Friday, December 16, 2011

Indonesia kontrak pengacara Arab Saudi Lindungi TKI

 
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah telah menyewa jasa pengacara tetap Arab Saudi untuk memaksimalkan pembelaan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi tuntutan pidana di Arab Saudi, khususnya yang dapat berakibat hukuman mati.

Pengacara itu berasal dari dua kantor pengacara dan konsultan hukum berbeda untuk masa kontrak satu tahun ke depan terhitung efektif mulai 1 Januari 2012, demikian siaran pers KJRI Jeddah yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Penandatanganan kontrak pertama dilakukan pada sore hari oleh Wakil Kepala Perwakilan (DCM) KBRI Riyadh Sukanto selaku Kepala Kanselerai KBRI dengan Abdullah bin Abdulrahman Al Muhaemeed, yang mewakili Kantor Konsultan Hukum Al Muhaemeed.

Konsultan Hukum Al Muhaemeed diproyeksikan untuk membantu KBRI Riyadh membela WNI di enam provinsi, yaitu Al Riyadh, Al Qassim, Al Syarqiyyah (Timur), Al Jouf, Ha`il, Ar-ar.

Usai penandatanganan kontrak, Sukanto meminta Abdullah agar dapat melakukan tugasnya dengan profesional, tulus dan memberikan sentuhan kemanusiaan.

Di tempat yang sama, pada malam harinya dilakukan penandatanganan kontrak kedua oleh Pejabat Fungsi Pensosbud I KJRI Jeddah Cahyono Rustam selaku Kepala Kanselerai KJRI dengan Turki Abdullah Al Hammad, yang mewakili Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Khuddran bin Mufsir Al Zahrani.

Di samping penunjukkan pengacara tetap tesebut, KJRI Jeddah selama ini juga telah menyewa jasa pengacara lain untuk menangani kasus-kasus hukum tertentu (case by case).

Acara penandatanganan kedua kontrak disaksaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Zakaria Anshar, anggota Satgas Penanganan WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati Humphrey Djemat, Direktur Hukum Kemenlu RI Diar Nurbiantoro, Sesditjen Protkons Kemenlu RI Wajid Fauzi, serta beberapa staf KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.

Proses pemilihan kedua konsultan hukum tersebut dilakukan oleh tim terpadu dari Kemlu dan Ketua Advokasi Hukum Hukum Satgas Penanganan WNI/TKI, Humprey Djemat.

Dengan menggunakan pengacara Arab Saudi yang kompeten dan memiliki keahlian di bidang hukum pidana, diharapkan pembelaan terhadap WNI/TKI yang berperkara di Arab Saudi dapat lebih maksimal, tutur Konjen RI Jeddah usai acara penandatanganan kontrak seperti dikutip dalam siaran pers itu.
(antaranews)

Pemerintah Indonesia melalui, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Konsulat Jendral Republik Indonesia, menyewa pengacara Arab Saudi, untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan hukum,
serta bantuan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang berada di wilayah kerja KBRI Riyadh dan wilayah kerja KJRI Jeddah.
Hal itu tertuang dalam Perjanjian Legal Assistance, yang ditandatangani pada 13 Desember 2011, kemarin. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas dan Kordinator Divisi Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat, melalui siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (15/12/2011), dua pengacara yang disewa oleh Pemerintah Indonesia tersebut adalah Abdullah bin Muhammad Abdurahman dan kantor hukum Khuddran Al Zahrani.
"Hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 telah ditandatangani 2 perjanjian yang disebut Perjanjian Legal Assistance di KJRI Jeddah, Arab Saudi. Perjanjian pertama ditandatangani diantara KBRI Riyadh dan Pengacara Abdullah bin Muhammad Abdurahman (Riyadh). Perjanjian kedua diantara KJRI Jeddah dan kantor hukum Khuddran Al Zahrani," tuturnya.
Menurutnya penandatanganan kedua perjanjian tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Duta Besar RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, dan juga Konsulat Jendral di Jeddah, Zakaria Anshar, serta seluruh staff perwakilan, pihak Kemenlu dari Jakarta, serta Satgas TKI.
Menurut Humphrey, dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, maka kini WNI atau TKI di Arab Saudi sudah mempunyai pengacara tetap dan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukumnya sejak awal mereka mendapat masalah hukum di arab saudi, baik sebagai korban ataupun sebagai pelaku kejahatan.
"Proses pemilihan pengacara tetap ini sudah berlangsung sejak awal masa tugas Satgas. Telah dilakukan proses fit and proper test dan interview yang sangat mendalam terhadap beberapa pengacara, sehingga akhirnya terpilih pengacara yang terbaik yang mampu membela WNI/TKI kita di Arab Saudi," katanya.
Proses penyeleksian tersebut ungkapnya dilakukan secara bersama-sama oleh pihak perwakilan, Kemenlu dan Satgas TKI, dimana ia mengklaim telah dilakukan secara transparan dan professional.
Selain itu, dengan sudah adanya pengacara tetap bagi WNI dan TKI di Arab Saudi, menurut Humphrey, maka Satgas telah melaksanakan salah satu tugasnya yang sangat penting sesuai dengan Keputusan Presiden No 17/2011 yaitu memberikan Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi kepada WNI/TKI di luar negeri.
"Yang sebelum ini tidak pernah ada bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya.  Ini suatu kemajuan yang sangat berarti dan memang sangat diharapkan dan dinantikan oleh para TKI kita," tuturnya.
Rencananya setelah Arab Saudi, Satgas menurut Humphrey akan menuju Malaysia dengan misi yang sama yaitu penandatanganan untuk penunjukkan pengacara tetap Pemerintah Indonesia di Malaysia bagi kepentingan hukum WNI atau TKI di sana.(tribunnews)


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment