ARAB SAUDI - Kerajaan Saudi mengubah tanggal hari libur mingguan dari Kamis dan Jumat menjadi Jumat dan Sabtu.
Hari libur baru itu akan segera berlaku di kementerian, badan-badan
pemerintah, lembaga, pasar uang dan moneter keuangan. Di mana seluruhnya
memiliki hari kerja dari Minggu sampai Kamis dan hari libur mingguan
setiap hari Jumat dan Sabtu. Rencananya kebijakan ini baru akan berlaku
di tanggal 20 Agustus mendatang.
Keputusan ini sebenarnya sudah disahkan Dewan Syura Saudi setelah
diskusi panjang yang akhirnya menyetujui rekomendasi perubahan tanggal
akhir pekan di Arab Saudi pada hari Jumat dan Sabtu, bukan hari Kamis
dan Jumat.
Para ekonom Saudi melihat perubahan waktu libur ini memiliki manfaat
besar bagi perekonomian nasional, karnea akan kompatibel dengan negara
tetangga dan lebih mendekati dengan hari libur yang berlaku di dunia
sehingga bisa mempercepat perdagangan luar negeri.
Seorang anggota Dewan syuro Saudi, Dr Hamad menilai, “Keputusan ini
sangat jelas akan diterapkan di departemen pemerintah, sekolah dan
universitas, dan apa yang saya lihat rakyat Saudi menyambut keputusan
ini, terutama di bidang ekonomi dan politik. ”
Dia juga menjelaskan bahwa keputusan kerajaan ini dilakukan dalam
konteks praktis dan ekonomis, khususnya, terutama karena dengan waktu
libur Kamis dan Jumat sulit mengikuti pasar global, sementara sekarang
telah menjadi lebih mudah untuk beradaptasi.
Selain itu, menurut Hamad Hakim, “Pada tingkat departemen pemerintah
telah mengalami kesulitan dalam beberapa kasus terkait urusan dengan
departemen lain di luar negeri karena mereka memiliki hari libur resmi
yang berbeda. Sebaliknya ketika mereka berkomunikasi di jam kerja resmi
di negara-negara departemen pemerintah di Arab Saudi sedang mengalami
libur resmi.” (LNA)Tajuk.co
No comments:
Post a Comment