Pengedar narkoba termasuk
orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Karenanya hukuman bagi
mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman
sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ
يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ
يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي
الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka [1] dibunuh
atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,
[4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
(QS. Al-Maidah: 33)
Akan tetapi melihat besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh pengedar
narkoba maka hukuman yang dipilih oleh para ulama adalah hukuman mati. Demikian juga hukuman yang
ditetapkan oleh pemerintah Islam adalah hukuman mati (ini disebut ta’zir
yaitu hukuman yang tidak ditetapkan oleh syariat, namun hasil dari penetapan
pemerintah Islam. Jika ditetapkan oleh syariat disebut hudud, misalnya
hukuman potong tangan.)
Berikut fatwa Hai’ah Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi
Arabia) mengenai hukuman bagi pengedar/bandar narkoba.
قرار هيئة كبار العلماء رقم 138 في حكم
مهرب ومروج المخدرات
Keputusan Hai’ah Kibar Ulama no. 138 tentang Hukum Penyelundup dan Pengedar
Narkoba
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam.
Semoga balasan yang baik diperoleh oleh orang yang bertakwa. Shalawat dan salam
tercurah kepada nabi dan rasul terbaik, nabi kita Muhammad, serta kepada para
keluarganya, dan semua sahabatnya. Amma ba’du:
Majelis Kibar Ulama di pertemuan yang ke-29, yang diadakan di kota Riyadh,
tanggal 9 Jumada Tsaniah 1407 H sampai tanggal 20 Jumadi Tsaniah 1407 H telah mempelajari
telegram yang dikirim oleh Pengabdi Dua Tanah Suci, Raja Fahd bin ‘Abdul Aziz,
dengan nomor S: 8033, tertanggal 11 Jumada Tsaniah 1407 H. Dalam surat itu
dinyatakan:
“Melihat bahwa narkoba memberikan dampak yang sangat buruk, sementara kita
perhatikan saat ini mulai banyak tersebar serta menimbang tuntutan kemaslahatan
bagi umat, maka penting untuk diputuskan hukuman yang membuat jera bagi orang
yang berusaha menyebarkan dan memasarkannya, baik ekspor atau impor. Karena
itu, kami memohon kepada anda sekalian untuk membahas masalah ini di sidang
Majelis Kibar Ulama dengan segera. Kami akan menyesuaikan dengan apa yang
diputuskan.”
Majelis Kibar ulama telah mempelajari masalah ini, dan mendiskusikan dari
berbagai macam sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang
tentang dampak buruk tersebarnya obat terlarang, maka Majelis Kibar Ulama
menetapkan:
Pertama: Bagi penyelundup/ bandar, hukumannya adalah dibunuh karena
perbuatanya menjadi penyelundup/ bandar pengedaran narkoba, menyebarkanya obat
terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi
bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk
bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar,
kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung.
Kedua: Untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Kibar Ulama
untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqa’dah
1401. Di sana dinyatakan:
Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari
luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran
lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta’zir
yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau
diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan Mahkamah. Kemudian jika
mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari
kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia
termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah
melekat dalam dirinya.
Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir
yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Manusia yang
kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati,
sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum
muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja
berdusta atas nama beliau (dengan membuat hadis palsu)”
Ibnu Dailami pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau
berhenti dari minum khamr. Beliau menjawab, “Siapa yang tidak mau berhenti dari
minum khamr, bunuhlah.” Dalam karya beliau yang lain, Syaikhul Islam mengatakan
tentang alasan bolehnya ta’zir dengan membunuh, “Orang yang membuat kerusakan
seperti ini seperti orang yang menyerang kita. Jika orang yang menyerang ini
tidak bisa dihindarkan kecuali dengan dibunuh maka dia dibunuh.”
Ketiga: Majelis Kibar Ulama berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua
hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk
membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syar’iyah dan badan
kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada
seseorang.
Keempat: hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum
diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.[1]
Demikian juga fatwa ulama besar yaitu Syaikh Prof. ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah,
beliau berkata mengenai hal ini:
Hukuman bagi mereka di dunia adalah hukuman yang bisa membuat mereka jera.
Untuk peminum khamr syariat Islam menetapkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali.
Tatkala banyak orang tidak lagi merasa kapok jika hanya dicambuk sebanyak itu,
Umar bin Al-Khatthab memberikan tambahan hukuman sehingga menjadi 80 kali
cambukan. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan, “Jika ada orang
yang minum khamr maka cambuklah. Jika dia tertangkap untuk kedua kalinya maka
cambuklah. Jika tertangkap untuk ketiga kalinya maka cambuklah. Jika dia
tertangkap untuk keempat kalinya dalam kasus minum khamar maka silahkan dihukum
mati”. Hadits ini sahih dan memiliki beberapa sanad.
Sedangkan untuk hukuman di akherat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan, “Siapa saja yang meminum khamr di dunia maka dia tidak akan
meminumnya di akherat”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
memberitakan bahwa siapa saja yang berulang kali meminum khamar maka Allah
mewajibkan dirinya sendiri untuk memberi minuman berupa thinatul khabal untuk
orang tersebut. Thinatul khabal adalah nanah penduduk neraka. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidaklah beriman orang yang minum khamr pada
saat dia minum khamr”.
Tidaklah diragukan bahwa narkoba dan rokok itu lebih berbahaya dibandingkan
dengan khamr. Oleh karena itu, hukuman terkait dengan narkoba itu jauh lebih
keras. Dosa yang terkait dengannya juga lebih besar. Para ulama ahli sunah telah
membawakan bahwa pengedar narkoba itu berhak mendapatkan hukuman mati. Dengan
pertimbangan bahwa orang tersebut termasuk orang yang merusak di muka bumi.
Sehingga bahaya yang mengancam agama dari orang tersebut lebih gawat
dibandingkan bahaya racun bagi badan.[2]
Wallahu waliyyut taufiq.
Artikel Muslim.Or.Id
Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia dapat dilihat di SINI
Setuju gan,,,berantas terus Narkoba,,Karna ngerusak generasi anak bangsa,,,,
ReplyDelete