Friday, May 11, 2012

Kedubes Saudi Arabia Siap Mendukung Peradilan Agama

Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia siap mendukung dan memperkuat fungsi serta peran peradilan agama, terutama dalam pengembangan SDM hakim, baik melalui pelatihan-pelatihan maupun hal-hal lain yang diperlukan.
Hal itu ditegaskan Abdullah Fahad Alomany, Director of Ambassador Office dari Kedutaan Besar Saudi Arabia, ketika menemui Dirjen Badilag Wahyu Widiana di ruang kerjanya, Kamis (10/5/2012).
Dalam pertemuan ini, Abdullah Fahad Alomany didampingi Abdulkader Mufarh Al-Jabry, staf Departemen Kerjasama Internasional dari Al-Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University, dan  Ali Al-Qahtany, Protocoler of Ambassador Office dari Kedutaan Besar Saudi Arabia.
Sementara itu, Dirjen Badilag didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Purwosusilo, Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Hidayatullah MS dan staf khusus Dirjen Badilag urusan kerjasama Timur Tengah Mahrus Abdur Rohim.
“Untuk hakim Peradilan Agama yang hendak melanjutkan studi hukum Islam, kami siap mengkomunikasikan dan merekomendasikan ke universitas-universitas ternama di Saudi Arabia,” ujar Alomany.
Ditegaskan Alomany, kebijakan Kedutaan Besar Saudi Arabia ini didasarkan pada fakta bahwa Saudi Arabia dan Indonesia memiliki hubungan yang sangat istimewa.
“Hubungan kerjasama kami dengan Indonesia bukan sekedar hubungan bilateral antar dua negara sahabat, namun kami merasa Saudi Arabia dan Indonesia sebagai dua saudara kandung,” tuturnya. Karena itu, Saudi Arabia siap mendukung pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam untuk Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Khusus kepada Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Alomany mengaku memiliki kesan tersendiri. “Kami bangga bisa berjumpa dengan Bapak Wahyu Widiana, tokoh yang terkenal dan berperanan penting dalam rangka kerjasama Saudi Arabia dengan peradilan di Indonesia,” tuturnya.
Mengenai pelatihan ekonomi syariah yang diikuti 40 hakim peradilan agama di Riyadh mulai 16 Mei nanti, pihak Saudi Arabia telah menyiapkan jadwal pelatihan, termasuk studi lapangan ke tempat-tempat yang representatif.
Abdulkader Mufarh Al-Jabry mengungkapkan, para peserta akan mengunjungi Departemen Kehakiman Saudi Arabia, dan berkesempatan untuk berjumpa dengan Mufti Kerajaan Saudi Arabia.
“Kami berharap pelatihan hakim-hakim peradilan agama di Riyadh akan terus berkelanjutan,” ujar Al-Jabry.
Dirjen Badilag sangat bahagia mendapat dukungan yang nyata dari Kedubes Saudi Arabia di Indonesia dan Universitas Ibnu Saud di Riyadh. “Kami sangat berterima kasih atas kerjasama dan dukungan yang diberikan,” tuturnya.
Dirjen mengungkapkan, pelatihan untuk para hakim di Saudi Arabia sangat penting untuk memperluas wawasan dan pengetahuan tentang hukum-hukum materi agama Islam yang akan diterapkan di peradilan agama.
Selain itu, pelatihan mengenai hukum Islam buat hakim peradilan agama juga sangat penting untuk bekal hidup di masyarakat.
“Di samping bekerja di pengadilan, para hakim peradilan agama juga berkiprah di masyarakat,  melayani umat dalam pembinaan hukum Islam dan pengajaran ilmu-ilmu keislaman,” beber Dirjen.
Agar bisa mengikuti pelatihan di Saudi Arabia atau negara-negara timur tengah lainnya, tentu para hakim harus terampil berbahasa Arab.
“Kami sangat mendorong para hakim peradilan agama untuk menguasai bahasa Arab karena sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan al-Hadis serta pendapat hukum para ulama yang tersebar dalam buku-buku referensi berbahasa Arab,” kata Dirjen.
Tidak hanya itu, disamping pengembangan websita berbahasa Arab, Ditjen Badilag secara rutin juga mengadakan diskusi hukum Islam dalam bahasa Arab. Diskusi itu selalu menghadirkan narasumber penutur asli Arab dan diikuti para peserta yang semuanya berbahasa Arab. Di antara narasumber itu adalah dosen-dosen LIPIA Jakarta.
“Hakim-hakim kami banyak yang lulusan universitas-universitas ternama baik dari dalam maupun luar negeri termasuk UIN Jakarta, LIPIA Jakarta, dan Universitas Al-Azhar Kairo,” ujar Dirjen.
(Ibnu Abdurrahim)/www.badilag.net


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment