Anggota Dewan, Sadaqah Fadel mengatakan RUU akan mengklasifikasikan
kejahatan seksual ke dalam kategori khusus dan memberikan hukuman
tertentu untuk setiap kategori. Fadel mengatakan kepada surat kabar
al-Eqtisadya bahwa hukuman berkisar dari hukuman cambuk hingga hukuman
penjara.
RUU datang setelah Arab Saudi, yang memiliki aturan pemisahan jenis
kelamin yang ketat, melihat meningkatnya perempuan di berbagai tempat
kerja dan setelah pria lajang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.
Fadel mengatakan akan ada kamera monitor di mal dan di tempat kerja
untuk melihat kasus-kasus pelecehan seksual dan pemantauan kan dilakukan
sesuai dengan hukum Syariah.
"Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang pelakunya harus dihukum.
Orang-orang yang melakukan kejahatan seksual kebanyakan pria, tetapi
ini tidak berarti bahwa beberapa wanita tidak melecehkan pria, dan ini
dipertimbangkan dalam regulasi baru," kata Fadel.
Dia menambahkan bahwa rancangan undang-undang baru ini membutuhkan
peran serta pengusaha agar mereka bisa memisahkan antara pria dan wanita
di tempat kerja.(fq/aby)
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
Hukum
- Yaum Wathoni
- Syiah Hidup Aman & Nyaman di Saudi
- Siapakah Wahabi?
- Raja Arab Saudi Ampuni 141 TKI Bermasalah
- Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013
- Toko Lingerie Saudi Jadi Area Khusus Wanita
- HUKUM KELUARGA ISLAM (FAMILY OF LAW) DI SAUDI ARABIA
- Hari Valentine Di Arab Saudi
- Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
- NORMA-NORMA PENTING SEBELUM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
No comments:
Post a Comment