Thursday, December 27, 2012

Berzina di Saudi Wanta Asing Dicambuk dan Dipenjara

Hidayatullah.com—Pengadilan distrik Jeddah, Arab Saudi, memvonis seorang wanita asing dengan hukuman penjara delapan bulan dan 90 kali cambukan, karena melakukan zina. Wanita itu akan segera dideportasi setelah selesai menjalani hukumannya, lapor Saudi Gazette Senin (24/12/2012).

Seorang wanita asing lain, yang kasusnya ditangani berbeda, bertindak sebagai mucikari untuk wanita asing pertama yang dicambuk tersebut.

Mucikari wanita itu menerima panggilan telepon dari klien mereka, lalu mengatur pertemuan antara klien dan wanita asing yang menjadi pelacur itu. Sebagai imbalannya, dia akan meminta kartu telepon seluler dengan pulsa 300 riyal.

Komisi Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Hai'a) berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjebak pelaku bisnis seks itu.

Seorang petugas menyamar menghubungi mucikari dan membuat kesepakatan bertemu dengan si pelacur. Mereka sepakat akan membayar pelacur asing itu dengan uang 500 riyal dan kartu telepon seluler untuk komunikasi di antara mereka.

Bersama dengan pelacur itu di mobilnya, aparat yang menyamar tersebut berhenti di sebuah toko untuk membeli kartu ponsel. Hai'a kemudian masuk ke tempat kejadian perkara dan mengamankan si pelacur. Di tempat itu petugas menemukan pil KB, alat kontrasepsi dan uang tunai 900 riyal milik si pelacur, yang kemudian digelandang ke kantor Biro Penyelidikan dan Penuntutuan sebelum diajukan ke meja hijau.*


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment