Sunday, January 13, 2013

Jihad dan Penguasa

Perkara jihad merupakan wewenang penguasa bukan orang selain mereka, sehingga seorang mujahid tidak diperkenankan menegakkan jihad tanpa seizin mereka. Hal ini berdasar beberapa dalil berikut:
 
Pertama, hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
“Seorang imam merupakan perisai, kaum muslimin berperang di belakangnya dan berlindung dengannya. Apabila dia memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan berlaku adil, maka dia akan mendapat pahala akan hal itu. Akan tetapi apabila dia memerintahkan untuk berbuat maksiat, maka dia berhak memperoleh dosanya.” (HR. Muslim 3428).

Hadits ini berbentuk berita namun mengandung perintah dan merupakan dalil tegas dalam masalah ini.
An Nawawi berkata, “(imam adalah perisai) seakan-akan dirinya adalah tabir dikarenakan dirinya menghalangi musuh untuk tidak menyakiti kaum muslimin dan mencegah kaum muslimin agar tidak saling menyakiti dan melindungi negeri islam. Manusia berlindung kepadanya dan takut dengan hukumannya. Dan makna (berperang di belakangnya) adalah kaum muslimin ikut berperang bersama mereka dalam menghadapi kaum kuffar, pemberontak, Khawarij dan seluruh golongan yang berbuat kerusakan dan kezhaliman.” (Syarh Muslim 12/230).

Ibnu Hajar mengatakan, “Dikarenakan seorang imam melindungi kaum muslimin dari gangguan musuh dan mencegah terjadinya penganiayaan sesama kaum muslimin. Dan yang dimaksud dengan imam adalah mereka yang menangani urusan kaum muslimin.” (Fathul Baari 6/136).

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Hudzaifah ibnul Yaman  radliallahu ‘anhu mengatakan, Aku bertanya pada rasulullah, “Wahai rasulullah, apa saranmu jika aku menemui hal tersebut? Beliau menjawab, “Hendaknya engkau mengikuti jama’ah kaum muslimin dan imam mereka” Maka aku bertanya lagi, “Jika ternyata mereka tidak memiliki jama’ah dan imam, apa yang harus aku lakukan?” Maka beliau menjawab, “Tinggalkan seluruh kelompok itu, dan gigitlah akar pohon (ajaran agama yang hak) hingga maut datang menjemputmu dalam keadaan demikian.”

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah Hudzaifah diperintahkan untuk mengikuti jama’ah kaum muslimin beserta imam mereka dan tidak diperkenankan baginya untuk memisahkan diri dari mereka.

Apabila dikatakan: “Seseorang yang pergi berjihad-di saat ini- pada hakekatnya berpindah dari satu jama’ah kaum muslimin dan imamnya kepada jama’ah kaum muslimin yang lainnya. Maka dirinya tetap dianggap mengikuti jama’ah kaum muslimin beserta imam mereka.

Jawaban untuk hal tersebut: Hal ini tidak boleh bahkan hal tersebut adalah bentuk pengkhianatan senyatanya yang telah dilarang oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullan ibn Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْغَادِرَ يُنْصَبُ لَهُ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ
“Sesungguhnya seorang pengkhianat di hari kiamat kelak akan membawa panji, kemudian akan ada pengumuman yang berbunyi, “Inilah si pengkhianat fulan.” (HR. Bukahri 5710; Muslim nomor 3266).
Ibnu Umar berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan haramnya melepas ikatan bai’at dari Yazid untuk menjalin bai’at kepada Ibnu Muthi’ dan Ibnu Hanzhalah.
Dan diantara dalil yang menerangkan akan keharaman hal ini adalah hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ
“Barangsiapa yang melepas ketaatan dari imam, maka dia akan bertemu dengan Allah tanpa memiliki hujjah.” (HR. Muslim nomor 3441).

Ketiga, kaidah: Suatu kewajiban yang tidak tersempurnakan tanpa adanya sesuatu, maka hukum sesuatu ini adalah wajib. Kaidah ini merupakan dalil bahwa jihad adalah wewenang penguasa, jika tidak demikian maka akan terjadi kekacauan dikarenakan perbedaan persepsi yang terjadi di antara manusia, bahkan bisa jadi mereka akan saling membunuh.
Hal ini disebabkan golongan yang satu memandang jihad tidak patut dilakukan sehingga golongan yang lain bisa jadi memerangi kelompok yang pertama karena menganggap kelompok tersebut telah mengingkari pensyari’atan jihad, sedangkan kelompok lain memerangi kelompok islam lainnya karena beranggapan kelompok tersebut telah kafir dan demikian seterusnya.

Inilah perkataan ulama yang patut engkau cermati dalam permasalahan ini:
Ibnu Qudamah mengatakan, “Perkara jihad diserahkan kepada pendapat dan ijtihad penguasa. Sedangkan rakyat wajib mentaati  pendapat yang mereka pilih dalam permasalahan tersebut.” (Al Mughni 13/16).

Al Qurthubi mengatakan, “Tidak boleh pasukan berangkat ke medan perang tanpa izin dari imam, meskipun dia bertujuan memata-matai musuh untuk menyelidiki kekuatan mereka sehingga hal ini dapat membantu pasukan (muslimin). Terkadang mereka membutuhkan pelarangan jihad dari imam.” (Al Jami’ li Ahkamil Qur-an 5/275)

Al Hathab mengatakan, ““Ibnu Arafah Asy Syaikh bertanya pada Al Muwaziyah yaitu, “Apakah diperbolehkan berperang tanpa izin imam?” Maka dia menjawab, “Pasukan  dan sekelompok manusia tidak diperbolehkan berperang melainkan dengan seizin imam dan adanya pemimpin yang memimpin mereka.” Kemudian dia berkata, “Ibnu Habib mengatakan, “Aku mendengar para ulama mengatakan, “Apabila imam melarang untuk berperang dikarenakan adanya suatu maslahat, maka tidak boleh untuk menyelisihi perintahnya tersebut melainkan musuh menyerang dengan tiba-tiba, maka pada saat itu diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk berperang membela diri tanpa menunggu izin imam.” (Mawahibul Jalil 3/349).

Pengarang Al Muharrar mengatakan, “Tidak boleh berperang melainkan dengan izin imam, kecuali musuh menyergap dengan tiba-tiba dan dikhawatirkan apabila harus meminta izin terlebih dahulu akan menimbulkan kerusakan yang berat.” (Al Muharrar fil Fiqh 2/170).

Al Buhuti mengatakan, “Apabila kaum kuffar berniat untuk memerangi kaum muslimin, maka kaum muslimin diperkenankan untuk berperang sebagai bentuk pembelaan diri atas jiwa dan kehormatan mereka. Sedangkan perkara  jihad diserahkan pada imam dan ijtihadnya, karena dialah sosok yang paling mengenal kondisi rakyat dan musuhnya, serta strategi untuk mengalahkannya dan jarak mereka dari negeri kaum muslimin. Dan rakyat wajib untuk mentaati segala pendapatnya terkait hal itu.” (Kisyaful Qina’ 3/14).
Dia juga mengatakan, “Tidak boleh berperang melainkan dengan izin penguasa, karena dirinya lebih tahu akan seni berperang dan urusan tersebut diserahkan kepadanya. Hal ini dikarenakan apabila duel sebelum perang dimulai tidak diperbolehkan melainkan dengan izinnya, maka tentu peperangan lebih layak untuk dikedepankan daripada hal tersebut (duel).” (Kisyaful Qina’ 3/72).

Syaikh Sa’ad bin Hamd bin Atiq rahimahullah mengirim sebuah risalah kepada beberapa ikhwan di Arthawiyah, Ghathghat, Utaibah, Mathir, Qahthan dan selainnya yang bertuliskan, “Diantara kepercayaan yang dianut oleh sebagian orang yang bodoh dan tertipu ini adalah memandang remeh pemerintahan kaum muslimin, menyelisihi dan membangkang terhadap imam kaum muslimin terkait masalah peperangan dan selainnya. Hal ini salah satu bentuk kedunguan dan perusakan di muka bumi.
Hal itu diketahui oleh mereka yang memiliki akal dan iman. Telah menjadi suatu aksioma dalam agama ini bahwa tidak ada agama melainkan dengan tegaknya jama’ah, serta tidak ada jama’ah melainkan dengan terwujudnya kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan melainkan dengan ketundukan dan ketaatan. Sesungguhnya pembangkangan terhadap penguasa kaum muslimin merupakan sebab terbesar kerusakan pada suatu negeri dan rakyat, serta hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari jalan petunjuk.” (Ad Durarus Saniyah, kitab Al Jihad, cetakan kedua 7/302, cetakan kelima 9/139).

Syaikh Umar bin Muhammad bin Salim berkata dalam risalah yang beliau tulis bagi penduduk Arthawiyah, “Tidak boleh menentang penguasa dalam masalah mengadakan peperangan dan mengadakan perjanjian dzimmah dan mu’ahad tanpa seizinnya. Karena tidak ada agama melainkan dengan tegaknya jama’ah, serta tidak ada jama’ah melainkan dengan terwujudnya kepemimpinan, dan kepemimpinan tidaklah berfungsi melainkan dengan ketundukan dan ketaatan, sesungguhnya pembangkangan terhadap penguasa kaum muslimin merupakan sebab terbesar kerusakan pada suatu negeri dan rakyat (Ad Durarus Saniyah, cetakan kedua 7/313, cetakan kelima 9/166).

http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/07/05/jihad-dan-penguasa/


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment