oleh : Mustafa K
Salah satu negara yang memiliki Undang-Undang tentang
sihir (Santet) adalah Arab Saudi. Di Arab Saudi dikenal beberapa jenis
sihir yaitu sihir rofidah, sihir sufi, sihir
Maroko, sihir Jawa, sihir Oman, sihir Arab Saudi, dan sihir Vodoo
(Afrika). Diantar sihir itu sihir Jawa yang berasal dari indonesia
dianggap paling berbahaya setelah sihir vodoo (Afrika). Pakar dan
peneliti Sihir Arab Saudi Nashir bin Shalih Al Muzaini mengatakan bahwa sihir Jawa banyak dilakukan oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Indonesia.
Di Arab Saudi warganya selalu dihimbau untuk
meningkatkan ketaatan beribadah, mengindari kemungkaran atau perbuatan
tercela, dan memperbanyak zikir kepada Allah swt agar terhindar dari
Sihir. Sementara bagi mereka yang terlanjur terkena sihir, maka
pengobatannya adalah dengan rukyah syariah dan doa.
Arab Saudi sendiri mempunya produk
undang-undang mengenai praktik sihir. Di Arab Saudi pelaku sihir diancam
hukuman mati. Untuk menangani masalah sihir ini tim keamanan mesir
punya tim khusus yang bertugas menangkap, membuktikan praktik kejahatan
oleh sihir. Salah satu pelaku sihir yang pernah tertangkap di Arab
Saudi adalah seorang wanita Srilangka. Wanita ini ditangkap 20 April
2012 lalu dengan tuduhan telah melakukan semacam sihir kepada gadis
remaja berusia 13 tahun di sebuah toko serba guna yang mengakibatkan
gadis itu tiba-tiba bertingkah aneh. Salah satu unit khusus ditugaskan
untuk menangkap dan membuktikan kasus sihir dari wanita tersebut.
Dunia internasional melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
internasional, yang bergerak di bidang penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM) pernah memperkarakan Arab Saudi atas penerapan hukum tersebut.
Mereka meminta hukum tersebut segera dicabut karena melanggar HAM.
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia memang dikenal dunia internasional
sebagai negara yang berbahaya dalam praktik sihir. Di Indonesia sihir
dikenal dengan bermacam-macam istilah seperti santet, teluh, guna-guna
dan sebagainya. Indonesia sendiri belum punya payung hukum mengenai
sihir ini. Karenanya bila ada orang yang diduga pelaku santet tidak bisa
dijerat dengan hukum, akibatnya masyarakat yang menjadi korban santet
sering main hakim sendiri bahkan orang yang diduga dukun santet sering
dibunuh warga tanpa pembuktian.
Oleh karenanya para pakar dan ahli hukum pidana getol menyarankan
peemrintah agar segera membuat Undang-undang masalah santet atau sihir
ini. Atas desakan itu akhirnya pemerintah lewat DPR akhirnya memasukkan
santet kedalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam
kitab tersebut pasal 293 disebutkan bahwa orang yang membantu
melakukan tindak pidana dengan cara gaib diancam hukuman penjara 5
tahun.
Banyak pendapat yang mendukung Undang-undang ini walau banyak juga yang
menentang. Yang mendukung beralasan bahwa korban sihir atau santet di
indonesia sangat banyak dan mereka sangat menderita sekali dan kadang
sulit disembuhkan dan akhirnya meninggal tanpa memperoleh keadilan.
Sedang pelakunya tidak pernah diproses secara hukum. Sedang yang
menolak berpendapat bahwa masalah ghaib tidak bisa dibawa keranah hukum
yang memerlukan bukti nyata dan konkrit.
Problema nya sekarang bila jadi produk hukum santet ini disahkan,
penegak hukum belum punya alat untuk membuktikan sihir ini. Tentunya
petugas hukum perlu memiliki ilmu ghaib juga untuk membuktikan praktek
prilaku sihir ini. Pembuktiannya pun harus jelas dan dapat dipercaya
semua pihak alias tidak mengada-ngada. Siapkah petugas hukum kita?
Apakah rakyat kita akan menerima perundang-undangan tersebut?
Wallahualam.
http://hukum.kompasiana.com/2013/03/23/arab-saudi-punya-undang-undang-santet-539710.html?ref=signin#comment
No comments:
Post a Comment