Jakarta
- Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, memberikan
pengampunan untuk 141 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang menjalani
hukuman di penjara-penjara di seluruh wilayah Arab Saudi.
“Pada tanggal 1 April 2013 KBRI telah menerima pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi mengenai pengampunan terhadap 141 WNI yang sedang menjalani hukuman di Arab Saudi,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, di Jakarta, Senin (29/4).
Reyna mengklaim pemberian pengampunan ini merupakan buah usaha Kemnakertrans melalui Menakertrans, Muhaimin Iskandar bersama Reyna Usma yang selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Menteri Perburuhan Arab Saudi serta Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak.
“Kami dari Kemnakertrans mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak, karena usaha beliaulah Raja Arab Saudi bisa memberikan pengampunan. Saya sering berkoordinasi dengan beliau,” kata Reyna.
Menurut Reyna, pengampunan itu merupakan wujud syukur pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas kesuksesan operasi kesehatan Raja pada Desember 2012.
Pengampunan tersebut, kata Reyna, diberikan kepada WNI yang telah divonis penjara dan sedang menjalani hukuman terkait dengan hak umumnya dan atau hak khususnya atas berbagai macam kasus seperti pencopetan, penipuan, mengkhianati kepercayaan, pemalsuan, pencurian, sihir.
Selain itu juga karena melakukan melanggar moral, berzina, dan praktik mucikari. Selain itu adanya kasus yang menyebabkan matinya seseorang dan kasus yang tergolong hukuman mati.
Menurut Reyna, dalam Hukum Shariah yang berlaku di Arab Saudi, terdapat dua jenis hukuman yang dituntut di pengadilan, yaitu pertama, hukuman atas hak umum dan kedua, hukuman atas hak khusus. Penuntutan hak umum dilakukan oleh negara, melalui penuntut umum atas pelanggaran hukum publik. Sementara penuntutan hak khusus dilakukan oleh individu yang dirugikan secara langsung.
Berdasarkan catatan Kemnakertrans, dalam periode tahun 2010 – 2012 terdapat sekitar 546 WNI yang mendapat pengampunan dari Raja dengan perincian, sebanyak 80 orang pada 2010, 325 orang pada 2011, dan 141 orang pada 2012.
Reyna mengatakan, pihaknya terus berusaha agar TKI yang mendapat hukuman di luar negeri diberikan pengampunan dari pemerintah setempat. [E-8]
“Pada tanggal 1 April 2013 KBRI telah menerima pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi mengenai pengampunan terhadap 141 WNI yang sedang menjalani hukuman di Arab Saudi,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, di Jakarta, Senin (29/4).
Reyna mengklaim pemberian pengampunan ini merupakan buah usaha Kemnakertrans melalui Menakertrans, Muhaimin Iskandar bersama Reyna Usma yang selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Menteri Perburuhan Arab Saudi serta Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak.
“Kami dari Kemnakertrans mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak, karena usaha beliaulah Raja Arab Saudi bisa memberikan pengampunan. Saya sering berkoordinasi dengan beliau,” kata Reyna.
Menurut Reyna, pengampunan itu merupakan wujud syukur pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas kesuksesan operasi kesehatan Raja pada Desember 2012.
Pengampunan tersebut, kata Reyna, diberikan kepada WNI yang telah divonis penjara dan sedang menjalani hukuman terkait dengan hak umumnya dan atau hak khususnya atas berbagai macam kasus seperti pencopetan, penipuan, mengkhianati kepercayaan, pemalsuan, pencurian, sihir.
Selain itu juga karena melakukan melanggar moral, berzina, dan praktik mucikari. Selain itu adanya kasus yang menyebabkan matinya seseorang dan kasus yang tergolong hukuman mati.
Menurut Reyna, dalam Hukum Shariah yang berlaku di Arab Saudi, terdapat dua jenis hukuman yang dituntut di pengadilan, yaitu pertama, hukuman atas hak umum dan kedua, hukuman atas hak khusus. Penuntutan hak umum dilakukan oleh negara, melalui penuntut umum atas pelanggaran hukum publik. Sementara penuntutan hak khusus dilakukan oleh individu yang dirugikan secara langsung.
Berdasarkan catatan Kemnakertrans, dalam periode tahun 2010 – 2012 terdapat sekitar 546 WNI yang mendapat pengampunan dari Raja dengan perincian, sebanyak 80 orang pada 2010, 325 orang pada 2011, dan 141 orang pada 2012.
Reyna mengatakan, pihaknya terus berusaha agar TKI yang mendapat hukuman di luar negeri diberikan pengampunan dari pemerintah setempat. [E-8]
Penulis: E-8/BER
Sumber:Suara Pembaruan
No comments:
Post a Comment