Monday, October 1, 2012

Saudi Tertibkan Pengobatan Ruqyah

Hidayatullah.com—Pihak berwenang Arab Saudi saat ini sedang menggodok aturan untuk mengontrol pengobatan ruqyah, lapor surat kabar Al Watan yang dikutip Arab News (1/10/2012).

Pemerintah bermaksud mencegah penyalahgunaan praktek ruqyah dengan mengeluarkan izin praktek.

Al Watan melaporkan, peraturan itu nantinya akan menganggap praktek ruqyah oleh ekspatriat merupakan pelanggaran dari syarat dan ketentuan kontrak kerja mereka. Sehingga pekerja asing yang melakukan pengobatan ruqyah bisa ditangkap dan dideportasi.

Sumber-sumber menyebutkan, berdasarkan ketentuan baru izin ruqyah hanya akan diberikan kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan baik tentang hukum syariah. Pendapatan dari praktek ruqyah juga akan dipantau.

Menurut sumber itu, orang-orang yang menjadikan ruqyah sebagai karir atau pekerjaan dengan mengubah rumah tempat tinggal mereka sebagai tempat praktek, mampu menghasilkan uang lebih dari SR30.000 setiap bulannya.

Mereka menjual air dan minyak yang telah diisi dengan jampi-jampi kepada masyarakat umum yang mudah dikelabui.

Peraturan ini dirancang menyusul banyaknya laporan masuk terkait bacaan ruqyah yang salah, akibat tidak ada kontrol atas pelakunya.

“Sebagian orang yang mempraktekkan ruqyah bahkan melakukan kejahatan seksual kepada wanita, memukul orang atau pasien yang nyata-nyata kesurupan jin,” kata Utsman Al Utsman, seorang konsultan di Haia, Komisi Amar Ma'ruf Nahi Munkar yang merupakan polisi moral di Arab Saudi.

Utsman juga menjelaskan, banyak departemen -termasuk tempatnya- yang telah melakukan studi untuk penerapan peraturan ruqyah itu.

Sudah ada komite yang bertugas melakukan kontrol terhadap praktek ruqyah di Kerajaan Saudi dengan mencegah orang melakukan pelanggaran syariat, kata Utsman.

“Haia tidak mengurus penerbitan izin praktek ruqyah,” kata Utsman, seraya menambahkan bahwa situasi sekarang adalah akibat orang terlalu menganggap enteng masalah praktek ruqyah.*

Rep: Ama Farah
Red: Dija


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment