Kementerian Transportasi Arab Saudi
akan menerapkan peraturan baru mulai 22 Oktober 2012, di antaranya
adalah larangan memanggil atau menyetop taksi di jalanan.
Para sopir taksi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang yang
menghentikannya di berbagai lokasi, seperti bandara, rumah sakit, pusar
perbelanjaan dan perkantoran, terminal atau stasiun, lansir Arab News (30/8/2012). Itu berarti calon penumpang harus memesan terlebih dahulu lewat telepon ke agen jika mereka membutuhkan taksi.
Bulan lalu, kementerian transportasi mengumumkan bahwa armada taksi
dilarang menjelajahi jalanan untuk mencari penumpang. Pelanggar aturan
tersebut akan dikenai denda sekitar USD1.300 atau 5.000 riyal.
Perusahaan taksi diwajibkan mempertahankan jumlah armadanya, tergantung luas wilayah dan populasi kota.
Setiap kendaraan taksi wajib memasang penanda lokasi kendaraan (AVL),
yang bisa melacak posisi taksi dan memberi arah tujuan, serta merekam
informasi tentang kecepatan kendaraan, lokasi jemput dan antar serta
waktu operasi kendaraan tersebut.
Para sopir yang ketahuan melanggar sistem AVL akan dikenai denda
sekitar USD53 atau 200 riyal. Jika pelanggaran berulang mereka akan
dikenai denda lebih besar USD106 atau sekitar 400 riyal dan kemungkinan
izin operasionalnya akan dicabut.
Peraturan lain terkait program nasionalisasi, perusahaan-perusahaan
taksi hanya boleh dimiliki oleh pengusaha asli Saudi, kata Menteri
Transportasi Jabara Al Seraisy.*Hidayatullah.com—
No comments:
Post a Comment