Sunday, July 7, 2013

Fatwa Ramadhan: Malam Bermain-Main, Siang Hari Tidur

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin

Ada sebagian kaum muslimin yang menyikapi bulan Ramadhan dengan menghidupkan malam dengan aktifitas dan bergadang, bermain-main, keluar denga teman serta banyak berktifitas mubah yang melalaikan. Karena malam hari bebas makan minum dan tidak panas, kemudian nanti siang harinya bisa “balas” tidur penuh dan tidak terasa ternyata sudah waktu berbuka.

Berikut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin mengenai hal ini:

Soal:
Banyak manusia pada bulan Ramadhan, keinginan (tekad) mereka yang paling nomor satu adalah makan dan tidur. Maka jadilah bulan Ramadhan (menurut mereka) adalah bulan bermalas-malasan dan mengantuk. Sebagian mereka bermain-main pada malam hari dan tidur pada siang hari, apa nasehatmu kepada mereka?

Jawab:
Menurutku, hal ini pada hakikatnya menyia-nyiakan waktu dan harta, apabila manusia keinginan (tekad) mereka hanyalah memvariasi makanan (biasanya makanan bermacam-macam pada bulan Ramadhan, pent), tidur pada siang hari, begadang pada malam hari untuk perkara yang tidak bermanfaat. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini menyia-nyiakan kesempatan yang berharga yang bisa jadi tidak akan datang lagi pada manusia selama hidupnya.

Seseorang yang bertekad kuat adalah yang konsisten pada bulan Ramadhan tidur pada awal malam, shalat tarawih dan shalat pada akhir malam jika mudah baginya. Demikian juga tidak berlebihan dalam makan dan minum.

Selayaknya juga bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk memberi makan buka puasa, bisa di masjid atau tempat yang lain. Karena memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa sebagaimana pahala orang yang berpuasa. Jika sesorang memberi makan buka puasa untuk saudaranya maka baginya semisal pahala mereka. Maka selayaknya ia memanfaatkan kesemoatan ini bagi mereka yang Allah kayakan dengan harta hingga ia mendapatkan pahala yang banyak.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Ustaimin, 19/175, syamilah)
Penerjemah: Raehanul Bahraen


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment