Friday, May 11, 2012

Anda Dapat Kewarganegaraan Saudi Jika Memenuhi Syarat


1326783971348128401
Price Naif
Putra Mahkota Pangeran Naif , deputi perdana menteri dan menteri dalam negeri, menyetujui sebuah undang undang yang terkandung didalamnya peraturan eksekutif yang mengatur pemberian kewarganegaraan Arab Saudi kepada anak-anak dan perempuan.

“Perubahan undang undang tersebut untuk  anak yang lahir di Kerajaan Saudi Arabia melalui pernikahan seorang wanita asing dengan seorang, Saudi atau sebaliknya. juru bicara Urusan Sipil Muhammad Al-Jasser mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Media lokal Saudi .

132678381327874096
Media lokal melaporkan pada bulan November tahun lalu bahwa Dewan Syura telah merekomendasikan pemberian kewarganegaraan non-Saudi perempuan yang menikah dengan warga negara Saudi jika mereka memenuhi kondisi tertentu.Dalam rekomendasinya Dewan Syura juga mendesak Dewan Menteri untuk memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak hasil pernikahan perempuan Saudi yang menikah dengan pria non-Saudi pula.

Al-Jasser mengatakan undang undang  Pasal (7) menyatakan sebuah komite telah dibentuk oleh Direktorat Naturalisasi yang akan mengevaluasi pemohon berdasarkan lima faktor yang akan memungkinkan kandidat untuk mendapatkan skor tujuh poin yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan izin kewarganegaraan.

1. Jika tinggal di KSA hingga menjadi menjadi dewasa. Dalam hal ini ia memenuhi syarat untuk mendapatkan satu poin dalam evaluasi.
2. Jika ia memiliki sertifikat akademik minimal lulus SMA, ia mendapat satu poin.
3. Jika ayah dari ibu atau kakeknya dari sisi ayahnya adalah Saudi, ia mendapat enam poin.
4. Kalau ayah dari ibunya adalah Saudi, dia mendapat dua poin.
5. Jika pemohon memiliki satu atau lebih saudara laki-laki Saudi atau saudara, ia mendapat dua poin.
Jika pemohon mendapatkan setidaknya tujuh poin, komite merekomendasikan aplikasi untuk tindakan lebih lanjut. Jika di bawah tujuh permohonan akan disimpan dalam daftar tunggu dan pemohon akan diberi beritahu berita kelanjutannya.
Aplikasi untuk  seorang wanita yang akan menikah dengan seorang Saudi untuk kewarganegaraan juga akan dievaluasi oleh panitia dengan mempertimbangkan enam faktor. Kandidat harus mendapat skor 17 poin agar pengajuannya di tindak lanjuti.
1. Jika satu atau lebih anggota keluarganya seperti ayah, ibu atau saudara yang orang Saudi, ia mendapat dua poin.
2. Jika dia lahir di KSA, ia mendapat dua poin.
3. Jika dia memiliki sertifikat akademik minimal lulusan S1, ia mendapat dua poin.
4. Jika dia seorang warga yang tinggal di Kerajaan untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 tahun tanpa bepergian ke luar negeri sebelum tanggal pernikahannya, ia mendapat dua poin.
5. Untuk setiap tahun, setelah persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal perkawinan, dia mendapat satu poin, sampai maksimum dua belas poin.
6. Jika dia melahirkan seorang bayi di KSA, dia mendapat dua poin dan jika dia melahirkan dua bayi atau lebih ia mendapat empat poin. Namun, jika ayah anak-anak tersebut bukanlah warga Saudi, pengajuan untuk kewarganegaraan Saudi tidak akan dipertimbangkan.
Jika pemohon wanita tersebut belum berhasil mendapatkan nilai 17 poin, panitia akan menyimpan aplikasi pengajuan dalam daftar tunggu.

judul asli : Perubahan dalam hukum naturalisasi disetujui
sumber : Arab news.com
Pengalaman seorang WNI yang menjadi WN Saudi 
Tidak pernah terbayang dalam benak saya yg sangat sederhana ini untuk mengganti warga negara dari wni menjadi wn saudi arabia. Saya lahir dan dibesarkan disebuah kota kecil yang cantik dan aman tentram. Lahir dari keturunan asli wni, saya pun otomatis menjadi seorang wni. Saya wni yang taat membayar pajak dan tidak pernah melanggar hukum. Itu bisa dibuktikan dengan keterangan kelakuan baik yg dikeluarkan oleh polres dari kabupaten dimana dulu saya menetap. Yang telah menyatakan bahwa saya adalah wni yg baik budi, tidak pernah melakukan tindakan kriminal yg membahayakan negara, tidak pernah menjadi anggota partai terlarang apalagi menjadi simpatisan partai jahanam hehehe…
Saya menikah dengan suami arabo, ketika raja Fahd masih jumeneng dan beliau masih menjadi raja. Peraturan untuk mengganti warga negara waktu itu tidaklah begitu sulit. Asal kita sudah memiliki visa istri dan semua surat2an lengkap. Apalagi kalau kita punya kenalan disana sini ( alias wasta hehehe ). Tidak usah harus menunggu bertahun2 lamanya. ID saudi dan passport berlambang negara saudi bisa segera kita miliki. Sayangnya waktu itu saya masih belum tertarik untuk mengganti passport lambang garuda dengan passport lambang negara saudi. Walaupun warnanya sama2 hijau. Tapi warna hijaunya juga berbeda hehehe. Alasan saya waktu itu karena saya belum siap untuk jadi wn saudi. Garuda masih bersemayan indah didalam dadaku… heuheuu.( gayanya sok nasionalis banget nih guwe…wkkk )
Seiring dengan berjalannya waktu, Setelah dipikir panjang2 dan dipikir bolak balik ditambah shalat istikharah. Akhirnya pada awal tahun 2011 yg lalu, si arabo suami tercinta mulai mengurus2 lagi segala persyaratan untuk mengganti warga negara saya dari wni menjadi wn saudi mengikuti kewarga negaraan anak2 dan bapaknya anak2. Ternyata ada banyak perubahan dalam peraturan penggantian kewarga negaraan pada saat ini. Karena rajanya yg sekarang memerintah adalah raja Abdullah, maka peraturan dan persyaratan2 dalam pergantian kewarganegaraanpun tidak sama dengan peraturan waktu raja Fahd masih masih menjadi penguasa kerajaan saudi arabia.
Yang jelas peraturan sekarang tidak semudah dulu hehehe. Untuk mendapatkan kewarga negaraan saudi, sekarang harus memiliki minimal 17 poin. Poin2 tersebut didapat dari lamanya pernikahan, banyaknya jumlah anak dan ijazah yg kita miliki. Semakin banyak jumlah anak, semakin banyak poin yg akan kita miliki hehehe. Karena setiap anak yg kita miliki, jumlah poin nya adalah 2 poin. Setiap 1 tahun pernikahan dihitung 1 poin. Untuk ijazah setingkat sma/ diploma jumlahnya 1 poin. Untuk ijazah setingkat S1 poin nya dihitung 2 poin. Nanti tinggal jumlahkan saja berapa poin yg sudah kita miliki. Tapi kalau kita mempunyai wasta atau surat sakti dari seseorang yg punya jabatan penting. Walaupun poin yg kita miliki belum mencapai 17 poin. Dijamin dahhhh surat2an kita bisa lolos dengan mudah hehehe…
Untuk teman2 wni yg menikah resmi dengan pria wn saudi arabia dan sudah memiliki 17 poin. Dan teman2 ingin mendaftarkan persyaratan untuk memiliki kewarga negaraan saudi. Inilah surat2an yg harus kita ajukan ke Ministry Of Interior.
- Surat ijin  waktu kita mau menikah dulu yg dikeluarkan oleh ministry of interior (  bisa didapatkan di ministry of interior, karena mereka memiliki arsip nya )
- Surat nikah asli ( yg sudah diterjemahkan ke dalam bhs arab yg sudah penuh dengan stempel dari berbagai kementrian di negara Indonesia juga termasuk sudah di stempel oleh kedutaan saudi arabia di jakarta ) harus di legalisir oleh kementrian luar negeri saudi arabia dan di stempel juga oleh departement of civil affair saudi arabia
- KTP Indonesia yg asli dan masih berlaku ( idem dengan akta dan ijazah dan surat nikah harus diterjemahkan dan di stempel disana sini ) males nulisnya satu2. Jari2 tangan sdh pegel hehehe
- Iqamah di saudi arabia
- ID suami dan Kartu Keluarga
- Surat akta lahir anak2
- Surat akta lahir ( istri ) yg sudah diterjemahkan ke dalam bhs arab dan sudah dilegalisir oleh kementrian luar negeri dan kementrian Kehakiman dan HAM Indonesia , juga sudah di stempel oleh kedutaan besar saudi arabia di jakarta
- Ijazah/ STTB terakhir yang dimiliki ( istri ) yang sudah diterjemahkan ke dalam bhs arab dan sudah di legalisir oelh kementrian LN dan kementrian Kehakiman dan HAM indonesia, juga sudah di stempel oleh kedutaan besar saudi arabia di jakarta
- Passport Indonesia
- Pas photo 4×6 sebanyak 6 lembar
Hmmmm…..bentar ya, saya sambil mengingat2 lagi semua surat2an yg pernah saya masukkan tahun yang lalu. Rada males untuk membuka arsip2 saya dilemari hehehe. Yang jelas sukur Alhamdulillah saya telah diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk mendapatkan ID dan passport yg berlambang sama dengan passport kepunyaan anak2 dan bapaknya anak2….
Nanti kalau ada syarat2 yg ketinggalan saya tulis diatas. InsyaAllah akan saya tambahkan lagi ( Tapi kalau saya sempat yaaa….sekarang saya sedang agak2 sibuk…..heuheuu )
Catatan : Semua yang saya tulis diatas adalah berdasarkan pengalaman saya pribadi, dan bukan hasil dari saya membaca website kepunyaan ministry of interior saudi arabia.

kompasiana.com/farukramzi
kompasiana.com/andinie



Artikel Terkait:

3 comments:

  1. Saya telah menikah dengan saudi, tetapi kami hanya memiliki buku nikah saja apakah itu syah di mata hukum? dan surat2 apa sajakah yg harus kami penuhi agar syah di mata hukum indonesia dansaudi?

    ReplyDelete
  2. Syarat Nikah tentunya berdasarkan hukum yg berlaku di KSA dan disetujui oleh department agama di KSA...(baca detail tulisan diatas :)

    ReplyDelete
  3. ass, saya punya sodara perempuan yang bekerja di arab saudi, sekarang mau menikah dengan orang bangladesh yang bekerja di arab saudi juga. apa saja syarat yang harus disediakan ?? makasih

    ReplyDelete