Wednesday, February 15, 2012

2 Pengedar Narkoba Dipancung di Arab Saudi

Riyadh - Otoritas Arab Saudi menghukum pancung dua pria yang didakwa mengedarkan narkoba di kerajaan tersebut. Kedua pria tersebut adalah Mohammed Abdulmalik Ajaj, seorang warga Suriah dan Hamad al-Yami, seorang warga Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan, Ajaj ditangkap atas penyelundupan "207.000 pil narkotika terlarang," demikian seperti disampaikan kantor berita Saudi, SPA dan dilansir AFP, Selasa (14/2/2012).

Pria Suriah itu dipenggal hari Selasa ini di Provinsi Jawf, Saudi utara. Terpidana mati lainnya, Yami dipancung di Yizan karena mengedarkan ganja.

Dengan eksekusi mati kedua terdakwa tersebut, berarti sudah 8 orang yang dihukum mati di Saudi pada tahun ini.

Saudi telah memancung 79 orang selama tahun 2011. Sementara pada tahun 2010, tercatat 27 orang dihukum penggal.

Saudi menerapkan hukuman pancung untuk sejumlah dakwaan termasuk pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, kemurtadan dan pengedaran narkoba.

Catatan Qishash di Saudi Arabia dapat dilihat  disini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment