Friday, February 22, 2013

Al Aghwaat, Di Antara Rahasia Dua Tanah Suci

Al Aghwaat dengan bentuk tunggalnya Agha adalah istilah untuk sekumpulan orang yang mengabdi di dua tanah suci (Makkah dan Madinah). Akan tetapi mereka dikebiri dan tidak memiliki syahwat. Asal usul mereka dari Afrika. Dahulu, beberapa kabilah dari Habasyah mengebiri anak cucu mereka dan menjadikan mereka sebagai hadiah untuk dua tanah suci agar mengabdi di sana. Walaupun mereka bersalah dalam masalah ini, akan tetapi mereka memiliki andil dalam mengabdi di dua tanah suci. Siapakah mereka dan bagaimana kisah mereka? Akan kami ceritakan kepada para pembaca Majalah Qiblati yang budiman.

Asal Muasal Kata Agha
Istilah Agha pertama kali digunakan pada masa-masa pemerintahan Ustmaniyyah oleh para pembesar, tuan tanah dan pemimpin pelayan di rumah atau istana. Kebanyakan mereka adalah orang-orang yang melakukan tugas-tugas kemiliteran, sehingga mereka dijuluki dengan agha. Istilah ini juga digunakan kepada para pelayan istana yang telah dikebiri. Setelah itu, istilah ini digunakan secara khusus bagi para pelayan di dua tanah suci.
 
Sejarah Aghawaat
Sejarah aghawaat tidak terlepas dari masa Muawiyyah bin Abi Sufyan t. Dialah yang pertama kali mengangkat seorang pelayan untuk ka’bah yang mulia dari kalangan hamba. Adapun yang pertama kali mengangkat pelayan ka’bah dari kalangan orang yang dikebiri adalah Yazid bin Muawiyah walaupun ada ahli sejarah lain yang menyebutkan bahwa yang pertama kali mengangkat aghwaat di Masjidil Haram adalah Khalifah ‘Abbasiyyah Abu Ja’far al Manshur. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.
 
Adapun aghwaat untuk Masjid Nabawiy, maka sejarahnya tidak lepas dari masa Raja Yang Suka Menolong, Sholahuddin Yusuf bin Ayyub (yang biasa dikenal dengan sebutan Shalahuddin al-Ayyubi) 568 H/ 1172 M. Dialah yang pertama kali menetapkan orang yang dikebiri untuk mengabdi di Masjid Nabawiy.
 
Tugas Mereka di Masjidil Haram
Di antara tugas mereka adalah menjaga keamanan, mendampingi orang-orang yang tawaf dengan memisahkan antara yang laki-laki dan perempuan, menemani imam masjid, mencuci ka’bah dan Masjidil Haram, membersihkan tempat tawaf, membersihkan Masjidil Haram dan sisa mandi. Dahulu kala ketika Masjidil Haram belum menggunakan listrik, mereka bertanggung jawab menurunkan pelita (lampu), mengisinya dengan minyak dan menggantungkannya kembali. Mereka juga bertanggung jawab mencuci dan mengusap, serta menyalakannya ketika waktu sahur.
 
Tugas Mereka di Masjid Nabawiy
Menjaga masjid ketika siang hari dan langsung menutup pintu-pintunya, bermalam di sana untuk menjaganya, berkeliling setelah mendirikan shalat isya dengan membawa pelita (lampu) untuk mencari orang-orang yang dianggap mencurigakan dan mengusirnya, membukakan pintu-pintu bagi para muadzin, menjauhkan para wanita ketika menutup pintu-pintu masjid, menyapu masjid, raudhoh dan hujroh (kamar Nabi) setiap hari Jum’at, membersihkan dinding setiap tahun dan menyiapkan karpet Amir Madinah (Gubernur Madinah).
Adapun pada saat ini, tugas pokok mereka ada empat, yaitu :
  1. Turut serta menerima kedatangan raja dan para utusan yang menemaninya.
  2. Melayani para tamu kerajaan, seperti para pemimpin negara, para menteri dan yang mengikuti mereka, di mana mereka menyiapkan tempat sujud para tamu tersebut dan menghidangkan air zam zam bagi mereka.
  3. Memisahkan wanita dari laki-laki ketika tawaf dan melarang para wanita tawaf sesudah adzan dikumandangkan.
  4. Di masjid Nabawiy, aghwaat bertugas mengharumkan roudhoh, membersihkan kamar Nabi, membukakan kamar untuk para tamu ketika ada keperluan, menerima tamu kerajaan di pintu salam, menemani mereka hingga mereka meninggalkan Masjid Nabawy.
Pakaian Para Aghwaat
Para aghwaat menggunakan pakaian tertentu yang membedakan mereka dengan yang lain. Ibnu Bathutah pernah menggambarkan mereka dalam perjalanannya : “Mereka (aghwaat) berpenampilan sangat baik, rupa yang bersih, pakaian yang rapih, pemimpin mereka dikenal dengan sebutan Syaikhul Haram, dia berpenampilan layaknya para pembesar.” (Rihlah Ibnu Bathutah, Tuhfah an Nadhor, hal 121)
 
Pada masa-masa pemerintahan Utsmaniyyah, para aghwaat menggunakan mantel dari Istanbul, pakaian yang besar dan diikat dengan sabuk, mereka membawa tongkat panjang dan menggunakan penutup kepala. Hal ini masih berlaku hingga sekarang. Dahulu, para aghwaat sangat tegas dalam berpakaian, dan jika ada seorang di antara mereka yang menggunakan pakaian tetapi kancing lengan bajunya terbuka, niscaya mereka akan dihukum. Mereka juga menggunakan jam dan cincin, dan tidak memegang payung.
 
Para aghwaat berbeda-beda antara satu dengan yang lain sesuai dengan tingkatan mereka masing-masing. Perbedaan ini nampak pada pakaian yang mereka gunakan. Mungkin bisa membedakan tingkatan para aghwaat melalui penggunaan syal (sabuk dari kain wol) dengan ketentuan tertentu. Orang yang tingkatannya tinggi akan meletakkan syal di pundaknya. Adapun yang lain, maka akan mengikat syal-nya di tengahnya. Adapun di rumah mereka, mereka akan menggunakan pakaian pada umumnya.
 
Tingkatan Para Aghwaat
Tingkatan aghwaat ada sembilan, dan yang terpenting adalah :
  1. Pemimpin mereka yang dikenal dengan Syaikhul Aghwaat, ia bertanggung jawab terhadap semua tugas para aghwaat.
  2. Kemudian sesudahnya ada Naqiibul Aghwaat (wakil aghwaat), ia adalah pengganti syaikhul aghwaat sepeninggalnya.
  3. Kemudian sesudahnya ada Amiinul Aghwaat
Syarat Menjadi Aghwaat
Disyaratkan bagi siapa saja yang ingin bergabung menjadi aghwaat, antara lain ; dikebiri, menerima aturan yang diberlakukan kepada para aghwaat, tinggal di tanah haram selama 7 tahun berturur-turut sesuai dengan jadwal/ giliran yang telah ditentukan, melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, menaati perintah pimpinannya, dan menikmati pekerjaannya dengan baik.
 
Dahulu kala, pencarian terhadap orang yang dapat memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas dilakukan sendiri oleh para aghwaat yang melakukan perjalanan dengan tujuan khusus untuk mencari seorang agha. Jika mereka mendapati seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka mereka akan memberitahukan hal ini kepada Syaikhul Aghwaat. Kemudian Syaikhul Aghwaat merekomendasikannya kepada kedudukan yang lebih tinggi, sampai akhirnya Menteri Haji dan Wakaf memutuskannya, dan memberikan kewarganegaraan Saudi kepadanya. Maka selesailah rekruitmen seorang agha melalui cara tour/ perjalanan mengelilingi Saudi. Dan setelah kedatangannya, dilakukan tes kesehatan dan memberitahukan aturan yang harus diikuti para aghwaat, kemudian hasilnya disampaikan kepada Kementerian Haji dan Wakaf.
 
Oleh karena itu, pencarian para Aghwaat dilakukan sendiri oleh para pelayan dua tanah suci. Ketika mereka melakukan pencarian ke daerah Habasyah, mereka ditugaskan untuk mencari orang-orang dengan karakteristik seorang agha.
 
Adapun pada saat ini, maka rekruitmen aghwaat baru tidak diperkenankan, hal ini didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan. Rekruitmen Agha terakhir dengan cara seperti ini terjadi pada tahun 1978 M/ 1399 H. Dan pada saat ini aghwaat yang tersisa adalah 12 orang di Masjidil Haram dan 9 orang di Masjid Nabawi, di mana yang termuda di antara mereka berusia 60 tahun. Kebanyakan mereka telah berhenti dari aktifitas mereka karena usia mereka yang telah lanjut dan kesehatan mereka tidak mendukung lagi untuk bekerja ataupun pergi ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
 
Aghwaat Pada Masa Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi
Pada masa pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, aghwaat memiliki kedudukan yang terhormat. Mereka dimuliakan mengingat jasa pengabdian mereka yang teramat agung terhadap dua tanah suci. Perhatian Kerajaan terhadap para aghwaat muncul seiring dengan kemunculan Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1346 H. Hal ini berasal dari kebijakan Yang Mulia Raja Abdul Aziz –semoga Allah merahmatinya- dalam sebuah tulisannya : “Lebih khusus lagi adalah para aghwaat di Masjidil Haram, mereka  dengan pengabdian yang telah mereka lakukan kepada tanah haram, maka tidak sepantasnya seseorang memprotes apa yang mereka lakukan dan mencampuri urusan mereka”.
 
Adapun sepeninggal Yang Mulia Raja Abdul Aziz –semoga Allah merahmatinya-, Raja Su’ud menetapkan kebijakan orang tuanya dengan mengeluarkan surat keputusan raja nomor 35 tanggal 4 Rabi’ulawwal 1374 H dengan kutipan sebagai berikut : “Bahwa kami menetapkan para aghwaat Masjidil Haram untuk tetap seperti biasanya dan teratur melakukan apa yang selama ini telah mereka lakukan dalam urusan-urusan tertentu, dan tidak boleh seorangpun memprotes mereka dalam tugas mereka atau mencampuri urusan mereka”.
 
Diceritakan pula oleh para aghwaat, bahwa Pelayan Dua Tanah Suci Raja Fahd –semoga Allah merahmatinya- setiap tahunnya mengirimkan penghormatan kerajaan kepada mereka dan baju mantel yang disampaikan melalui pemimpin umum Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
 
Oleh karena itu, kerajaan memberikan kepada mereka gaji yang cukup disesuaikan dengan jumlah harta wakaf yang dibagikan kepada mereka secara merata. Harta-harta wakaf mereka tersebar di Makkah al-Mukarramah, Madinah al-Munawwarah, Jeddah, Thoif, dan Ahsaa. Mereka juga memiliki harta wakaf di Iraq, Maroko, dan Yaman, di mana ini semua adalah pemasukan yang melimpah bagi mereka dan menjadikan mereka hidup bahagia.
 
Hal-Hal Yang Perlu Untuk Diketahui
  • Menyusutnya jumlah aghwaat pada saat ini dikarenakan para pelayan dua tanah suci menghentikan penerimaan aghwaat baru agar orang-orang tidak berani mengebiri anak mereka.
  • Para aghwaat dikenal karena amalan mereka yang baik, dan ada pula di antara mereka yang dikenal karena ilmu dan pemahaman mereka dalam hal agama.
  • Di antara mereka ada yang dikenal karena kebaikan mereka, ada yang suka membantu orang-orang yang membutuhkan, di antara mereka ada yang membangun masjid-masjid, yayasan-yayasan, dan sekolah-sekolah. Dan ada sebuah Masjid Agha di perkampungan Quba yang masih baik dan ada hingga sekarang sebagai saksi kebaikan mereka, sebagaimana pula mereka mewakafkan tempat untuk fakir miskin dan masih menggunakan nama aghwaat.
  • Mereka dikenal dengan kekayaan materi, akan tetapi mereka tidak mewariskan dan mereka juga tidak berhak menghibahkan dan menggunakan harta mereka. Maka dengan kematian mereka, harta mereka beralih menjadi harta wakaf.
  • Mereka tidak memiliki keturunan, sehingga silsilah mereka berhenti dengan wafatnya mereka. Sebabnya adalah karena keluarga mereka telah menghadiahkan mereka untuk dua tanah suci setelah mereka mengebirinya.
Adakah Hak Bagi Mereka Untuk Menikah?
Seorang agha mempunyai hak untuk menikah, akan tetapi pernikahannya bukan untuk bersenang-senang, namun untuk mendapatkan seorang wanita yang akan merawatnya ketika ia sakit atau sudah lanjut usia, dan juga untuk mengurus seluruh urusan hidupnya. Pada umumnya, mereka menikah dengan orang luar dan menghadirkan istrinya bersamanya untuk mengabdi ke kerajaan. Ia merawat istri dan anak-anak istrinya serta mendidik mereka.
 
Pada saat ini tugas mereka hanya sebatas mengharumkan raudhoh dan menemani para tamu agung. Pada saat ini setiap pengunjung Masjid Nabawi dapat melihat mereka duduk dekat ruangan aghwaat, sisi kanan bagian dalam dari pintu Jibril. Adapun di Makkah, maka para peziarah akan dapat melihat mereka di tempat thawaf sebelum shalat maghrib, dan ketika shalat maghrib dan isya mereka berada di shaf pertama. Demikian pula ketika hari Jumat maka mereka dekat dengan mimbar Masjidil Haram. (AZ)[*]
 

Silahkan di Share, Copas, Dan Lain-Lain, Dengan Tetap Mencantumkan Sumbernya.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment