Kementerian Haji Arab Saudi telah
mengeluarkan aturan berisi larangan dai menjadi model iklan
perusahaan-perusahaan penyelenggara haji.
Dilansir Saudi Gazette (21/8/2012) peraturan baru itu
mengakhiri perdebatan tentang apakah perusahaan-perusahaan itu
mengeksploitasi para dai terkemuka untuk menarik Muslim berangkat haji
bersama mereka.
Kementerian mengeluarkan peringatan bahwa perusahaan yang melanggar
aturan akan dilarang memberikan akomodasi kepada jamaah haji di sekitar
Masjidil Haram dan tempat-tempat kunci lainnya, lapor koran Al Watan Senin kemarin.
Kementerian Haji menjelaskan, perusahaan penyelenggara haji boleh
menunjuk dai terkemuka untuk menjadi pembimbing jamaah mereka, tetapi
namanya tidak boleh dicantumkan dalam iklan jasa pemberangkatan
haji/umrah yang mereka tawarkan.
Keputusan itu diambil pihak berwenang Saudi, setelah banyak
perusahaan haji yang menggunakan nama para dai terkenal untuk menarik
ongkos haji lebih tinggi.
Haji bintang lima
Disamping itu, menyusul kritik dari Menteri Dalam Negeri Saudi
Pangeran Ahmad atas promosi “haji bintang lima”, Kementerian Haji Saudi
berjanji akan menindak perusahaan haji yang menawarkan layanan haji VIP dengan denda SR100.000.
“Layanan seperti ini tidak sesuai dengan ibadah yang merupakan rukun
Islam kelima ini. Haji adalah perjalanan spiritual, bukan perjalanan
bermewah-mewahan,” kata seorang pejabat di Kementerian Haji.
Perusahaan penyelenggara haji VIP atau yang di Indonesia
dikenal dengan 'haji plus', menawarkan layanan seperti hidangan mewah,
fasilitas televisi satelit dan layanan akes internet berkecepatan tinggi
di penginapan para jamaah.*
Rep: Ama Farah
Red: Dija
Hidayatullah.com
Red: Dija
Hidayatullah.com
No comments:
Post a Comment