MEKAH — Sebuah busur atau lengkungan setinggi 23 meter
baru-baru ini telah dibangun di sepanjang jalur cepat Makkah-Jeddah
Expressway untuk menandakan batas wilayah haram Mekah sehingga
orang-orang bisa tahu batas tepatnya daerah haram itu.
Harian bisnis Al-Eqtisadiah menyitir pernyataan supervisor konstruksi
Muhammad Eid kemarin menyebutkan bahwa bagian dasar lengkungan Syariah
telah selesai dibangun. Kini pekerjaan pembangunan mulai diperluas pada
tiga kolom dasar. “Pekerjaan konstruksi busur syariah akan selesai
dibangun pada pertengahan Oktober,” tambah Eid.
Selain itu akan ada dua lengkungan serupa lain di dua sisi jalan yang
mengarah ke dalam dan ke luar Mekah untuk menunjukkan batas pasti
wilayah Haram. Seluruh area busur lengkungan itu mencapai 70 meter.
“Area dari setiap dua busur adalah 35 meter. Ayat-ayat suci Alquran
akan ditulis dengan huruf tebal pada bagian depan dan belakang
lengkungan,” paparnya.
Busur Syariah itu dirancang khusus dan akan didirikan setelah tiga
kolom bagian dasar telah dibangun. “Sekitar 40 pekerja mengerjakan
pekerjaan konstruksi dan busur itu akan bersinar atau menyala hijau,”
tambahnya.
Sebagai kota paling suci dalam agama Islam, umat non-Muslim tidak
boleh masuk ke kota Mekah. Busur ini akan menunjukkan dimana batas awal
wilayah Haram dan juga batas akhirnya sehingga para non-Muslim tidak
dapat masuk ke dalamnya.
Saat ini, garis batas hanya ditunjukkan dengan papan baliho besar
atau billboard, bendera dan bangunan-bangunan yang memudar seiring
perjalanan waktu karena erosi dan faktor cuaca lain.
Lebih dari 50 tahun lalu, sudah 934 bendera yang menunjukkan garis
batas wilayah Haram yang dipasang di pegunungan dan tempat-tempat tinggi
di berbagai jalan menujuk Mekah dari Jeddah, Laith, Taif dan kota-kota
lain. Sekitar 26 bendera baru kini telah ditambahkan, sehingga jumlah
bendera seluruhnya yang telah digunakan adalah 1.104 buah.
Tidak seperti bendera dan billboard, busur syariah itu dapat terlihat
dari jauh oleh setiap orang yang akan masuk atau ke luar dari
Mekah.(arabnews/meidia) harianterbit.com
No comments:
Post a Comment