Hidayatullah.com—Menteri
Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Naif bin Abdulaziz hari ,
Selasa (28/5/2013) telah memutuskan bahwa orang-orang asing pelaku
kejahatan akan dideportasi dan dilarang masuk Saudi, lapor Arab News.
Keputusan menteri dalam negeri tersebut melarang orang asing yang
memiliki catatan kriminal di negara-negara Teluk anggota GCC masuk ke
wilayah negara Saudi. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi berat.
Untuk pelanggaran pertama, pelaku dilarang masuk wilayah Saudi selama
tiga tahun dan dilarang masuk ke Saudi seumur hidup untuk pelanggaran
kedua.
Deportasi akan diberlakukan bagi orang asing pelaku kejahatan berulang. Para pelaku kejahatan dengan vonis hukuman tiga bulan ke bawah atau cambuk tidak lebih dari 40 kali tidak akan dideportasi jika kejahatan ringan itu merupakan tindak kriminalnya yang pertama. Namun mereka harus menandatangani perjanjian dan berada di bawah pengawasan. Jika orang itu kembali berbuat kejahatan, maka dia akan dideportasi.*
Deportasi akan diberlakukan bagi orang asing pelaku kejahatan berulang. Para pelaku kejahatan dengan vonis hukuman tiga bulan ke bawah atau cambuk tidak lebih dari 40 kali tidak akan dideportasi jika kejahatan ringan itu merupakan tindak kriminalnya yang pertama. Namun mereka harus menandatangani perjanjian dan berada di bawah pengawasan. Jika orang itu kembali berbuat kejahatan, maka dia akan dideportasi.*
Rep: Ama Farah
Red: Dija
Red: Dija
No comments:
Post a Comment