Friday, September 28, 2012

Kemenag Rembang Larang Calhaj Merokok Sembarangan

REMBANG, - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang mengingatkan calon jamaah haji (calhaj) asal kabupaten itu untuk tidak nekat membawa rokok ke tanah suci. Calhaj juga diwanti-wanti untuk tidak sembarangan merokok saat berada di Arab Saudi.

Kasi Haji dan Umrah pada Kemenag Kabupaten Rembang Ruchbah menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat menetapkan peraturan larangan merokok di sembarang tempat. “Jadi jangan coba-coba merokok di sembarang tempat karena pasti akan kena denda,” ujarnya saat pembekalan calhaj di Gedung Haji Rembang, Jumat (28/9).

Ruchbah menambahkan, sudah menjadi rahasia umum jika calhaj asal Indonesia terbilang kreatif untuk “menyelundupkan” barang terlarang di dalam koper. Selain rokok, calhaj juga dilarang membawa senjata tajam, kompor gas, cairan kimia dan benda-benda berbahaya lainnya.

Hampir setiap tahun penyelenggaraan haji ada saja petugas yang menyita rokok bawaan calhaj. “Dari pada nanti terkena masalah serupa, kami mengingatkan para calhaj untuk tidak membawa benda-benda yang dilarang tersebut,” jelasnya.

Tahun ini ada sebanyak 713 orang calhaj asal Rembang yang akan menunaikan ibadah haji. Mereka terbagi dalam tiga kelompok terbang (kloter) berbeda yakni kloter 73 (159 orang), 74 (370 orang) dan 75 (184 orang). Direncanakan, mereka akan berangkat tanggal 12 Oktober.

Terkait larangan merokok ini, sejumlah calhaj mengaku masih berat meninggalkan kebiasaan mengisap tembakau. Nur Hasyim (60), calhaj asal RT 1 RW 1 Desa Mlagen, Kecamatan Pamotan Rembang mengaku tak bisa menghentikan merokok. Namun sebagai perokok berat, ia bertekad untuk mengurangi kebiasannya itu.

“Inginnya ya berhenti total tidak merokok. Namun ini sulit saya lakukan. Biasanya hanya mengurangi saja. Jika di sini biasanya sehari habis tiga bungkus, saya berencana mengurangi hingga hanya satu bungkus sehari saat di Tanah Suci,” ujarnya.

( Saiful Annas / CN34 ) suaramerdeka.com


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment