Saturday, July 30, 2011

Sistem Pemerintahan Saudi

Sistem pemerintahan di Saudi Arabia adalah Kerajaan (Monarki). Kabinet bersama Raja merupakan kekuasaan eksekutif dan regulatif dalam Negara. Perdana Menteri adalah Khadim al-Haramain asy-Syarifain (Pelayan Dua Kota Suci) Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, dan Putra Mahkota adalah Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, Penerbangan dan Inspektur Jenderal. Sistem Judikatif bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah. Dan penerapan Syariah telah menjadikan Saudi Arabia, dengan karunia Allah, sebagai negara yang aman karena minimnya angka kriminalitas.



Sistem Majelis Syura

Sebagai pengamalan firman Allah Ta'ala : "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" (QS. 42:38), dan mencontoh Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam dalam bermusyawarah dengan sahabat-sahabat beliau serta anjuran beliau kepada ummatnya untuk bermusyawarah, maka Sistem Majelis Syura (Permusyawaratan) adalah untuk memberikan pendapat tentang Kebijakan-kebijakan Umum Negara yang dilimpahkan kepadanya dari Perdana Menteri. Majelis ini secara khusus berhak mendiskusikan tentang rancangan umum pembangunan ekonomi dan sosial, serta memberikan pendapat terhadapnya; mengkaji undang-undang, peraturan, perjanjian, kesepakatan internasional, dan berbagai konsesi, serta mengajukan usulan berkenaan dengannya. Juga memberikan penafsiran terhadap perundang-undangan, mendiskusikan berbagai laporan tahunan yang disampaikan oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya serta memberikan usulan-usulan yang dipandang perlu.
Ketika Saudi Arabia telah mencapai suatu kondisi yang menonjol dalam bidang pembangunan, Pelayan Dua Kota Suci Raja Fahd bin Abdul Aziz – rahimahullah – melakukan pembaruan sistem dalam negeri dengan mengumumkan dalam pidatonya yang bersejarah yang beliau sampaikan pada tanggal 27/8/1412 H tentang penetapan tiga sistem: Pemerintahan, Majelis Syura, dan Daerah.
Reformasi Sistem Majelis Syura tersebut merupakan pembaruan dan pengembangan dari apa yang telah ada, melalui penguatan bingkai Majelis, sarana dan metodenya dari segi kemampuan, regulasi dan vitalisasi sejalan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Saudi Arabia pada dekade terakhir dalam berbagai bidang, agar sesuai dengan realita zaman, serta seiring dengan kondisi dan keberhasilannya. Dan langkah ini merupakan suatu deklarasi dimulainya fase baru bagi sejarah Syura yang sudah lama keberadaannya di KSA (Kerajaan Saudi Arabia).
Pelayan Dua Kota Suci Raja Fahd telah memperkokoh sendi-sendi Syura di Saudi Arabia dengan mengeluarkan sistem yang baru untuk Majelis Syura tertanggal 27/8/1412 H sebagai ganti sistem yang lama tahun 1347 H, dan mengesahkan Peraturan Intern Majelis dan ketentuan-ketentuan umum yang menyertainya pada tanggal 3/3/1414 H, kemudian pada Sidang Majelis I menetapkan untuk Majelis seorang ketua dan 60 anggota. Sedang pada Sidang II, Majelis menjadi teridiri dari seorang ketua dan 90 anggota. Pada Sidang III, Majelis berubah terdiri dari seorang ketua dan 120 anggota. Lalu pada Sidang IV terdiri dari seorang ketua dan 150 anggota yang mereka itu berasal dari para ulama, pakar dan spesialis dalam bidangnya.
Pada tanggal 26/6/1426 H = 1/8/2005 M Pelayan Dua Kota Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz – waffaqahullah – memegang tampuk pemerintahan, beliau memberikan perhatian yang sangat penuh terhadap Majelis ini dengan mendukung langkah-langkahnya dan memperkuat tujuan-tujuannya sejak beliau menjadi Putra Mahkota, dimana beliau menyampaikan pidato mewakili Raja pada permulaan tugas tahunan Majelis dalam Sidang Majelis III dan IB, di samping dukungan yang beliau lakukan kepada Majelis melalui revisi beberapa materi Undang-undang Majelis agar sesuai dengan berbagai perubahan positif yang senantiasa muncul, yang dialami oleh KSA untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tanah air dan rakyat.
Para elit yang menjadi anggota dalam Majelis yang baru, selama keempat sidangnya, telah menunjukkan kualifikasi mereka dengan menghasilkan pekerjaan-pekerjaan besar dan keputusan-keputusan penting dalam waktu yang cukup singkat.




Administrasi Pemerintahan

Administrasi pemerintahan terdiri dari Kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis ini sekarang mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti: Pertahanan, Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan, Perminyakan dan Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan Informasi, Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.



Sistem Daerah

Kerajaan Saudi Arabia sekarang terdiri dari 13 propinsi, sebagai berikut ini:
- Propinsi Daerah Riyadh (Ibukota: Riyadh).
- Propinsi Daerah Makkah Al-Mukarramah (Ibukota: Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah).
- Propinsi Daerah Madinah Munawwarah (Ibukota: Madinah Munawarah).
- Propinsi Daerah Al-Qashim (Ibukota: Buraidah).
- Propinsi Daerah Timur (Ibukota: Damam).
- Propinsi Daerah Asir (Ibukota: Abha).
- Propinsi Daerah Tabuk (Ibukota: Tabuk).
- Propinsi Daerah Hail (Ibukota: Hail).
- Propinsi Daerah Perbatasan Utara (Ibukota: Ar-ar).
- Propinsi Daerah Jizan (Ibukota: Jizan).
- Propinsi Daerah Najran (Ibukota: Najran).
- Propinsi Daerah Al-Baahah (Ibukota: Al-Baahah).
- Propinsi Daerah al-Juf (Ibukota: Sakaka).


 

Hubungan dengan Republik Indonesia

Saudi Arabia dalam hubungan luar negeri dengan masyarakat internasional bertitik tolak dari prinsip, dasar, dan fakta geografi, sejarah, agama, ekonomi, keamanan, dan politik, serta dalam kerangka utama yang terpenting di antaranya menjaga hubungan baik dengan negara tetangga dan menghindari segala bentuk intervensi dalam urusan dalam negeri negara-negara lain, memperkuat hubungan dengan negara-negara Teluk dan Jazirah Arabia;  dan mendukung hubungan dengan negara-negara Arab dan Islam melalui segala hal yang membantu kepentingan bersama dan melindungi permasalahannya. Saudi Arabia mengikuti kebijakan nonblok, dan membangun hubungan kerjasama dengan berbagai negara sahabat, serta memainkan peran aktif melalui berbagai organisasi regional dan internasional. Kebijakan ini digalakkan melalui berbagai lingkup (Teluk, Arab, Islam dan internasional).
Hubungan Saudi Arabia dan Indonesia, sesuai dengan klasifikasi di atas, maka ia berada dalam lingkup Islam. Dengan demikian kita dapat berbicara tentang  tujuan-tujuan yang diupayakan oleh Saudi Arabia untuk diwujudkan bersama dengan seluruh negara yang terletak dalam lingkup ini, tentu saja termasuk di dalamnya Indonesia, di antaraya sebagai berikut:
1.     Mewujudkan solidaritas Islam yang integral.
2.     Membuka berbagai wawasan baru untuk kerjasama ekonomi di antara negara-negara Islam, yang bertujuan memperkuat berbagai kemampuan dan sumber daya menurut segala tatarannya.
3.     Menentang segala bentuk invasi budaya dan perang pemikiran yang tengah mengancam dunia Islam dengan berbagai bentuk dan cara.
4.     Berusaha untuk mengembangkan Organisasi Konferensi Islam, dan mendukung kinerjanya agar dapat lebih aktif untuk menghadapi berbagai problema yang menimpa Dunia Islam.
5.     Mengaktifkan peran negara-negara Islam di bawah naungan sistem dunia baru.
6.     Memberikan dukungan dan bantuan kepada kelompok muslim minoritas di berbagai negara, dan membela hak-hak keagamaan mereka berdasarkan prinsip-prinsip undang-undang umum internasional.
7.     Memberikan gambaran yang indah dan obyektif tentang agama Islam dan Syariatnya yang ramah, dan membela keyakinan Islam dari segala bentuk tuduhan dan kebohongan semata yang dilontarkan kepadanya, seperti isu terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia.



Sekilas tentang Hubungan Diplomatik antara Saudi Arabia dengan Indonesia

o Hubungan diplomatik antara kedua negara dimulai pada tahun 1367 H./1948 M dengan dibukanya Kedutaan Republik Indonesia di Jeddah.
o Tahun 1369 H./1950 M. untuk pertama kali dibuka Perwakilan Kerajaan Saudi Arabia di Indonesia yang dikepalai oleh Ustadz Abdur Rauf Al-Shabban.
o Tahun 1375 H./1955 M. Kerajaan Saudi Arabia membuka Kedutaannya di Indonesia.
o Para Duta Besar Saudi Arabia yang pernah bertugas di Indonesia ialah:
1. Duta Besar al-Ustadz Muhammad Muhtasib.
2. Duta al-Ustadz Besar Ibrahim Bakr.
3. Duta Besar al-Ustadz Bakr Khumais.
4. Duta Besar al-Ustadz Muhammad Said Bashrawy.
5. Duta Besar al-Ustadz Thal'at Hamdy.
6. Duta Besar al-Ustadz Abdullah Abdurrahman Alim.
7. Duta Besar al-Ustadz Abdurrahman Al-Khayyath.



Sekilas Sejarah Hubungan dengan Indonesia

  Pada tahun 1947 ketika Republik Indonesia masih dalam perjuangan fisik, Pemerintah Indonesia telah mengadakan Perjanjian Persahabatan dengan Mesir dan Syria, dan kemudian setelah penyerahan kedaulatan timbul keinginan untuk mengadakan pejanjian serupa dengan negara-negara Arab lainnya seperti Saudi Arabia yang banyak hubungannya dengan Indonesia terutama dengan urusan haji.
Baik Saudi Arabia, maupun Indonesia sebetulnya telah membuat rencana Perjanjian Persahabatan itu semenjak kurang lebih sepuluh tahun yang lalu, akan tetapi pelaksanaannya lama terkatung-katung, karena penyebutan "kerjasama dalam ke-Islaman" yang dikemukakan dalam teks rencana Saudi Arabia sedang pihak Indonesia menolak penyebutan tersebut, akan tetapi kedua belah pihak akhirnya dapat menerima penyebutan "kerjasama dalam ke-Agamaan".
Selain itu pelaksanaan perjanjian tersebut mengalami rintangan pula dari hubungan antara Indonesia dengan Saudi Arabia yang memburuk semasa pemerintahan Orde Lama. Sewaktu proloog gerakan kontra revolusi G.30.S/P.K.I. di mana Pemerintah Indonesia menganut politik Mertju Suar, banyak di antara negara-negara sahabat Indonesia yang telah menjauhkan diri dari Indonesia, antara lain Saudi Arabia.
Akan tetapi sekarang hubungan baik dengan Saudi Arabi telah pulih kembali dan telah meningkat pada hubungan yang sangat akrab terutama setelah kunjungan Sri Baginda Raja Faisal Ibn Abdul Aziz Assaud ke Indonesia dari tanggal 10 sampai 13 Juni 1970. Pada waktu itu baik oleh pihak Indonesia maupun pihak Saudi Arabia dirasakan sekali perlunya mencari kemungkinan-kemungkinan untuk saling mempertumbuhkan usaha-usaha. ke arah kerjasama di bidang-bidang politik, ekonomi dan kebudayaan.
Masalah yang sangat penting yang selalu timbul dalam hubungan Indonesia dengan Saudi Arabia ialah masalah jemaah haji. Urusan jemaah haji ini selain mengandung dasar keagamaan, perlu pula dilihat dari segi yang lebih luas yang mencakup hubungan antara Indonesia dengan Saudi Arabia di bidang kesehatan, konsuler, penerbangan sipil dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menanda-tangani Protokol penanda-tanganan dan Naskah Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 24 Nopember 1970 di Jeddah.
Untuk mencapai kerjasama yang seerat-eratnya dan seluas-luasnya dalam bidang pengaturan haji, perdagangan, penerbangan sipil dan kebudayaan, Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia memuat pasal-pasal yang memungkinkan kedua belah pihak, jika dianggap perlu untuk mengadakan persetujuan-persetujuan tersendiri.
Kiranya perlu pula dikemukakan bahwa Perjanjian Persahabatan antara Indonesia dengan Saudi Arabia itu telah disahkan oleh Raja Faisal dengan dekritnya No. N/32 pada tanggal 21 Pebruari 1971, hal mana menurut konstitusi Kerajaan Saudi Arabia berarti ratifikasi.
 
Sumber : http://www.saudi-negeri-tauhid-dan-sunnah.co.cc/p/sistem-pemerintahan-saudi.html


Artikel Terkait: