Muslimah dengan burka
|
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Komite Keamanan Arab Saudi tidak mau
mengambil risiko membiarkan kelompok terorisme memanfaatkan longgarnya
pemeriksaan terhadap perempuan. Untuk itu, Komite meminta pertimbangan
kepada Dewan Syura terkait kemungkinan prosedur melepas burka dalam
pemeriksaan.
Akan tetapi dalam amar putusannya, Ahad (4/11) lalu, Dewan Syura menerima usulan pemerintah dari komite keamanan. Alasannya, tradisi burka harus dijaga kendati demi alasan keamanan.
"Ini rekomendasi dari komite keamanan. Pada dasarnya tidak ada yang memaksa perempuan Saudi mengungkapkan wajahnya atas dasar aturan yang berlaku," komentar Anggota komite Pendidikan dan Penelitian, Abdul Rahman Al-Anad, seperti dikutip Arabnews, Selasa (6/11).
Meskipun demikian, Dewan Syuro menerima usulan lain seperti penggunaan teknologi sidik jari sebagai pengganti petugas keamanan perempuan. Dewan juga menyetujui alternatif lain penggunaan identitas khusus.
Komite Keamanan dalam klausul amandemen ke-67 dari peraturan Status Sipil (Aturan Kerajaan No.7/M 22/12/1986), mewajibkan warga negara Saudi yang berusia 15 tahun ke atas untuk memiliki kartu identitas nasional yang terpisah. Amandemen lain, perempuan Saudi wajib memiliki kartu identitas secara bertahap dengan kurun waktu tak lebih dari 7 tahun.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri akan diberi wewenang untuk mengesahkan KTP khusus perempuan Saudi. KTP tersebut akan dipergunakan untuk penerimaan mahasiswa, perekrutan pekerjaan, asuransi dan paspor.
Akan tetapi dalam amar putusannya, Ahad (4/11) lalu, Dewan Syura menerima usulan pemerintah dari komite keamanan. Alasannya, tradisi burka harus dijaga kendati demi alasan keamanan.
"Ini rekomendasi dari komite keamanan. Pada dasarnya tidak ada yang memaksa perempuan Saudi mengungkapkan wajahnya atas dasar aturan yang berlaku," komentar Anggota komite Pendidikan dan Penelitian, Abdul Rahman Al-Anad, seperti dikutip Arabnews, Selasa (6/11).
Meskipun demikian, Dewan Syuro menerima usulan lain seperti penggunaan teknologi sidik jari sebagai pengganti petugas keamanan perempuan. Dewan juga menyetujui alternatif lain penggunaan identitas khusus.
Komite Keamanan dalam klausul amandemen ke-67 dari peraturan Status Sipil (Aturan Kerajaan No.7/M 22/12/1986), mewajibkan warga negara Saudi yang berusia 15 tahun ke atas untuk memiliki kartu identitas nasional yang terpisah. Amandemen lain, perempuan Saudi wajib memiliki kartu identitas secara bertahap dengan kurun waktu tak lebih dari 7 tahun.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri akan diberi wewenang untuk mengesahkan KTP khusus perempuan Saudi. KTP tersebut akan dipergunakan untuk penerimaan mahasiswa, perekrutan pekerjaan, asuransi dan paspor.
No comments:
Post a Comment