Sembilan fasilitas tersebut berupa lima kompleks medis, dua poliklinik, dan dua klinik optik yang telah terindentifikasi melanggar peraturan Kemenkes Saudi. Menteri Kesehatan Saudi, Dr Abdullah Al-Rabeeah menyatakan kebijakan itu adalah tindakan peringatan kepada tempat-tempat pelayanan kesehatan yang dimiliki swasta, agar memenuhi standar pelayanan.
Seperti disadur dari Arabnews.com, juru bicara Kemenkes Saudi mengatakan penutupan pelayanan kesehatan itu adalah bentuk kepedulian Menkes untuk menjaga keselamatan warga Saudi. Al-Rabeeah juga memperingatkan kelalaian penyedia layanan kesehatan tidak akan ditoleransi dan Kemenkes bakal menindak tegas.
Sebelumnya, Menkes Al-Rabeeah menutup sebuah rumah sakit terkenal di Riyadh, Ahad (18/11) kemarin. RS itu ditutup setelah diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan seorang bocah delapan tahun tewas. Pascainsiden itu, Kemenkes menggelar sidak ke berbagai tempat kesehatan yang diduga tidak memenuhi standar medis.
Tahun lalu, Kemenkes menutup 30 fasilitas medis, 15 poliklinik, 29 apotek, 27 klinik optek dan lima pusat fisioterapi yang melanggar peraturan Kemenkes. Kemenkes juga menjatuhkan denda sebesar SR 3,75 juta (sekitar Rp 9,6 milyar) bagi lembaga kesehatan yang melanggar, dan SR 1,98 juta (lima milyar rupiah) untuk apotek.
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
No comments:
Post a Comment