Majelis Permusyawaratan Arab Saudi, yang juga dikenal sebagai Dewan
Syura, akan memilih bulan ini terkait RUU yang akan menetapkan hukuman
dalam kasus-kasus pelecehan seksual.
Anggota Dewan, Sadaqah Fadel mengatakan RUU akan mengklasifikasikan
kejahatan seksual ke dalam kategori khusus dan memberikan hukuman
tertentu untuk setiap kategori. Fadel mengatakan kepada surat kabar
al-Eqtisadya bahwa hukuman berkisar dari hukuman cambuk hingga hukuman
penjara.
RUU datang setelah Arab Saudi, yang memiliki aturan pemisahan jenis
kelamin yang ketat, melihat meningkatnya perempuan di berbagai tempat
kerja dan setelah pria lajang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.
Fadel mengatakan akan ada kamera monitor di mal dan di tempat kerja
untuk melihat kasus-kasus pelecehan seksual dan pemantauan kan dilakukan
sesuai dengan hukum Syariah.
"Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang pelakunya harus dihukum.
Orang-orang yang melakukan kejahatan seksual kebanyakan pria, tetapi
ini tidak berarti bahwa beberapa wanita tidak melecehkan pria, dan ini
dipertimbangkan dalam regulasi baru," kata Fadel.
Dia menambahkan bahwa rancangan undang-undang baru ini membutuhkan
peran serta pengusaha agar mereka bisa memisahkan antara pria dan wanita
di tempat kerja.(fq/aby)
No comments:
Post a Comment