
Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Adel Faqih dan mendapat cap persetujuan Abdullatif Al Sheikh, kepala Komisi Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang umum dikenal sebagai Mutawa dan polisi agama, lapor sejumlah harian Saudi, Senin (28/1).
Peraturan itu menetapkan sebuah tembok pemisah, yang tidak boleh lebih pendek dari 1,6 meter, harus didirikan untuk memisahkan para pekerja laki-laki dan perempuan.
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
No comments:
Post a Comment