Saturday, February 18, 2012

Beautiful Madinah (5)

132946997521427417
Jumlah warga negara Indonesia (WNI) menjadi penduduk ilegal di Arab merupakan yang terbanyak ketiga, setelah India dan Pakistan. Menurut catatan tahun 2006 terdapat sekitar 50.000 WNI ilegal di negara itu. Menurut Konsul Jenderal RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, jumlah overstay setiap tahunnya mengalami peningkatan.Jumlah kepulangan para overstayer eks jamaah umroh cenderung meningkat setelah bulan haji setiap tahunnya. Pasalnya, peserta umroh banyak yangf menetap untuk menunggu sampai waktu pelaksanaan ibadah haji ataupun bekerja disana. ( Tajuk Rencana Pikiran Rakyat, 1 Agustus 2007).

Sampai saat ini Arab Saudi masih tetap menjadi tanah harapan bagi sebagian warga indonesia yang bermaksud mencari penghidupan yang lebih baik. Tak hanya merupakan tujuan ibadah haji dan umroh bagi penduduk muslim yang menjadi mayoritas warga Indonesia, negara ini juga merupakan ladang untuk mencari nafkah yang menawarkan daya tarik. Tak heran jumlah tenaga kerja yang berminat bekerja di Saudi tidak berkurang dari tahun ke tahun baik yang legal maupun ilegal. Bahkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi penduduk ilegal di Arab merupakan yang terbanyak ketiga, setelah India dan Pakistan. Tahun 2006 tercatat terdapat sekitar 50.000 WNI ilegal di negara itu (Tajuk Rencana Pikiran Rakyat, 1 Agustus 2007).

Sebenarnya fenomena Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi bukanlah hal baru. Bagi penulis, hal ini juga menjadi bahan pengamatan tersendiri. Memang selain karena melalui prosedur yang tidak resmi atau diselundupkan, sebagian pekerja ilegal adalah mereka yang berangkat ke Saudi dengan paspor umroh tetapi ketika selesai jadwal umroh mereka tidak ikut pulang dengan rombongan melainkan mencari pekerjaan dan menetap di Saudi. Mereka dikenal dengan umroh “sandal jepit”. Para jamaah umroh yang overstay ini juga terbagi dua. Ada yang menetap sampai dengan musim haji tiba. Sebagian dari mereka, umumnya para orang tua atau lanjut usia yang bermaksud melaksanakan ibadah haji. Biasanya mereka memiliki sanak saudara untuk tempat tinggal sementara sampai dengan musim haji tiba. Seusai melaksanakan ibadah haji mereka akan pulang kembali ke tanah air. Golongan yang lain adalah mereka yang memang berniat bekerja atau mencari nafkah disana. Kebanyakan bekerja di sektor informal. Misalnya supir,pembantu, pekerja atau pelayan jamaah haji/umroh. Adapula tenaga kerja yang awalnya memiliki dokumen resmi tetapi izinnya sudah melebihi batas karena perpanjangan dokumennya tidak diurus. Hal ini bisa disebabkan berbagai macam. Masalah yang timbul biasanya karena besarnya biaya untuk mengurus perpanjangan dokumen yang bisa mencapai ribuan real atau karena pengurusan dokumen yang terbelit-belit. Hal ini juga tergantung dari para kafil (majikan) mereka. Ada yang berbaik hati mau mengurus perpanjangan dokumen. Adapula yang enggan bahkan membiarkan pengurusan dokumen para tenaga kerja itu terkatung-katung sampai lewat masa berlakunya. Akibatnya mereka dianggap sebagai pekerja ilegal. 

Kuncinya memang terletak pada Iqomah (semacam kartu identitas atau KITAS). Iqamah ini ibarat nyawa kedua bagi warga negara asing yang bermukim di Saudi. Lupa membawa iqomah atau kehilangan iqomah? Wah siap-siap saja kalau di jalan bertemu dengan razia yang digelar petugas polisi Saudi. Pernah terjadi, seorang teman pergi beramai-ramai dengan mobil untuk suatu keperluan. Di tengah jalan mereka dihentikan dan diperiksa dokumennya oleh petugas. Teman ini rupanya lupa membawa iqomah. Meski akhirnya mereka dilepas, namun kepanikan yang terjadi plus rasa deg-degan yang sempat ditimbulkan membuat ia berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak lupa membawa iqomah lagi. Kali lain seorang teman kehilangan tasnya karena dijambret ketika jalan-jalan disekitar mesjid Nabawi. Uang yang ada dalam dompetnya tidak ada artinya dibandingkan kehilangan iqomah yang juga terdapat dalam tas itu. Sambil menangis berurai air mata, ia sibuk mencari iqomah itu di sepanjang jalan atau tempat sampah, kalau-kalau dilembar oleh si pencuri. Ketika akhirnya ditemukan ditempat sampah – rupanya dibuang oleh si pencuri, Tak terkatakan lega hatinya.

Dari segi pendapatan, memang penghasilan sebagai TKI baik legal maupun ilegal umumnya cukup menjanjikan. Minimal mereka bisa sedikit menabung untuk bekal bila sudah kembali ke tanah air kelak atau untuk kiriman kepada keluarga di tanah air. Namun demikian, resiko yang ditanggung pun tidak kalah besarnya. Pada waktu-waktu menjelang dan setelah musim haji, biasanya razia sering dan bisa dilakukan dimana-mana. Di jalan raya, dengan cara menyetop kendaraan yang lewat atau di tempat-tempat potensial seperti tempat bekerja atau tempat mereka berkumpul. Bahkan di rumah-rumah penduduk yang dicurigai menampung para tenaga kerja ilegal. Waktunya pun tidak tentu. Kadang di pagi buta bahkan tengah malam pun bisa dilakukan razia. 

Suatu kali ada kejadian seorang teman tertangkap ketika ia berangkat bekerja. Saat itu masih pagi, ia pergi bekerja bersama temannya. Begitu tertangkap razia polisi, ia dan temannya sempat berlari. Malangnya meski temannya sempat menyelamatkan diri, ia harus tertangkap dan rela dimasukkan penjara untuk kemudian dipulangkan ke tanah air. Terkadang, untuk menghindari razia, para pekerja ilegal ini sampai melakukan tindakan nekat seperti bersembunyi di atas eternit rumah atau masuk ke dalam lemari pakaian. 

http://www.kompasiana.com/weetta


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment