
Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Adel Faqih dan mendapat cap persetujuan Abdullatif Al Sheikh, kepala Komisi Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang umum dikenal sebagai Mutawa dan polisi agama, lapor sejumlah harian Saudi, Senin (28/1).
Peraturan itu menetapkan sebuah tembok pemisah, yang tidak boleh lebih pendek dari 1,6 meter, harus didirikan untuk memisahkan para pekerja laki-laki dan perempuan.
No comments:
Post a Comment