Keputusan menteri dalam negeri tersebut melarang orang asing yang
memiliki catatan kriminal di negara-negara Teluk anggota GCC masuk ke
wilayah negara Saudi. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi berat.
Untuk pelanggaran pertama, pelaku dilarang masuk wilayah Saudi selama
tiga tahun dan dilarang masuk ke Saudi seumur hidup untuk pelanggaran
kedua.
Deportasi akan diberlakukan bagi orang asing pelaku kejahatan berulang. Para pelaku kejahatan dengan vonis hukuman tiga bulan ke bawah atau cambuk tidak lebih dari 40 kali tidak akan dideportasi jika kejahatan ringan itu merupakan tindak kriminalnya yang pertama. Namun mereka harus menandatangani perjanjian dan berada di bawah pengawasan. Jika orang itu kembali berbuat kejahatan, maka dia akan dideportasi.*
Deportasi akan diberlakukan bagi orang asing pelaku kejahatan berulang. Para pelaku kejahatan dengan vonis hukuman tiga bulan ke bawah atau cambuk tidak lebih dari 40 kali tidak akan dideportasi jika kejahatan ringan itu merupakan tindak kriminalnya yang pertama. Namun mereka harus menandatangani perjanjian dan berada di bawah pengawasan. Jika orang itu kembali berbuat kejahatan, maka dia akan dideportasi.*
Rep: Ama Farah
Red: Dija
Red: Dija
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
No comments:
Post a Comment