SUKABUMI - Tiga tenaga kerja
wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terancam hukuman
pancung di Arab Saudi, menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sudah dibebaskan dari ancaman hukuman
tersebut.
Ketiga TKW itu Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, Emi binti Katma Mumu (26) warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34).
"Satu dari tiga TKW tersebut yakni Neneng dalam waktu dekat ini akan pulang ke Kabupaten Sukabumi setelah izin keluarnya dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim kepada ANTARA, Rabu (28/12).
Ketiga TKW ini terancam dihukum pancung karena telah dituduh membunuh majikan dan anak kandungnya sendiri. Seperti Nesi dan Neneng dituduh telah membunuh majikannya, namun setelah diproses keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dimaafkan oleh pihak kerajaan.
Sementara, Emi terbebas hukuman pancung setelah terbukti bersalah membunuh anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkannya. Tetapi, Kerajaan Arab Saudi kembali mengampuni setelah syarat pengampunannya dikirim oleh pihak keluarga ke Arab Saudi.
"Kami saat ini tengah memantau perkembangan dua TKW yang baru saja terbebas hukuman pancung yakni Nesi dan Emi karena belum ada kejelasan kapang pulangnya. Sementara, Neneng sudah bisa pulang atau lambat sekitar dua minggu, setelah ada surat izin keluar negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Aam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar ketiga TKW tersebut bisa pulang secepatnya. Selain itu, menghubungi pihak keluarga TKW untuk memberikan bantuan dan meminta keterangan dari pihak keluarga.
"Kami terus berusaha memberikan bantuan kepada para TKI yang bermasalah di tempat kerjanya di luar negeri," kata Aam.
Ketiga TKW itu Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, Emi binti Katma Mumu (26) warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34).
"Satu dari tiga TKW tersebut yakni Neneng dalam waktu dekat ini akan pulang ke Kabupaten Sukabumi setelah izin keluarnya dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim kepada ANTARA, Rabu (28/12).
Ketiga TKW ini terancam dihukum pancung karena telah dituduh membunuh majikan dan anak kandungnya sendiri. Seperti Nesi dan Neneng dituduh telah membunuh majikannya, namun setelah diproses keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dimaafkan oleh pihak kerajaan.
Sementara, Emi terbebas hukuman pancung setelah terbukti bersalah membunuh anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkannya. Tetapi, Kerajaan Arab Saudi kembali mengampuni setelah syarat pengampunannya dikirim oleh pihak keluarga ke Arab Saudi.
"Kami saat ini tengah memantau perkembangan dua TKW yang baru saja terbebas hukuman pancung yakni Nesi dan Emi karena belum ada kejelasan kapang pulangnya. Sementara, Neneng sudah bisa pulang atau lambat sekitar dua minggu, setelah ada surat izin keluar negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Aam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar ketiga TKW tersebut bisa pulang secepatnya. Selain itu, menghubungi pihak keluarga TKW untuk memberikan bantuan dan meminta keterangan dari pihak keluarga.
"Kami terus berusaha memberikan bantuan kepada para TKI yang bermasalah di tempat kerjanya di luar negeri," kata Aam.
STMIK AMIKOM REPUBLIKA.CO.ID,
No comments:
Post a Comment