Persetujuan kerajaan telah diberikan untuk menaikkan batas diyat untuk kasus pembunuhan dan pembunuhan tidak sengaja. Demikian lapor Ashraq Al Awsat, Selasa (06/9).
Koran tersebut mengatakan, penyesuaian diminta oleh Mahkamah Agung, terkait dengan naikknya harga unta. Uang diyat untuk pembunuhan menjadi 400.000 riyal dan pembunuhan tidak disengaja 300.000 riyal. Nilai itu kurang lebih setara dengan 100 unta.
Diyat yang sekarang berlaku tidak pernah berubah selama 29 tahun, yaitu 110.000 riyal untuk pembunuhan dan 100.000 riyal untuk pembunuhan tidak disengaja. Wanita yang dibunuh diyatnya separuh dari jumlah tersebut.
Hakim Yasir Al Balawi mengatakan, dirinya memperkirakan kenaikan diyat itu untuk mengurangi tindak kejahatan di kerajaan.
Perusahaan asuransi kendaraan diperkirakan akan ikut menaikkan preminya, sebagai respon dari kenaikan diyat.
Fawwaz Al Hijji, direktur pembangunan bisnis Tanuwiya mengatakan, sebelum menaikkan premi mereka akan mempelajarinya dahulu.*
Sumber : an
Red: Dija
Hidayatullah.com--
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
Politik
- Menggapai Kemenangan dengan Tauhid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Laporan dari Suriah: “Basyar Assad Hasil Perkawinan antara Amerika dengan Israel”
- Raja Arab Saudi izinkan perwakilan wanita di Dewan Syura
- Arab Saudi bantah terlibat dalam serangan udara ke Yaman
- Heran
- Palestina, Tanah Kaum Muslimin
- Malik Faishal bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Sa’ud dan Seruannya Untuk Membebaskan Al-Quds
- JIHAD NABI DI BUMI PALESTINA
- Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Serangan Yahudi Kepada Muslim Palestina di Jalur Gaza
Manhaj
- Benarkah Dakwah Tauhid Memecah-Belah Kaum Muslimin?
- Menggapai Kemenangan dengan Tauhid
- Kurang Perhatian Terhadap Dakwah Tauhid, Sebab Perpecahan
- Hakikat dan Bahaya Syirik
- Surat Nasihat Ulama Saudi kepada Gubernur Jazan dan Balasan Gubernur
- Aswaja atau Bukan Aswaja?
- Fenomena Berita “Deportasi Orang Ganteng Di Saudi”
- Jadikan Dakwah Anti Syirik Prioritas Utama
- Ditanya Tentang Maulid Nabi, Syaikh Bin Baz Menangis Tersedu-Sedu
- NORMA-NORMA PENTING SEBELUM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
No comments:
Post a Comment