Persetujuan kerajaan telah diberikan untuk menaikkan batas diyat untuk kasus pembunuhan dan pembunuhan tidak sengaja. Demikian lapor Ashraq Al Awsat, Selasa (06/9).
Koran tersebut mengatakan, penyesuaian diminta oleh Mahkamah Agung, terkait dengan naikknya harga unta. Uang diyat untuk pembunuhan menjadi 400.000 riyal dan pembunuhan tidak disengaja 300.000 riyal. Nilai itu kurang lebih setara dengan 100 unta.
Diyat yang sekarang berlaku tidak pernah berubah selama 29 tahun, yaitu 110.000 riyal untuk pembunuhan dan 100.000 riyal untuk pembunuhan tidak disengaja. Wanita yang dibunuh diyatnya separuh dari jumlah tersebut.
Hakim Yasir Al Balawi mengatakan, dirinya memperkirakan kenaikan diyat itu untuk mengurangi tindak kejahatan di kerajaan.
Perusahaan asuransi kendaraan diperkirakan akan ikut menaikkan preminya, sebagai respon dari kenaikan diyat.
Fawwaz Al Hijji, direktur pembangunan bisnis Tanuwiya mengatakan, sebelum menaikkan premi mereka akan mempelajarinya dahulu.*
Sumber : an
Red: Dija
Hidayatullah.com--
No comments:
Post a Comment