Tuesday, December 18, 2012

Mahasiswi Saudi Dilarang Pakai Celana Panjang

Universitas Putri Nura binti Abdul Rahman, perguruan tinggi khusus wanita terbesar di Saudi dan dunia, melarang para mahasiswinya mengunakan celana panjang dan mendesak mereka untuk mematuhi aturan berpakaian di kampus.

Pernyataan itu terutama ditujukan kepada mahasiswi sekolah seni dan desain, untuk alasan yang tidak disebutkan, lapor koran Al-Hayat sebagaimana dikutip Al-Arabiya (14/12/2012).

Mahasiswi Saudi juga dilarang memakai rok yang terbuat dari kain seperti jala, atau bahan yang tembus pandang dan warnanya harus hitam atau abu-abu. Mahasiswi dibebaskan untuk memilih warna kemejanya, tetapi tidak boleh terawang atau tembus pandang. Para pelanggar akan dikenai sanksi absen, meskipun mereka hadir di dalam kelas.

Dalam pernyataan sebelumnya, Universitas Raja Abdulaziz mengumumkan bahwa lembaganya menentang mahasiswi pengguna celana panjang. Kalaupun dipakai, celana panjang itu harus didesain dengan kesopanan yang sesuai dengan norma masyarakat.

Universitas Putri Nura binti Abdul Rahman didirikan di kota Riyadh pada tahun 1970. Kampusnya yang diperuntukkan hanya untuk wanita menjadi yang terbesar di dunia dengan jumlah mahasiswa lebih dari 50.000 orang.

Tahun 2008 universitas itu diganti namanya menjadi Universitas Putri Nurah binti Abdulrahman, saudara wanita Raja Abdulaziz.*(Hidayatullah.com)


Adapun persyaratan pakaian bagi wanita muslimah yang diatur dalam syariat Islam adalah sebagai berikut (dikutip dari annisaagamaisitb.tumblr.com )
 
1. Menutup Seluruh Tubuh Kecuali Wajah dan Kedua Telapak Tangan
Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya adalah aurat yang harus ditutupi dari pandangan orang yang tidak berhak melihatnya. Nabi bersabda kepada Asma’:
 “Wahai Asma’ sesungguhnya wanita itu apabila telah dewasa tidak layak kelihatan darinya kecuali ini dan ini” sembari beliau berisyarat ke wajah da kedua telapak tangan beliau (Riwayat Abu Daud).
Asy Syaukani mengomentari hadits tersebut dengan mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang berpendapat bolehnya melihat wanita yang bukan mahram”. Ibnu Ruslan menambahkan, “Hal ini bila bila diyakini tidak akan membawa syahwat perzinahan dan lainnya”.

Allah Ta’ala telah berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya” (An Nur: 31).
Kalimat maa zhahara minha dalam ayat di atas dijelaskan oleh Az Zamakhsyari, “Yang biasa tampak misalnya cincin, celak dan inai. Semua itu tidak mengapa ditampakkan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya”. Abu Ja’far ath Thahawi dalam kitab Syarh Ma’ani Al Atsar menjekaskan, “Dibolehkan bagi laki-laki bagian tubuh wanita yang tidak dilarang, yaitu wajah dan kedua telapak tangan; tetapi terlarang kalau terhadap isteri-isteroi Nabi saw. Hal ini menjadi pendapat Imama Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Mudah-mudahan Allah merahmati mereka”.

Asy Syaukani menjelaskan, “Kesimpulannya ialah, seorang wanita boleh menampakkan sebagian tempat-tempat perhiasannya karena memang diperlukan, mislnya untuk mengambil sesuatu, untuk jual beli, dan untuk persaksian. Oleh karena itulah tempat-tempat perhiasan tersebut dikecualikan darin larangan dalam ayat tersebut. Dan tempat-tempat perhiasan yang dikecualikan itu tidak lain adalah wajah dan kedua telapak tangan”.

Dengan demikian pakaian wanita harus menutup seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat ini merupakan kesepakatan ulama terdahulu, baik dari kalangan para mufasir, ahli hadits, serta para ahli fikih dari berbagai madzhab. Para ulama zaman terdahulu telah mensepakati bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat.

Keseluruhan kitab-kitan fikih berbagai madzhab sebagaimana dicantumkan di atas, menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Hal ini dikuatkan lagi dalam kitab Al Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah (Fikih Empat Madzhab) susunan Dewan Ulama Saudi yang menyimpulkan, “Adapun bila di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau di hadapan wanita non muslim, maka aurat wanita adalah keseluruhan badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Keduanya bukan aurat sehingga boleh ditampakkan bila aman dari gangguan”.

Di dalam kitab Al Muwatha’ diriwayatkan dari Yahya bahwa Imam Malik pernah ditanya, “Apakah seorang wanita (boleh) makan bersama laki-laki yang bukan mahramnya atau makan bersama anak laki-lakinya (saja)?” Imam Malik menjawab, “Tidak mengapa (bersama laki-lakin yang bukan mahramnya) asalkan laki-laki tersebut telah dikenali”. Beliau menambahkan, “Biasa wanita (menemani) makan suaminya dan bersama para tamunya”.

Al Baji di dalam kitab Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’ mengomentari perkataan Imam Malik tersebur, “Dibolehkan laki-laki memandang wajah dan kedua tangan perempuan itu, karena kedua bagian tubuh tersebut tentu terlihat pada saat dia makan”.

Terhadap segolongan kaum muslimin yang secara ketat mewajibkan para wanita muslimah menutup wajah (dengan cadar) dan kedua telapak tangan mereka, Syaikh Nasiruddin Al Albani dalam Kitabnya Ar Radd Al Mufhim mengatakan, “Orang-orang yang mewajibkan para wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya tidak berdasar kepada Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’ ulama”. Di bagian lain, Albani mengatakan mereka yang mewajibkan cadar bagi wanita muslimah sebagai “berdalil dengan hadits-hadits dhaif, atsar-atsar lemah, serta atsar-atsar palsu yang mereka ketahui, atau mungkin tidak mereka ketahui”.

Sikap mewajibkan cadar bagi wanita muslimah karena menganggap ada nash-nash syariat yang menunjukkan kewajiban, dianggap Albani sebagai hal yang berlebih-lebihan di dalam agama. Perhatikan ungkapan Nashiruddin Al Albani, seorang ulama tokoh Salafi berikut, “Saya berkeyakinan bahwa sikap berlebih-lebihan terhadap urusan wajah wanita itu tidak mungkin bisa mencetak generasi wanita di tiap-tiap negerinya yang mampu mengemban tugas yang tergantung di leher mereka”.

“Wanita-wanita seperti itu juga tidak akan mampu bertindak secara luwes dan tangkas di saat keadaan membutuhkan. Dari hadits-hadits kita bisa mengetahui bahwa para wanita di zaman Rasulullah ikut menyuguhkan makan dan minum para tamu, ikut berperang dengan memberi minum mereka yang kehausan, memberi makan mereka yang kelaparan, mengevakuasi mereka yang terbunuh; terkadang wanita sendiri ikut berperang di saat kondisi mengharuskan”.

“Mungkinkah wanita-pwanita yang memakai cadar dan kaus tangan mampu melakukan kegiatan dan tugas-tugas semacam itu?” Lanjut Albani, “Ya Allah, tidak mungkin. Kegiatan dan tugas-tugas semacam itu hanya akan bisa dilakukan tatkala para wanita membuka wajah dan kedua tangan mereka”.

2. Pakaian Tidak Menampakkan Aurat
Agar bisa berfungsi menutup dalam artian tidak menampakkan aurat, maka pakaian tersebut harus longgar dan tidak sempit, serta dari bahan yang kuat tertutup dan tidak transparan. Inilah syarat kedua dari pakaian wanita muslimah. Berbagai model pakaian yang dikenakan masyarakat saat ini, khususnya para wanita, banyak yang sengaja dibuat sangat ketat sehingga membentuk tubuh mereka dengan jelas. Atau sebagian lagi ada yang mengenakan pakaian dari kain yang tipis atau transparan sehingga bentuk serta kulit tubuh mereka bisa terlihat dengan jelas.

Allah Ta’ala telah berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya” (An Nur: 31). 
Ayat di atas dengan sangat tegas memerintahkan agar “tidak menampakkan perhiasan”,  sebagaimana dijelaskan di depan yang dimaksud perhiasan adalah tubuh wanita itu sendiri, dengan pengecualian “yang biasa tampak padanya” yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

Ayat tersebut tidak mengatakan “hendaklah mereka menutup perhiasan mereka”, akan tetapi “janganlah mereka menampakkan perhiasannya”. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara kata “jangan tampakkan” dengan “menutup”. Apabila yang diperintahkan adalah menutup tubuh, para wanita yang saat ini berbusana dengan pakaian yang sangat ketat membungkus tubuh mereka, sudah melaksanakan perintah tersebut. Mereka telah menutup tubuh, yaitu dengan kain yang sangat ketat.

Namun karena bunyi perintahnya adalah “jangan tampakkan perhiasan”, maka mereka yang berbusana ketat sehingga lekuk-lekuk tubuhnya masih terlihat dengan sangat jelas, belum memenuhi perintah tersebut. Kaus ketat yang membungkus tubuh wanita, celana panjang yang ketat melekat di bagian bawahnya, tetaplah menampakkan perhiasan wanita, meskipun sudah ada kegiatan menutup.

Sebagaimana jika kita mengatakan “Tutuplah makanan itu”, maka kita bisa menutupnya dengan plastik atau dengan alat lain yang transparan. Sudah ditutup, tetapi bendanya masih kelihatan, karena penutupnya transparan. Seperti halnya model penutup handphone yang terbuat dari plastik transparan, masih menampakkan bentuk dan warna aslinya. Akan tetapi jika dikatakan, “Jangan tampakkan makanan itu”, maka perilaku kita adalah berusaha menyembunyikan sehingga aman dan tidak kelihatan.

Apabila fungsi mengenakan pakaian adalah untuk menghindarkan diri dari fitnah, maka dengan model pakaian ketat dan transparan belum bisa memenuhi fungsi tersebut. Daya tarik yang ditimbullkan oleh tubuh wanita, masih akan tertampakkan dengan kuat apabila para wanita mengenakan pakaian semacam itu. Rasulullah saw pernah menengarai umatnya bakal ada yang “berpakaian tetapi telanjang” sebagai salah satu ciri-ciri datangnya kiamat. Bisa jadi, pakaian ketat dan transparan itulah yang dimaksudkan, bahwa mereka telah berpakaian akan tetapi hakikatnya masih telanjang.

3. Memperhatikan Keindahan dan Kepantasan Secara Wajar
Islam adalah ajaran yang memperhatikan keindahan dalam segala hal, termasuk dalam berpakaian. Abdullah bin Mas’ud menceritakan bahwa seorang laki-lakai berkata kepada nabi saw, “seseungguhnya seseporang suka pakaiannya bagus dn sandalnya bagus”. Maka Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan” (riwayat Muslim).

Di zaman kita hidup sekarang, berbagai model pakaian dijumpai, sesuai dengan kultur masyarakat atau negara masing-masing.Adamodel pakaian tertentu yang dianggap lazim di sebuah daerah, akan tetapi dipandang aneh dan tidak pantas pada tempat yang lain. Hal semacam ini merupakan khazanah budaya kemanusiaan yang tidak diingkari begitu saja oleh Islam. Selera akan keindahan justru ditumbuhkan dalam tradisi keislaman.

Syariat Islam menegaskan tentang esensi pakaian yang harus bisa menutup aurat sehingga tidak tertampakkan kepada orang-orang yang tidak berhak. Akan tetapi tidak mengatur mengenai warna, mode, ataupun asesoris pakaian dengan detail dan renik. Setiap tempat bisa memiliki warna dan mode yang berbeda, dengan tetap mempertimbangkan faktor keindahan dan kepantasan yang wajar. Bahkan, untuk satu momen bisa berbeda dengan momen yang lain di sebuah tempat dan pada orang yang sama.

Sebagai comntoh, ketika menghadiri acara walimah pernikahan, seseorang wanita muslimah mengenakan pakaian muslimah yang mengandung unsur warna-warna dan motif tertentu yang cerah. Akan tetapi ada nilai kepatutan yang berbeda saat menghadiri atau menengok seseorang yang meninggal dunia. Dalam suasana berkabung warna pakaian dan coraknya pun menyesuaikan dengan suasana tersebut, yang di berbagai tempat lebih merasa tepoat menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam.

Oleh karena itu, Imam Ath Thabari dalam Fathul Bari mengatakan, “Sesungguhnya memelihara model zaman termasuk muru’ah (kepatutan) selama tidak mengandung dosa; dan menyelahi model serupa dengan mencari ketenaran”. Di sini yang harus lebih diperhatikan adalah esensi menutup aurat, sedangkan masalah warna, corak, motif ataupun mode, bisa menyesuaikan dengan berbagai kondisi selama tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian, atau menyalahi kepatutan dan keindahan.

Yang tercela adalah apabila pakaian wanita muslimah tersebut, dalam rangka mencari keindahan secara berlebihan, sampai mengundang syahwat laki-laki yang berinteraksi dengannya. Pakaiannya sedemikian mencolok perhatian, dan ditambah dengan beraneka ragam asesoris yang semakin menguatkan gebyar penampilan, bisa menimbulkan asosiasi tersendiri yang negatif. Selera keindahan harus dipenuhi secara wajar, sebab berlebihan dalam segala sesuatu termasuk sifat tercela, dan bahkan bisa jatuh ke dalam penampilan yang norak dan tidak memiliki nilai kepatutan berdasarkan kebiasaan rata-rata muslimah di tempat itu.

Jangan sampai para wanita mengenakan busana muslimah yang secara fungsi telah menutup aurat, akan tetapi aneh dan asing karena tidak ada kebiasaan berpakaian seperti itu di kalangan kaum muslimah, hanya karena ingin mencari popularitas. Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa yang memakai pakaian kemasyhuran di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dinyalakan untuknya api neraka” (riwayat Abu Dawud).

Demikianlah beberapa persyaratan umum pakaian wanita muslimah. Keseluruhannya menjadi satu bagian yang utuh dari proses ibadah dan sekaligus dakwah ilallah, menjaga pelaksanaan syariat akan tetapi tetap bisa memperhatikan dan mengikuti perkembangan mode untuk memenuhi selera keindahan secara wajar.

Wallahu a’lam.



Friday, December 14, 2012

Bakso Di Jeddah..Insya Allah Bebas Dari Daging Babi


13554228721478160180
http://www.squidoo.com/
Heboh makanan Bakso di Indonesia yang di sinyalir mengandung daging babi,sekarang sedang ramai di bicarakan,memang keterlaluan sekali dan membuat konsumen yang beragama Islam jadi was-was..dan harus berhati-hati mengkonsumsi makanan ini dan efeknya yg kasihan ya para pedagang bakso yang jujur menggunakan daging halal/sapi…karena pastinya banyak yang takut membeli bakso yang dijual secara bebas diluar rumah.

Tapi ngomong-ngomong tentang Bakso ,makanan Bakso di Jeddah bukan hal aneh lagi atau hal yang mewah..soalnya bisa dijumpai di setiap Bhagalah-Toko Indonesia.
Memang bukan Bakso yang masih fresh atau baru dibuat ala abang-abang tukang bakso di tanah air..di sini mau makan bakso kebanyakan ya beli bakso yang sudah di bekukan dan di simpan dalam Frezzer/lemari pendingin…jadi nanti di rumah tinggal merebus saja dengan Mie Instans.

Pembuatnya ya para TKI juga..lumayan sedap juga kok..mau Bakso Urat juga ada, mau Bakso yang halus teksturnya juga berjibun..!

Untuk harga..lumayanlah terjangkau harganya..yang bulatan agak kecil-kecil dengan jumlah sampai 10-12 biji,harga hanya 5sr saja/bungkus plastik.sementara yang bulatan agak besar biasanya bakso urat di jual 8-10sr yang ini memang berat timbangannya 2xlipat dari bakso yang kecil-kecil tersebut,kebetulan pernah saya mencoba menimbang berat bakso tersebut.

Saya juga sedikit heran kok.. bisa ukuran bulatan bakso tersebut bisa sama semua..bisa jadi pembuatan menggunakan mesin pencetak bakso..soalnya berat dan ukuran baksonya sama semua.

Mengenai masalah daging sapi untuk  bakso..di sini harga daging lumayan terjangkau sih..apalagi daging yang sudah di giling kecil-kecil biasanya malah lebih murah ada yg 18sr/kg tapi saya tidak tahu apakah daging macam ini bisa dibuat untuk bakso atau tidak..!

Sementara daging sapi lainnya bervariasi harganya tapi tidak sampai melonjak jauh ala di Indonesia paling kalau di Supermarket-Hypermarket sekelas Danube,Panda dll.malah sangat terjangkau harganya paling 22-35sr/kg,ini untuk daging sapi import dari Pakistan,India,Australia dan Brazil.(1sr/2500 rupiah)

Selain itu di Saudi Arabia petugas Baladiyah(semacam Dirjen pengawasan makanan-minuman),secara rutin mengawasi secara ketat pasar-pasar Swalayan,Restaurant,Hypermarket,Pabrik Makanan dan Minuman dll.

1355421620276841446
blogger.com/bakso beku seharga 5sr
Petugas Baladiyah di Saudi Arabia seperti siluman..kadang datang dengan pakaian sipil(sama-sama memakai baju Thobs jadi tidak bisa membedakan mana petugas dan mana orang sipil).mereka masuk dan mengacak-acak semua Restaurant,Cafe,Pedagang Daging di Supermarket dll.mereka masuk tidak dapat di cegah misalnya ada ruang terlarang selain untuk petugas dll.istilahnya tak ada kamar-ruang rahasia lagi..di Restaurant tersebut yang luput dari pemeriksaan petugas Baladiyah,dan semua makanan di lemari pendingin juga harus mereka lihat dan cek..juga kebersihan dapur dan sanitasi air lainnya..!

Jika diketahui tidak memenuhi syarat kebersihan maka tak ada ampun lagi selain dari denda atau di segel sampai bisa memenuhi syarat-sayart yang sudah di tentukan.
Pemandangan  pekerja di supermarket setiap hari memeriksa label tgl expired adalah hal biasa..soalnya di sini konsumen juga rajin ngasih tahu..atau lapor pada petugas Baladiyah jika di temui..ada barang expired masih dijual.
1355422011749584903
http://baksosumatra.blogspot.com/
Bahkan dulu saya pernah kerja di Pabrik Roti Arab-Halawa selama 3bulan,itu Baladiyah sampai mengacak-acak isi pabrik sampai ke semua tempat padahal pabrik Halawiyah tersebut ada di daerah distrik Al Manar-Jeddah yg termasuk di tengah gurun terpencil..tapi tetep saja di kejar..dan petugas Baladiyah ini datang selalu secara sembunyi-sembunyi jadi tak ada kongkalikong atau mau nipu dll.dengan pemilik pabrik tersebut,jika ditemui pelanggaran seperti setiap pekerja harus punya ID Card kesehatan dll.serta alat-alat juga harus..steril dan bersih..karena di cuci dengan air panas dengan semprotan yg besar..!

Jadi bakteri-bakteri juga pada mati..kerja membersihkan alat-alat untuk membuat Roti-Halawa juga cukup mudah karena semua di lakukan dengan secara modern.
13554231501777448821
tcdeli.com
Jadi masalah umpamanya ada penyelundupan daging haram macam babi masuk Saudi Arabia Insya Allah sangat mustahil terjadi,karena pengawasan disini sangat ketat terhadap semua bahan makanan import.dan jika sampai ketahuan maka tak ada ampun lagi yakni distop secara permanent dan bisa-bisa malah berujung tindakan secara politik.

Misal seperti menolak semua produk makanan apapun dari negara yang curang tersebut,bukan hanya daging saja tapi efeknya semua produk makanan.

Karena dulu sewaktu ada isu penghinaan karikatur nabi di Denmark saja..banyak  produk makanan Denmark tidak laku/dihindari  di saudi arabia…ya ini hanya sangsi sosial saja.

Demikian tentang cerita kuliner di Jeddah-KSA dan hanya sekedar berbagi saja.
Wasalamah….
!

Thursday, December 13, 2012

Arab Saudi Tak Setujui Pendirian Kampung Indonesia


JAKARTA - Keinginan untuk membangun Kampung Indonesia di Arab Saudi masih terganjal. Sebab, pemerintah Arab Saudi tidak memberikan izin bagi pembangunan Kampung Indonesia. 

"Kita mau membangun Kampung Indonesia. Bahkan, kalau dibolehkan pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama tidak mengeluarkan uang sedikit pun, karena banyak investor yang siap membiayai," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan di gedung parlemen di Jakarta Kamis (13/12).

Suryadharma memudian menjelaskan alasan pemerintah Arab Saudi tidak memberi izin pembangunan Kampung Indonesia. Negeri kerajaan itu menganggap Kampung Indonesia akan memberikan dampak negatif secara ekonomi terhadap bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi juga tak pernah mengizinkan negara lain mendirikan semacam perkampungan untuk warga negara dari negara tertentu. "Haji itu bagaikan musim panen bagi masyarakat Makkah dan Madinah. Kemudian kalau dimonopoli perusahaan atau konsorsium akan mematikan bisnis masyarakat Makkah," ujarnya.

Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Eva Kusuma Sundari mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendekati Kerajaan Arab Saudi guna meloloskan pembangunan Kampung Indonesia di Makkah. Keberadaan Kampung Indonesia tersebut sangat penting bagi jamaah haji Indonesia pada musim haji.

Dengan Dana Abadi Umat (DAU) sekitar Rp 44 triliun yang setiap harinya terus bertambah, maka tidak sulit membangun kampung Indonesia tersebut. “Kampung Indonesia di Makkah itu meliputi ruang pemondokan (maktab), ruang masak (katering), tempat belanja atau mall, ruang kesehatan, dan transportasi yang terintegrasi ke Masjidil Haram. Kalau pemerintah serius itu bisa diwujudkan. Untuk itu, perlu diplomasi tingkat tinggi Presiden SBY,” kata Eva dalam diskusi ‘Evaluasi Penyelenggaraan IbadahHaji’  di gedung parlemen di Jakarta, Kamis (8/11).(boy/jpnn)

Sikap Ulama Terhadap Konflik Palestin – Yahudi


Syaikh Muhammad Bun Umar Bazmul hafizhahullah 
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah ketika beliau menjawab pertanyaan tentang sikap dan kewajipan kita berkaitan peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita di Ghaza (Gaza), Palestin. Penjelasan ini beliau sampaikan pada hari Isnin, 9 Muharram 1430 H, dalam salah satu pelajaran yang beliau sampaikan, iaitu pelajaran syarh kitab Fadhlul Islam. Apa yang disampaikan sebenarnya merupakan sikap secara umum dalam menyikapi konflik Palestin-Yahudi yang terus saja berlangsung. Semoga bermanfaat.
Kewajipan berkaitan peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita kaum muslimin di Jalur Ghaza Palestin baru-baru ini adalah sebagai berikut:
Pertama:
Merasakan besarnya nilai kehormatan darah (jiwa) seorang muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah (no. 3932) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar RA berkata: Saya melihat Rasulullah SAW sedang thawaf di Ka’bah lalu beliau berkata (kepada Ka’bah):
مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ وَدَمِهِ
“Betapa bagusnya engkau (wahai Ka’bah), betapa wangi aromamu, betapa besar nilai dan kehormatanmu. Namun, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin jauh lebih besar di sisi Allah dibanding engkau, baik kehormatan harta mahupun darah (jiwa)nya.” (Ash-Shahihah no. 3420)
Dalam riwayat At-Tirmidzi (no. 2032) dengan lafaz: Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar RA, bahawa Rasulullah SAW naik ke atas mimbar kemudian beliau berseru dengan suara yang sangat keras seraya berkata:
يَا مَعْشَرَ مَنْ قَدْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الْإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ! لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ! وَلاَ تُعَيِّرُوهُمْ! وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ! فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِى جَوْفِ رَحْلِهِ
“Wahai segenap orang yang berislam dengan ucapan lisannya namun keimanannya tidak menyentuh qalbunya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Kerana barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya muslim, nescaya Allah akan terus memeriksa aibnya. Barangsiapa yang diperiksa oleh Allah segala aibnya, nescaya Allah akan membongkarnya walaupun dia (bersembunyi) di tengah rumahnya.”
Suatu ketika Ibnu ‘Umar RA melihat kepada Ka’bah dengan mengatakan (kepada Ka’bah): “Betapa besar kedudukanmu dan betapa besar kehormatanmu, namun seorang mukmin lebih besar kehormatannya di sisi Allah SWT dibanding kamu.”(Al-Imam At-Tirmidzi rhm. berkata tentang kedudukan hadits tersebut: “Hadits yang hasan gharib.” Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rhm. dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (no. 2032))
Seorang muslim, jika melihat darah kaum muslimin ditumpahkan, jiwanya dibunuh, atau hati kaum muslimin disakiti, maka tidak diragukan lagi pasti dia akan menjadikan ini sebagai perkara besar, kerana terhormatnya darah kaum muslimin dan besarnya hak mereka.
Bagaimana menurutmu, kalau seandainya seorang muslim melihat ada orang yang hendak menghancurkan Ka’bah, ingin merobohkan dan mempermainkannya, maka betapa dia menjadikan hal ini sebagai perkara besar?!! Sementara Rasulullah SAW telah menegaskan: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin jauh lebih besar di sisi Allah dibanding engkau (wahai Ka’bah), baik kehormatan harta mahupun darah (jiwa)nya.”
Maka perkara pertama yang wajib atas kita adalah merasakan betapa besar nilai kehormatan darah kaum mukminin yang bersih, yang baik, dan sebagai pengikut Sunnah Rasulullah SAW, yang sentiasa berjalan di atas bimbingan Islam. Kita katakan, bahwa darah (kaum mukminin) tersebut memiliki kehormatan yang besar dalam hati kita.
Kita tidak ridha –demi Allah– dengan ditumpahkannya darah seorang mukmin pun (apalagi lebih), walaupun setitis darah sahaja, tanpa alasan yang haq (dibenarkan oleh syariat). Maka bagaimana dengan kebengisan dan tindakan yang dilakukan oleh para ekstremis, orang-orang yang zalim, para penjajah negeri yang suci, bumi yang suci dan sekitarnya??! Innalillah wa inna ilaihi raji’un!!
Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk tidak peduli dengan darah (kaum mukminin) tersebut, terkait dengan hak dan kehormatan (darah mukminin), kehormatan negeri tersebut, dan kehormatan setiap muslim di seluruh dunia, dari kezaliman tangan orang kafir yang penuh dosa, durhaka, dan penuh kezaliman, seperti peristiwa (yang terjadi sekarang di Palestin) ataupun kezaliman yang lebih ringan dari itu.
Kedua:
Wajib atas kita membela saudara-saudara kita. Pembelaan kita tersebut harus dilakukan dengan cara yang syar’i. Cara yang syar’i itu tersimpulkan sebagai berikut:
Kita membela mereka dengan cara berdoa untuk mereka. Kita doakan mereka pada waktu sepertiga malam terakhir. Kita doakan mereka dalam sujud-sujud (kita). Bahkan kita doakan dalam qunut (nazilah) yang dilakukan pada waktu shalat jika memang diizinkan/diperintahkan oleh waliyyul amr (pemerintah).
Jangan hairan dengan kenyataan saya “dalam qunut nazilah yang dilakukan dalam shalat jika memang diizinkan/diperintahkan oleh waliyyul amr.” Kerana umat Islam telah melalui pelbagai musibah yang dahsyat pada zaman sahabat Nabi SAW, namun tidak ada riwayat yang menyebutkan bahawa para sahabat melakukan qunut nazilah selama mereka tidak diperintah oleh pemimpin (kaum muslimin).
Oleh kerana itu saya katakan: Kita membantu saudara-saudara kita dengan doa pada waktu-waktu sepertiga malam terakhir. Kita bantu saudara-saudara kita dengan doa dalam sujud. Kita membantu saudara-saudara kita dengan doa saat kita berdzikir dan menghadap Allah, agar Allah  menolong kaum muslimin yang lemah.
Semoga Allah SWT membebaskan kaum muslimin dari cengkaman tangan-tangan zalim, mengukuhkan mereka (kaum muslimin) dengan ucapan (aqidah) yang haq, serta menolong mereka terhadap musuh kita, musuh mereka, musuh Allah, dan musuh kaum mukminin.
Ketiga dan Keempat:
Berkaitan sikap kita terhadap peristiwa Ghaza:
Kita harus waspada terhadap orang-orang yang memancing di air keruh, menyeru dengan seruan-seruan yang penuh emosional atau seruan yang ditegakkan di atas perasaan (jauh dari bimbingan ilmu dan sikap ilmiah), yang justeru membuat kita terjatuh pada masalah yang makin besar.
Kalian tahu bahawa Rasulullah SAW berada di Makkah, berada dalam periode Makkah, ketika itu beliau mengetahui bahwa orang-orang kafir terus menimpakan siksaan yang keras terhadap kaum muslimin. Sampai-sampai kaum muslimin ketika itu meminta kepada Rasulullah SAW agar mengizinkan mereka berperang (berjihad). Ternyata Rasululllah SAW hanya mengizinkan sebahagian mereka untuk berhijrah (meninggalkan tanah suci Makkah menuju ke negeri Habasyah). Namun sebagian lainnya (tidak beliau izinkan) sehingga mereka terus minta izin dari Rasulullah SAW untuk berperang dan berjihad.
Dari sahabat Khabbab bin Al-Arat RA:
شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللهِ n وَهُوَ مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً لَهُ فِي ظِلِّ الْكَعْبَةِ، قُلْنَا لَهُ: أَلاَ تَسْتَنْصِرُ لَنَا، أَلاَ تَدْعُو اللهَ لَنَا؟ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ فِيمَنْ قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ لَهُ فِي الْأَرْضِ فَيُجْعَلُ فِيهِ فَيُجَاءُ بِالْمِنْشَارِ فَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ فَيُشَقُّ بِاثْنَتَيْنِ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ مِنْ عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَاللهِ لَيُتِمَّنَّ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللهَ أَوْ الذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ، وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ
Kami mengadu kepada Rasulullah ketika beliau sedang berbantalkan burdahnya di bawah Ka’bah –di mana saat itu kami telah mendapatkan siksaan dari kaum musyrikin–. Kami berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah, mintakanlah pertolongan (dari Allah) untuk kami. Berdoalah (wahai Rasulullah) kepada Allah untuk kami.”
Maka Rasulullah berkata: “Dulu seseorang dari kalangan umat sebelum kalian, ada yang digalikan lubang untuknya kemudian ia dimasukkan ke lubang tersebut. Ada juga yang didatangkan padanya gergaji, kemudian gergaji tersebut diletakkan di atas kepalanya lalu dia digergaji sehingga badannya terbelah dua. Namun perlakuan itu tidaklah menyebabkan mereka berpaling dari agamanya. Ada juga yang disisir dengan sisir besi, sehingga berpisahlah tulang dan dagingnya, akan tetapi perlakuan itu pun tidaklah menyebabkan mereka berpaling dari agamanya. Demi Allah, Allah akan menyempurnakan urusan ini (Islam), hingga (akan ada) seorang pengendara yang berjalan menempuh perjalanan dari Shan’a ke Hadramaut, dia tidak takut kecuali hanya kepada Allah atau serigala (yang akan menerkam) kambingnya. Akan tetapi kalian ini tergesa-gesa.” (riwayat Al-Bukhari (no. 3612, 3852, 6941))
Rasulullah terus berada dalam kondisi ini dalam periode Makkah selama 13 tahun. Ketika beliau berada di Madinah (setelah peristiwa hijrah ke Madinah), setelah berjalan selama dua tahun turunlah ayat:
“Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi kerana mereka telah dizalimi. Sesungguhnya Allah untuk menolong mereka adalah sangat mampu.” (Al-Haj: 39)
Maka ini merupakan izin bagi mereka untuk berperang (berjihad).
Kemudian setelah itu turun lagi ayat:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190)
Kemudian setelah itu turun ayat:
“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, kerana sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (At-Taubah: 12)
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Akhir.” (At-Taubah: 29)
Yakni boleh kita katakan, bahawa perintah langsung untuk berjihad turun setelah 16 atau 17 tahun berlalunya awal risalah. Jika masa dakwah Rasulullah adalah 23 tahun, bererti 17 tahun adalah perintah untuk bersabar. Maka kenapa kita sekarang terburu-buru??!
Kalau ada yang mengatakan: “Ya akhi, mereka (Yahudi) telah mengepung kita! Ya akhi, mereka (Yahudi) telah menzalimi kita di Ghaza!!”
Maka jawapannya: “Bersabarlah. Janganlah kalian terburu-buru dan janganlah kalian malah memperumit masalah. Janganlah kalian mengalihkan permasalahan dari kewajipan bersabar dan menahan diri kepada sikap perlawanan ditumpahkan padanya darah (kaum muslimin).”
Wahai saudara-saudaraku, hingga pada jam berangkatnya saya untuk mengajar, jumlah korban terbunuh telah mencapai 537 orang dan korban luka 2,500 orang. Apa ini?!!
Bagaimana kalian menganggap enteng perkara ini? Mana kesabaran kalian? Mana sikap menahan diri kalian? Sebagaimana jihad itu ibadah, maka sabar pun juga merupakan ibadah.
Bahkan tentang sabar ini Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Az-Zumar: 10)
Jadi sabar merupakan ibadah. Kita beribadah kepada Allah SWT dengan amalan kesabaran.
Kenapa kalian mengalihkan umat dari kondisi sabar menghadapi kepungan musuh kepada perlawanan dan penumpahan darah?
Kenapa kalian menjadikan warga yang aman, yang tidak memiliki keahlian berperang, baik berkaitan urusan-urusan mahupun strategi-strategi perang, sebagai sasaran serbuan, sasaran serangan, dan sasaran pukulan tersebut, sementara kalian sendiri keluar menuju Beirut dan Lubnan??! Kalian telah menimpakan bencana terhadap umat, sementara kalian sendiri keluar (dari Palestin)??!
Oleh kerana itu saya katakan: Janganlah seorang pun menggiring kita dengan perasaan atau emosi untuk membelakangi realiti.
Kami mengatakan: Wajib atas kita untuk bersabar dan menahan diri serta tidak terburu-buru. Sabar adalah ibadah. Rasulullah SAW telah bersabar dengan kesabaran yang panjang atas kezaliman Quraisy dan atas kezaliman orang-orang kafir. Kaum muslimin yang bersama beliau juga bersabar. Apabila dakwah Rasulullah SAW selama 23 tahun, sementara 17 tahun di antaranya Rasulullah bersabar (terhadap kekejaman/ kebengisan kaum musyrikin), maka kenapa kita melupakan sisi kesabaran?? Dua atau tiga tahun mereka dikepung/diboikot! Kita bersabar dan jangan menimpakan kepada umat musibah, pembunuhan, kesusahan, dan kesulitan tersebut. Janganlah kita terburu beralih pada aksi militan!!
Wahai saudaraku, takutlah kepada Allah! Ketika Rasulullah SAW merasa belas kasihan kepada umatnya dalam masalah shalat, padahal itu merupakan rukun Islam yang kedua, beliau mengatakan (kepada Mu’adz): “Apakah engkau hendak menjadi tukang fitnah wahai Mu’adz?!!” kerana Mu’adz membaca surah terlalu panjang dalam shalat; Maka bagaimana menurutmu terhadap orang-orang yang hanya kerana (menuruti) perasaan dan emosinya yang meluap menyeret umat kepada penumpahan darah dan aksi perlawanan di mana mereka tidak memiliki kemampuan, bahkan meski satu per sepuluh saja mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan?
Bukankah tepat kalau kita katakan (kepada mereka): Apakah kalian hendak menimpakan musibah kepada umat dengan aksi perlawanan ini, yang sebenarnya mereka sendiri tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan tersebut?!
Tidak ingatkah kita ketika kaum kafir dari kalangan Quraisy dan Yahudi berupaya mencabik-cabik Rasulullah SAW dalam perang Ahzab, setelah adanya pengepungan (terhadap Rasulullah dan para sahabatnya) yang berlangsung selama satu bulan, lalu sikap apa yang Rasulullah lakukan? Beliau SAW mengutus (utusan) kepada kabilah Ghathafan seraya untuk menyampaikan kepada mereka: “Saya akan memberikan kepada kalian separuh dari hasil kebun kurma di Madinah agar mereka (kabilah Ghathafan) tidak membantu orang-orang kafir dalam memerangi kami.”
Kemudian baginda mengutus kepada para pimpinan Anshar. Mereka pun datang (kepada baginda). Rasulullah SAW menyampaikan kepada mereka bahawa baginda telah mengambil kebijakan begini dan begini. Kemudian baginda bersabda: “Kalian telah melihat apa yang telah menimpa umat berupa kegentingan dan kesulitan?”
Perhatikan, keletihan dan kesulitan yang menimpa umat bukanlah perkara yang enteng bagi baginda SAW. Rasulullah tidak rela memimpin mereka untuk melakukan perlawanan jihad dalam keadaan mereka tidak memiliki daya dan kemampuan. Sehingga dengan itu baginda SAW menerima idea dari sahabat Salman Al-Farisi untuk membuat parit (dalam rangka menghalangi kekuatan/ serangan musuh).
Demikianlah (cara perjuangan Rasulullah). Padahal baginda adalah seorang Rasul dan bersama beliau ada para sahabatnya. Apakah kita lebih kuat imannya dibanding Rasulullah?! Apakah kita lebih kuat agamanya dibanding Rasulullah??! Apakah kita lebih besar kecintaannya terhadap Allah dan agama-Nya dibanding Rasulullah dan para sahabatnya??!
Tentu tidak, wahai saudaraku.
Sekali lagi, Rasulullah tidak memaksakan (kepada para sahabatnya) untuk melakukan jihad (terhadap orang kafir). Bukan perkara yang ringan bagi baginda ketika kesulitan yang menimpa umat sudah sedemikian parah. Sehingga terpaksa baginda mengutus kepada kabilah Ghathafan untuk memberikan kepada mereka separuh dari hasil kebun kurma Madinah (agar mereka tidak membantu kaum kafir menyerang Rasulullah dan para sahabatnya). Namun Allah kuatkan hati dua pimpinan Anshar. Keduanya berkata: “Wahai Rasulullah, mereka tidak memakan kurma tersebut dari kami pada masa jahiliah, maka apakah mereka akan memakannya dari kami pada masa Islam? Tidak wahai Rasulullah. Kami akan tetap bersabar.”
Mereka (Anshar) tidak mengatakan: “Kami akan tetap berperang (berjihad).” Namun mereka berkata: “Kami akan bersabar.”
Tatkala mereka benar-benar bersabar, setia mengikuti Rasulullah dan ridha, datanglah kepada mereka pertolongan dari arah yang tidak mereka sangka. Datanglah pertolongan dari sisi Allah. Datanglah hujan dan angin, dan seterusnya. Bacalah peristiwa ini dalam kitab-kitab sirah, pada (pembahasan) tentang peristiwa perang Ahzab.
Maka, permasalahan yang saya ingatkan adalah: Janganlah ada seorang pun yang menyeret kalian hanya dengan perasaan dan emosinya, sehingga dia akan membelakangkan realiti yang sebenarnya kepada kalian.
Aku mendengar sebahagian orang mengatakan bahawa “Penyelesaian permasalahan yang terjadi adalah dengan jihad dan seruan untuk berjihad!”
Tentu saja saya tidak mengingkari jihad, jika yang dimaksud adalah jihad yang syar’i. Sementara jihad yang syar’i memiliki syarat-syarat. Syarat-syarat tersebut belum dipenuhi kita sekarang ini. Kita belum memenuhi syarat-syarat terlaksananya jihad syar’i pada hari ini. Sekarang kita tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan. Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.
Apabila Sayyiduna ‘Isa pada akhir zaman nanti akan berhukum dengan syariat Muhammad, ‘Isa adalah seorang nabi dan bersamanya ada kaum mukminin, namun Allah  mewahyukan kepadanya: ‘Naiklah bersama hamba-hamba-Ku ke Gunung Ath-Thur kerana sesungguhnya Aku akan mengeluarkan suatu kaum yang kalian tidak mampu melawannya.’ Siapakah kaum tersebut? Mereka adalah Ya’juj dan Ma’juj.
Perampasan yang dilakukan oleh Ya’juj dan Ma’juj –mereka termasuk keturunan Adam (yakni manusia)– terhadap kawasan Syam dan sekitarnya adalah seperti perampasan yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan ahlul batil terhadap salah satu kawasan dari kawasan-kawasan (negeri-negeri) Islam. Maka jihad melawan mereka adalah termasuk jihad difa’ (pertahanan, membela diri). Meskipun demikian, ternyata Allah mewahyukan kepada ‘Isa –beliau ketika itu berhukum dengan syariat Nabi Muhammad–: “Naiklah bersama hamba-hamba-Ku ke Gunung Ath-Thur. Kerana sesungguhnya Aku akan mengeluarkan suatu kaum yang kalian tidak akan mampu melawannya.”
Allah tidak mengatakan kepada mereka: “Berangkatlah melakukan jihad (perlawanan) terhadap mereka.” Allah juga tidak mengatakan kepada mereka: “Bagaimana kalian membiarkan mereka menguasai negeri dan umat?” Tidak. Tapi Allah mengatakan: “Naiklah bersama hamba-hamba-Ku ke Gunung Ath-Thur. Kerana sesungguhnya Aku akan mengeluarkan suatu kaum yang kalian tidak akan mampu melawannya.” Inilah hukum Allah.
Jadi, meskipun jihad difa’, tetap kita harus melihat kemampuan. Kalau seandainya masalahnya adalah harus melawan dalam situasi dan kondisi apapun, maka apa gunanya Islam mensyariatkan bolehnya perdamaian dan gencatan senjata antara kita dengan orang-orang kafir? Padahal Allah telah berfirman:
“Jika mereka (orang-orang kafir) condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya (terimalah ajakan perdamaian tersebut).” (Al-Anfal: 61)
Apa makna itu semua?
Oleh kerana itu, Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rhm. memfatwakan bolehnya berdamai dengan Yahudi, meskipun mereka telah merampas sebagian tanah Palestin, dalam rangka menjaga darah kaum muslimin, menjaga jiwa mereka, dengan tetap diiringi upaya mempersiapkan diri sebagai kewajipan menyiapkan kekuatan untuk berjihad. Persiapan kekuatan untuk berjihad dimulai pertama kali dengan persiapan maknawi imani (yakni mempersiapkan kekuatan iman), baru kemudian persiapan persenjataan/fizik.
Maka kami tegaskan bahwa:
Kewajiban kita terhadap tragedi besar yang menimpa kaum muslimin (di Palestin) dan negeri-negeri lainnya:
- Bahwa kita membantu mereka dengan doa untuk mereka, dengan cara yang telah saya jelaskan di atas.
- Kita menjadikan masalah darah kaum muslimin sebagai perkara besar, kita tidak boleh mengentengkan perkara ini. Kita sedar bahawa ini merupakan perkara besar yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya serta kaum muslimin.
- Kita bersikap waspada agar jangan sampai ada seorang pun yang mengheret kita hanya dengan perasaan dan emosi kepada perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Allah.
- Kita mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah dengan cara mengingatkan diri kita dan saudara-saudara kita tentang masalah sabar. Allah telah berfirman:
“Bersabarlah sebagaimana kesabaran para ulul ‘azmi dari kalangan para rasul.” (Al-Ahqaf: 35)
Kerana sesungguhnya sikap sabar merupakan sebuah siasat yang bijaksana dan terpuji dalam situasi dan kondisi seperti sekarang. Sabar merupakan ubat. Dengan kesabaran dan ketenangan serta tidak terburu-buru, insya Allah masalah akan diselesaikan. Kita memohon kepada Allah pertolongan dan taufiq. Adapun mengheret umat pada perkara-perkara yang berbahaya, maka ini bertentangan dengan syariat Allah dan bertentangan dengan agama Allah.
Kelima:
Memberikan bantuan material yang disalurkan melalui lembaga-lembaga rasmi, iaitu melalui jalur pemerintah. Selama pemerintah membuka pintu (penyaluran) bantuan material dan sumbangan, maka pemerintah lebih berhak didengar dan ditaati. Setiap orang yang mampu untuk menyumbang maka hendaklah dia menyumbang. Barangsiapa yang lapang jiwanya untuk membantu maka hendaklah dia membantu. Namun janganlah menyalurkan harta dan bantuan tersebut kecuali melalui jalur rasmi agar lebih terjamin, insya Allah, akan tepat sasaran. Jangan tertipu dengan nama besar apapun, jika itu bukan jalur rasmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Janganlah memberikan bantuan dan sumbanganmu kecuali pada jalur rasmi.
Inilah secara ringkas kewajipan kita terhadap tragedi yang menimpa saudara-saudara di Ghaza.
Saya memohon kepada Allah agar menolong dan mengukuhkan mereka serta memenangkan mereka atas musuh-musuh kita dan musuh-musuh mereka (saudara-saudara kita yang di Palestin), serta menghilangkan dari mereka (malapetaka tersebut).
Kita memohon agar Dia menunjukkan keajaiban-keajaiban Qudrah-Nya atas para penjajah, para penindas, dan para perampas yang zalim dan penganiaya (Yahudi) tersebut.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
Disalin dari Majalah Asy-Syariah Edisi 048 dengan dialih bahasa.
http://ilmuanmalaysia.com/2012/12/13/palestin-kita-belum-memenuhi-syarat-jihad-syaikh-muhammad-bin-umar-bazmul-hafizhahullah/