بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Terjemahan Surat:
Kerajaan Saudi Arabia, Kantor Pusat Pembahasan Ilmiah dan Fatwa, Kantor Pusat Komite Ulama Besar (no. 241)
Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Aaalus Syaikh, kepada Yang Mulia Gubernur Propinsi Jazan –semoga Allah ta’ala memberikan taufiq kepadanya.
Assalaamu’alaykum warohmarullahi wabarokaatuh, wa ba’du:
Telah menyurat kepada kami sebagian orang
yang mau menasihati, tentang keberadaan patung kuda di bagian timur
jalan Al-‘Aridhah wilayah Abu ‘Urays, dan ini adalah kemungkaran yang
besar, sebab patung-patung bernyawa hukumnya haram berdasarkan dalil
dari sunnah yang mulia.
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ
قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا
بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالا إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata,
Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, Aku akan mengutusmu sebagaimana
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengutusku, janganlah
engkau biarkan sebuah patung kecuali engkau hancurkan, dan kuburan yang
ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [HR. Muslim dan Abu Daud dalam Sunannya (lafaz pada fatwa milik Abu Daud)]
Oleh karena itu wajib menghilangkan
patung tersebut, dan memperingatkan kepada yang diberikan tugas untuk
tidak lagi membuat patung-patung bernyawa.
Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya kepada apa yang dicintai dan diridhoinya.
Wassalaamu’alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.
Ttd
Mufti umum Kerajaan Saudi Arabia
Dan Pemimpin Komite Ulama Besar dan Kantor Pembahasan Ilmiah dan Fatwa.
Balasan Gubernur terhadap Surat Nasihat Mufti:
Terlihat kaki patung kuda yang tersisa |
Demikianlah teladan dari seorang penguasa muslim dan ulama Ahlus Sunnah dalam menasihati penguasa.
http://nasihatonline.wordpress.com/2013/06/12/surat-nasihat-ulama-saudi-kepada-gubernur-jazan-dan-balasan-gubernur/
No comments:
Post a Comment