Friday, May 31, 2013

Saudi Bakal Deportasi Orang Asing Pelaku Kejahatan

Hidayatullah.com—Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Naif bin Abdulaziz hari , Selasa (28/5/2013) telah memutuskan bahwa orang-orang asing pelaku kejahatan akan dideportasi dan dilarang masuk Saudi, lapor Arab News.

Keputusan menteri dalam negeri tersebut melarang orang asing yang memiliki catatan kriminal di negara-negara Teluk anggota GCC masuk ke wilayah negara Saudi. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi berat. Untuk pelanggaran pertama, pelaku dilarang masuk wilayah Saudi selama tiga tahun dan dilarang masuk ke Saudi seumur hidup untuk pelanggaran kedua.

Deportasi akan diberlakukan bagi orang asing pelaku kejahatan berulang. Para pelaku kejahatan dengan vonis hukuman tiga bulan ke bawah atau cambuk tidak lebih dari 40 kali tidak akan dideportasi jika kejahatan ringan itu merupakan tindak kriminalnya yang pertama. Namun mereka harus menandatangani perjanjian dan berada di bawah pengawasan. Jika orang itu kembali berbuat kejahatan, maka dia akan dideportasi.*

Rep: Ama Farah
Red: Dija


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment