Wednesday, November 14, 2012

Banyak Ekspatriat Perusahaan Saudi Bakal Didenda

Hidayatullah.com—Mulai 1 Muharram 1434 Hijriyah yang bertepatan dengan hari Kamis 15 Nopember 2012, perusahaan swasta Saudi yang mempekerjakan lebih banyak orang asing ketimbang warga setempat harus membayar denda 2.400 riyal (sekitar US$640) pertahun untuk setiap kelebihan ekspatriat yang ada. Demikian dinyatakan Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (13/11/2012).

Wakil Menteri Tenaga Kerja untuk Perencanaan dan Pengembangan Moufarrej Haqbani dalam pernyataan itu mengatakan, uang denda akan dimasukkan ke Dana Sumber Daya Manusia untuk digunakan membiayai pelatihan kerja bagi para pemuda Saudi.

Denda tidak akan diterapkan atas warga asing yang memiliki ibu Saudi, warga negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC), atau pekerja pembantu rumah tangga, pernyataan itu menjelaskan.

“Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan keuntungan kompetititf bagi tenaga kerja lokal dengan mengurangi jurang antara biaya mempekerjakan ekspatriat dengan pekerja lokal,” kata pernyataan itu, dikutip Saudi Gazette.

Berdasarkan perkiraan resmi, sekitar 9 dari setiap 10 pekerja di perusahaan-perusahaan swasta di Arab Saudi merupakan orang asing. Perusahaan-perusahaan itu dilaporkan lebih suka mempekerjakan tenaga asing, kebanyakan dari Asia Selatan, karena mereka mau diberikan gaji lebih rendah ketimbang warga asli Saudi.

Hal itu mendorong penngkatan angka pengangguran di Saudi, yang sekarang ini mencapai 10,5 persen.
Populasi Arab Saudi sekarang diperkirakan lebih dari 27 juta jiwa, di mana sekitar 9 juta di antaranya diyakini orang asing.*


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment