REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sembilan fasilitas kesehatan milik swasta di
Riyadh, Arab Saudi, resmi ditutup Kementerian Kesehatan Saudi, Selasa
(20/11) waktu setempat. Fasilitas-fasilitas kesehatan itu dilarang
beroperasi lantaran tidak memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Sembilan fasilitas tersebut berupa lima kompleks medis, dua poliklinik, dan dua klinik optik yang telah terindentifikasi melanggar peraturan Kemenkes Saudi. Menteri Kesehatan Saudi, Dr Abdullah Al-Rabeeah menyatakan kebijakan itu adalah tindakan peringatan kepada tempat-tempat pelayanan kesehatan yang dimiliki swasta, agar memenuhi standar pelayanan.
Seperti disadur dari Arabnews.com, juru bicara Kemenkes Saudi mengatakan penutupan pelayanan kesehatan itu adalah bentuk kepedulian Menkes untuk menjaga keselamatan warga Saudi. Al-Rabeeah juga memperingatkan kelalaian penyedia layanan kesehatan tidak akan ditoleransi dan Kemenkes bakal menindak tegas.
Sebelumnya, Menkes Al-Rabeeah menutup sebuah rumah sakit terkenal di Riyadh, Ahad (18/11) kemarin. RS itu ditutup setelah diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan seorang bocah delapan tahun tewas. Pascainsiden itu, Kemenkes menggelar sidak ke berbagai tempat kesehatan yang diduga tidak memenuhi standar medis.
Tahun lalu, Kemenkes menutup 30 fasilitas medis, 15 poliklinik, 29 apotek, 27 klinik optek dan lima pusat fisioterapi yang melanggar peraturan Kemenkes. Kemenkes juga menjatuhkan denda sebesar SR 3,75 juta (sekitar Rp 9,6 milyar) bagi lembaga kesehatan yang melanggar, dan SR 1,98 juta (lima milyar rupiah) untuk apotek.
Sembilan fasilitas tersebut berupa lima kompleks medis, dua poliklinik, dan dua klinik optik yang telah terindentifikasi melanggar peraturan Kemenkes Saudi. Menteri Kesehatan Saudi, Dr Abdullah Al-Rabeeah menyatakan kebijakan itu adalah tindakan peringatan kepada tempat-tempat pelayanan kesehatan yang dimiliki swasta, agar memenuhi standar pelayanan.
Seperti disadur dari Arabnews.com, juru bicara Kemenkes Saudi mengatakan penutupan pelayanan kesehatan itu adalah bentuk kepedulian Menkes untuk menjaga keselamatan warga Saudi. Al-Rabeeah juga memperingatkan kelalaian penyedia layanan kesehatan tidak akan ditoleransi dan Kemenkes bakal menindak tegas.
Sebelumnya, Menkes Al-Rabeeah menutup sebuah rumah sakit terkenal di Riyadh, Ahad (18/11) kemarin. RS itu ditutup setelah diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan seorang bocah delapan tahun tewas. Pascainsiden itu, Kemenkes menggelar sidak ke berbagai tempat kesehatan yang diduga tidak memenuhi standar medis.
Tahun lalu, Kemenkes menutup 30 fasilitas medis, 15 poliklinik, 29 apotek, 27 klinik optek dan lima pusat fisioterapi yang melanggar peraturan Kemenkes. Kemenkes juga menjatuhkan denda sebesar SR 3,75 juta (sekitar Rp 9,6 milyar) bagi lembaga kesehatan yang melanggar, dan SR 1,98 juta (lima milyar rupiah) untuk apotek.
No comments:
Post a Comment