Ilustrasi |
Hukum Qishash dalam Islam dapat di lihat di SINI
Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2012 dapat dibaca di SINI
Berikut Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013 :
-Selasa
(4/6/2013)
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (4/6/2013), Shuwail al-Amri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mohammed al-Amri, seorang kerabat keluarganya. Dia secara sengaja menabrak korban dengan mobilnya setelah terjadi pertikaian antara keduanya.
Eksekusi mati atas Amri dilakukan di wilayah al-Baha, Saudi barat daya. Demikian disampaikan kementerian dalam pernyataan yang dimuat kantor berita resmi Saudi, SPA. Hukuman pancung itu berlangsung di wilayah al-Baha.
- Sabtu (6/4/2013)
Pria bernama Saud bin Diri al-Anezi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan. Saud menikam seorang pria bernama Yaseef bin Eid al-Anezi hingga tewas, saat keduanya terlibat adu argumen. Saud dieksekusi mati di suatu lokasi yang dirahasiakan di ibukota Riyadh, pada Sabtu (6/4) waktu setempat. Demikian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan dilansir AFP, Sabtu (6/4/2013).
- Rabu (13/3/2013)
-Selasa (29/1/2013)
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (4/6/2013), Shuwail al-Amri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mohammed al-Amri, seorang kerabat keluarganya. Dia secara sengaja menabrak korban dengan mobilnya setelah terjadi pertikaian antara keduanya.
Eksekusi mati atas Amri dilakukan di wilayah al-Baha, Saudi barat daya. Demikian disampaikan kementerian dalam pernyataan yang dimuat kantor berita resmi Saudi, SPA. Hukuman pancung itu berlangsung di wilayah al-Baha.
- Sabtu (6/4/2013)
Pria bernama Saud bin Diri al-Anezi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan. Saud menikam seorang pria bernama Yaseef bin Eid al-Anezi hingga tewas, saat keduanya terlibat adu argumen. Saud dieksekusi mati di suatu lokasi yang dirahasiakan di ibukota Riyadh, pada Sabtu (6/4) waktu setempat. Demikian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan dilansir AFP, Sabtu (6/4/2013).
- Rabu (13/3/2013)
Tujuh
orang pria Saudi pelaku perampokan bersenjata dihukum penggal hari Rabu
(13/3/2013), Ketujuh laki-laki itu ditangkap tahun 2006 dan divonis tahun 2009.Eksekusi dilakukan di kota Abha, sebelah selatan Asir, lapor kantor berita SPA. Vonis asli menyebutkan eksekusi dilakukan oleh regu tembak dan diikat di tiang salib.Namun laporan SPA hari Rabu menyebutkan ketujuh orang itu
dipenggal kepalanya. Seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya
karena tidak berwenang berbicara kepada wartawan mengatakan, para pelaku
perampokan itu dipenggal oleh tiga orang algojo dengan pedang. Baru-baru ini dikabarkan, Arab Saudi akan menggunakan cara eksekusi
dengan regu tembak, karena jumlah algojo di negara kerajaan itu
berkurang. Rencana ini masih dalam penggodokan.
-Selasa (29/1/2013)
Pria bernama Musaed al-Ruweili ditangkap setelah kepergok menyelundupkan
narkoba berbentuk pil dalam jumlah besar. Pengadilan setempat
menyatakan Ruweili bersalah dan menjatuhkan vonis mati terhadapnya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, Ruweili dieksekusi mati dengan pedang di suatu lokasi di provinsi Al-Jawf, pada Selasa (29/1) waktu setempat. Demikian seperti diberitakan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Rabu (30/1/2013)
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, Ruweili dieksekusi mati dengan pedang di suatu lokasi di provinsi Al-Jawf, pada Selasa (29/1) waktu setempat. Demikian seperti diberitakan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Rabu (30/1/2013)
-Selasa (8/1/2013)
Pemerintah Arab Saudi menggelar eksekusi mati pertama di tahun 2013,
Selasa (8/1/2013). Terdakwa yang dihukum mati adalah Mohammed Darwish,
seorang warga negara Suriah.
“Otoritas Arab Saudi melaksanan hukum penggal pada seorang warga Suriah karena melakukan perdagangan narkotika di wilayah Aran Saudi,” sebut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Eksekusi mati dilakukan di Provinsi al-Jawf, sebelah utara Arab Saudi.
“Otoritas Arab Saudi melaksanan hukum penggal pada seorang warga Suriah karena melakukan perdagangan narkotika di wilayah Aran Saudi,” sebut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Eksekusi mati dilakukan di Provinsi al-Jawf, sebelah utara Arab Saudi.
-Rabu, 9 Januari 2013
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Rabu, 9 Januari 2013, mengatakan,
Nafeek dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh bayi tak berdosa,
menyusul pertengkarannya dengan ibu bayi di Kota al-Dwadmi. Pengadilan Kerajaan Arab Saudi, pada 2007 lalu, menyatakan Nafeek
bersalah karena membunuh seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan, putra
dari Naif al-Quthaibi. Pembunuhan terhadap bayi yang dirawatnya itu
terjadi pada 2005 setelah dia terlibat cekcok dengan majikannya.
No comments:
Post a Comment