syaikh Abdus Shamad menunjukkan keyakinan beliau bahwa Syaikh Al-Albani adalah ulama hadits terbesar saat ini.
Selama hidupnya, Syaikh Al-Albani telah hafal ratusan ribu hadits beserta sanad sekaligus matan dan rijalnya, ia juga telah banyak meneliti dan men-ta’liq puluhan ribu silsilah perawi hadits (isnaad) pada hadits-hadits yang sudah tak terhitung jumlahnya, dan menghabiskan waktu enam puluh tahun untuk belajar buku-buku hadits, sehingga buku-buku tersebut menjadi sahabat sekaligus berhubungan dengan ulama-ulamanya (pengarang kitab-kitab Sunnah tersebut, pent).
Syaikh Al-Albani wafat pada waktu ashar hari sabtu tanggal 22 Jumadil Akhir, tahun 1420 H di yordania. Penyelenggaraan jenazahnya dilakukan secara sederhana dan dihadiri ribuan orang, mulai dari masyarakat hingga pejabat, bahkan para penuntut ilmu, murid-muridnya, maupun simpatisannya. Jenazahnya dimakamkan di perkuburan sederhana dipinggir jalan sesuai yang ia harapkan. Ia juga berwasiat agar isi perpustakaannya, baik yang sudah dicetak, difotokopi atau masih tertulis dengan tulisannya atau tulisan selainnya agar diberikan kepada perpustakaan Al-jami’ah A-Islamiyah Al-Madinah Al-Munawwarah. Karena ia memiliki kenangan manis di sana dalam berdakwah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah di atas manhaj Salafus Shalih, saat menjadi tenaga pengajar disana.
Perkataan para ulama dunia tentang Al-Albani :
1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim aalisy Syaikh berkata: “Ia adalah ulama ahli sunnah yang senantiasa membela Al-Haq dan menyerang ahli kebatilan.”
2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Aku belum pernah melihat di kolong langit pada saat ini orang yang alim dalam ilmu hadits seperti Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani.” Saat ditanya tentang hadits Rasulullah shallahu’alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah akan membangkitkan dari umat ini setiap awal seratus tahun seorang mujaddid yang akan mengembalikan kemurnian agama ini.” Ia ditanya siapakah mujaddid abad ini, ia menjawab, “Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, ialah mujaddid abad ini dalam pandanganku, wallahu’alam.”
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Ia adalah alim yang memilki ilmu yang sangat luas dalam bidang hadits baik dari sisi riwayat maupun dirayat, seorang ulama yang memilki penelitian yang dalam dan hujjah yang kuat.”
Cobaan di penjara
Dalam menegakkan dakwah tauhid diatas landasan manhaj “Salafus Shalih” (pendahulu orang-orang sholeh (Rasulullah & para Shahabatnya)), Syaikh Albani mengalami banyak cobaan. Ia sering menghadapi penentangan yang keras dari orang-orang ekstrimis (khawarij), bahkan juga dari ulama-ulama madzhab yang fanatik, guru-guru sufi, kaum khurafat, dan para liberalis yang menjulukinya sebagai wahabi sesat, bahkan banyak diantaranya yang menebarkan fitnah dan tuduhan-tuduhan tak berhujjah kepada Al-Albani.
Dikalangan khawarij, Al-Albani dituduh sebagai orang munafik yang tak keras terhadap orang-orang kafir dan pelaku maksiat serta dosa besar. Sedangkan dikalangan kaum sufi & liberalis, Al-Albani dituduh sebagai orang khawarij yang gemar mengkafirkan serta memvonis sesat. Selain itu, ada juga sebagian orang yang menuduh bahwasanya Al-Albani telah belajar ilmu agama mutlak secara otodidak tanpa guru maupun sanad, bahkan sempat terbit buku yang berisi biografi palsu tentang Al-Albani yang berisi tuduhan-tuduhan dari beberapa orang yang membencinya dengan tujuan menjatuhkan reputasi keilmuan Al-Albani dimata orang-orang yang sedang semangat belajar padanya.
Dalam merespon tuduhan yang mengatakan bahwa Al-Albani mudah mengkafirkan dan memvonis sesat ini, Al-Albani sempat menulis kitab “Fitnatut Takfiir” yang berisi tentang prinsip-prinsip Ahlussunnah dalam masalah kufur dan takfir (pengkafiran) untuk membersihkan stigma dalam masyarakat awam bahwa dakwah tauhid itu adalah dakwah para ekstrimis yang brutal. Dengan poin-poinnya sebagai berikut:
Masalah pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya, kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula menurut Kitabullah dan Sunah Rasul.
Tidak setiap ucapan dan perbuatan (yang disifatkan nash sebagai kekufuran) merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam, yaitu: kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini, sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlus Sunnah dan hukum-hukum yang mereka sepakati.
Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorangpun, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari al-Qur‘an dan as-Sunnah atas kekufurannya, serta telah sampainya risalah padanya dan telah tegak hujjah atasnya. Maka, dalam permasalahan ini, tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) atau tuduhan saja.
Namun meski begitu, kebencian dikalangan sebagian orang itu sudah mendarah daging sehingga fitnah itu tetap menyebar sekalipun sudah jelas tak terbukti bahkan jelas-jelas berlawanan dengan prinsip dakwah Al-Albani. Hingga pada puncaknya Al-Albani pun dipenjara karena fitnah dari orang-orang yang memusuhi dakwahnya, namun setelah 6 bulan dipenjara pada akhirnya Al-Albani dibebaskan karena terbukti bersih dari segala macam tuduhan.
Sebelumnya ia pun pernah dipenjara selama 2 bulan pada tahun 1967 dengan sebab yang sama. Walaupun banyak orang memusuhinya, namun banyak juga ulama-ulama dan kaum pelajar yang simpati terhadap dakwahnya sehingga dalam majelisnya selalu dipenuhi oleh para penuntut ilmu yang haus akan kajian ilmu yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena ia termasuk ulama penegak dakwah tauhid & sunnah.
Beberapa tugas yang pernah diemban
Keahliannya dalam bidang Hadits diakui oleh banyak ulama hadits yang lain, baik masa lalu maupun sekarang, termasuk DR. Amin Al-Mishri, kepala Studi Islam di Universitas Madinah yang juga termasuk salah satu murid Syaikh Al-Albani, juga Dr. Syubhi Ash-Shalah, mantan kepala bidang Ilmu Hadits di Universitas Damaskus, DR. Ahmad Al-Asal, kepala Studi Islam di Universitas Riyadh, Ulama Hadits Pakistan sekarang, ‘Allamah Badi’uddien Syah As-Sindi; Syaikh Muhammad Thayyib Awkij, mantan kepala Ilmu Tasfir dan Hadits dari Universitas Ankara di Turki; belum lagi pengakuan dari Ulama Kibar dari Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin, Syaikh Muqbil bin Hadi, dan banyak lagi yang lain pada masa berikutnya.
Sebagai pengakuan ulama Arab terhadap keilmuannya mengenai hadits, pihak Al-jami’ah Al-Islamiyyah (Universitas Islam Madinah) di Madinah Al-munawwarah memilihnya sebagai pengajar materi hadits, ilmu dan fiqih hadits di perguruan tinggi tersebut. Ia bertugas selama 3 tahun dari 1381 H sampai 1383 H. Pada tahun 1395 H sampai 1397 H pengurus Al-Jami’ah mengangkatnya sebagai salah satu anggota majelis tinggi Al-Jami’ah. Saat berada disana ia menjadi tokoh panutan dalam kesungguhan dan keikhlasan.
Ketika jam istirahat tiba dimana dosen-dosen lain menimati hidangan teh dan kurma, ia lebih asyik duduk-duduk di pasir bersama murid-muridnya untuk memberi pelajaran tambahan. Hubungannya dengan murid adalah hubungan persahabatan, bukan semata hubungan guru-murid saja. Ia juga pernah diminta oleh Menteri Penerangan Kerajaan Arab Saudi untuk menangani jurusan hadits pada pendidikan S2 di Al-Jami’ah Makkah Al-Mukarramah pada tahun 1388 H, namun karena beberapa hal keinginan tersebut tidak tercapai.
Atas jasanya berkhidmat untuk As-Sunnah An-Nabawiyah, ia mendapatkan sebuah penghargaan dari kerajaan Arab Saudi berupa Piagam King Faisal pada tanggal 14 Dzulqa’idah 1419 H.
Setelah menganalisa Hadits-hadits pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, seorang ulama hadits India, Syaikh Muhammad Musthofa A’dhami (kepala Ilmu Hadits di Makkah), memilih Syaikh Al-Albani untuk memeriksa dan mengoreksi kembali analisanya, dan pekerjaan tersebut telah diterbitkan empat jilid lengkap dengan ta’liq (catatan) dari keduanya. Ini adalah tazkiyah dari ulama yang lain atas keilmuan hadits Syaikh Al-Albani.
Pada edisi dari himpunan Hadits terkenal, Misykah al-Mashabih, penerbit Maktabah Islamy meminta Syaikh Al-Albani untuk memeriksa pekerjaan mereka sebelum diterbitkan. Pihak penerbit telah menulis pada bagian pendahuluan, ”Kami meminta kepada ulama hadits, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, untuk membantu kami dalam memeriksa Misykat dan bertanggung jawab untuk memberi tambahan hadits-hadits yang diperlukan dan meneliti serta memeriksa kembali sumber-sumber dan keasliannya pada tempat-tempat yang diperlukan, dan membetulkan kesalahan-kesalahan…”.
Karya – karya beliau diantaranya
Hasil karya Syaikh yang telah dicetak, terutama pada bidang hadits dan ilmu perangkatnya (seperti ilmu Mustholah Hadits, Jarh wa Ta’dil, Rijalul Hadits, dll) berjumlah sekitar 112 buku. Tujuh belas diantaranya sebanyak 45 jilid. Ia meninggalkan manuskrip minimal tujuh puluh buah.
Beberapa diantaranya yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah:
  • Adabuz Zifaaf fis Sunnah Muthaharrah
  • Ahkaamul Janaaiz
  • Irwaaul Ghalil fi Takhrij Ahaadits Manaaris Sabiil
  • Tamaamul Minnah fi Ta’liq ‘Alaa Fiqh Sunnah
  • Silsilah Ahaadits Ash-Shahihah wa syai-un min fiqiha wa fawaa-iduha
  • Silsilah Ahaadits Adh-Dhaifah wal Maudhuu’ah wa Atsaaruha As-Sayyi’ fil Ummah
  • Shifat salat Nabi shallahu’alaihi wasallam minat Takbiir ilat Taslim kaannaka taraaha
  • Shahih At-Targhib wat Tarhiib
  • Dha’if At-Targhib wat Tarhiib
  • Fitnatut Takfiir
  • Jilbaab Al-Mar’atul muslimah
  • Qishshshah Al-Masiih Ad-Dajjal wa Nuzuul Isa ‘alaihis sallam wa qatluhu iyyahu fi akhiriz Zaman.

Selain itu murid-muridnya juga memiliki kaset hasil rekaman ceramahnya, bantahan terhadap berbagai syubhat dan jawaban terhadap berbagai masalah yang bermanfaat.
Telah terekam suatu kejadian (dan kejadian ini terdapat pada dua kaset – murid-murid beliau sering merekam pelajaran beliau), bahwa seorang laki-laki telah mengunjungi Syaikh Al-Albani di rumahnya di Yordania dan menyatakan bahwa dirinya adalah seorang Nabi, Syaikh Al-Albani meminta lelaki itu duduk dan mendiskusikan pernyataannya tersebut dalam waktu yang lama, sehingga pada akhirnya, si tamu tersebut bertaubat dari klaimnya itu, si tamu pun kemudian menangis, dan semua yang hadir termasuk Syaikh Al-Albani pun turut menangis. Pada kenyataannya, Syaikh Al-Albani adalah salah satu ulama yang paling sering terlihat menangis ketika berbicara mengenai Allah, Rasul-Nya, dan muamalah antar Muslim.
Pada kejadian yang lain, Al-Albani dikunjungi tiga orang yang kesemuanya menuduhnya kafir. Ketika waktu sholat tiba, mereka menolak untuk bermakmum kepada Syaikh, mereka mengatakan bahwasanya tidak mungkin bagi seorang kafir menjadi Imam Sholat. Syaikh menerima hal ini, dan mengatakan bahwa menurut pandangannya, ketiga orang ini adalah Muslim, sehingga salah satu dari mereka berhak menjadi Imam Sholat. Tak lama kemudian, mereka bertiga berdiskusi lama sekali, bahkan mereka bertiga sempat beberapa lama berdebat mengenai perbedaan diantara mereka sendiri didepan Syaikh Al-Albani, dan ketika waktu sholat berikutnya telah tiba, tiba-tiba ketiga laki-laki ini mendesak untuk ikut sholat di belakang Syaikh Al-Albani sebagai makmum.

Situs-situs berikut menyediakan unduhan kitab-kitab karya Syaikh al-Albani:
  • (Arab) http://www.alalbany.net/albany_books.php
  • (Arab) http://www.waqfeya.com/list.php?cat=21 (edisi cetak)
  • (Arab) http://www.almeshkat.net/books/list.php?cat=30
  • (Arab) http://www.shamela.ws/list.php?cat=11 (Shamela eBooks)
Referensi Tulisan
  • Website: http://www.alalbany.net/albany_eng_001.php (Sirah Syaikh Albani dalam Bahasa Inggris oleh murid-murid beliau didalam website resminya)
  • Kitab: “Risalah Ilmiah” (Karya: Syaikh Al-Albani)
  • Kitab: “Al-Imam Al-Mujaddid Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani” (Karya: Umar Abu Bakar)
  • Kitab: “Biografi Syaikh Albani, Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini” (Karya: Mubarak B. Mahfudh Bamualim)
  • Kitab: “Syaikh Albani dan Manhaj Salaf” (Karya: Umar Abdul Mun’im Salim)
  • Kitab: “Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani” (Karya: Mahmud Ahmad Rasyid)
  • Majalah: “Jilbab Online” bab. Biografi Syaikh Albani
  • Website: http://www.abiubaidah.com [Kategori: Biografi Ulama]
  • Website: http://www.kisahislam.net/2011/07/23/syaikh-muhammad-nashiruddin-al-albani/
Catatan
1^ (Arab)http://www.alalbany.net. Sirah Syaikh al-Albani rahimahullah.