Tuesday, March 27, 2012

Dewan Syura Saudi Akan Tetapkan RUU Pelecehan Seksual

Majelis Permusyawaratan Arab Saudi, yang juga dikenal sebagai Dewan Syura, akan memilih bulan ini terkait RUU yang akan menetapkan hukuman dalam kasus-kasus pelecehan seksual.
Anggota Dewan, Sadaqah Fadel mengatakan RUU akan mengklasifikasikan kejahatan seksual ke dalam kategori khusus dan memberikan hukuman tertentu untuk setiap kategori. Fadel mengatakan kepada surat kabar al-Eqtisadya bahwa hukuman berkisar dari hukuman cambuk hingga hukuman penjara.

RUU datang setelah Arab Saudi, yang memiliki aturan pemisahan jenis kelamin yang ketat, melihat meningkatnya perempuan di berbagai tempat kerja dan setelah pria lajang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.

Fadel mengatakan akan ada kamera monitor di mal dan di tempat kerja untuk melihat kasus-kasus pelecehan seksual dan pemantauan kan dilakukan sesuai dengan hukum Syariah.

"Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang pelakunya harus dihukum. Orang-orang yang melakukan kejahatan seksual kebanyakan pria, tetapi ini tidak berarti bahwa beberapa wanita tidak melecehkan pria, dan ini dipertimbangkan dalam regulasi baru," kata Fadel.

Dia menambahkan bahwa rancangan undang-undang baru ini membutuhkan peran serta pengusaha agar mereka bisa memisahkan antara pria dan wanita di tempat kerja.(fq/aby)


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment