Jumlah
warga negara Indonesia (WNI) menjadi penduduk ilegal di Arab merupakan
yang terbanyak ketiga, setelah India dan Pakistan. Menurut catatan tahun
2006 terdapat sekitar 50.000 WNI ilegal di negara itu. Menurut Konsul
Jenderal RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, jumlah overstay
setiap tahunnya mengalami peningkatan.Jumlah kepulangan para overstayer
eks jamaah umroh cenderung meningkat setelah bulan haji setiap tahunnya.
Pasalnya, peserta umroh banyak yangf menetap untuk menunggu sampai waktu pelaksanaan ibadah haji ataupun bekerja disana. ( Tajuk Rencana Pikiran Rakyat, 1 Agustus 2007).
Sampai
saat ini Arab Saudi masih tetap menjadi tanah harapan bagi sebagian
warga indonesia yang bermaksud mencari penghidupan yang lebih baik. Tak
hanya merupakan tujuan ibadah haji dan umroh bagi penduduk muslim yang
menjadi mayoritas warga Indonesia, negara ini juga merupakan ladang
untuk mencari nafkah yang menawarkan daya tarik. Tak heran jumlah tenaga
kerja yang berminat bekerja di Saudi tidak berkurang dari tahun ke
tahun baik yang legal maupun ilegal. Bahkan jumlah warga
negara Indonesia (WNI) yang menjadi penduduk ilegal di Arab merupakan
yang terbanyak ketiga, setelah India dan Pakistan. Tahun 2006 tercatat
terdapat sekitar 50.000 WNI ilegal di negara itu (Tajuk Rencana Pikiran
Rakyat, 1 Agustus 2007).
Sebenarnya
fenomena Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi bukanlah hal baru. Bagi
penulis, hal ini juga menjadi bahan pengamatan tersendiri. Memang selain
karena melalui prosedur yang tidak resmi atau diselundupkan, sebagian
pekerja ilegal adalah mereka yang berangkat ke Saudi dengan paspor umroh
tetapi ketika selesai jadwal umroh mereka tidak ikut pulang dengan
rombongan melainkan mencari pekerjaan dan menetap di Saudi. Mereka
dikenal dengan umroh “sandal jepit”. Para jamaah umroh yang overstay
ini juga terbagi dua. Ada yang menetap sampai dengan musim haji tiba.
Sebagian dari mereka, umumnya para orang tua atau lanjut usia yang
bermaksud melaksanakan ibadah haji. Biasanya mereka memiliki sanak
saudara untuk tempat tinggal sementara sampai dengan musim haji tiba.
Seusai melaksanakan ibadah haji mereka akan pulang kembali ke tanah air.
Golongan yang lain adalah mereka yang memang berniat bekerja atau
mencari nafkah disana. Kebanyakan bekerja di sektor informal. Misalnya
supir,pembantu, pekerja atau pelayan jamaah haji/umroh. Adapula tenaga
kerja yang awalnya memiliki dokumen resmi tetapi izinnya sudah melebihi
batas karena perpanjangan dokumennya tidak diurus. Hal ini bisa
disebabkan berbagai macam. Masalah yang timbul biasanya karena besarnya
biaya untuk mengurus perpanjangan dokumen yang bisa mencapai ribuan
real atau karena pengurusan dokumen yang terbelit-belit. Hal ini juga
tergantung dari para kafil (majikan) mereka. Ada yang berbaik
hati mau mengurus perpanjangan dokumen. Adapula yang enggan bahkan
membiarkan pengurusan dokumen para tenaga kerja itu terkatung-katung
sampai lewat masa berlakunya. Akibatnya mereka dianggap sebagai pekerja
ilegal.
Kuncinya memang terletak pada Iqomah (semacam
kartu identitas atau KITAS). Iqamah ini ibarat nyawa kedua bagi warga
negara asing yang bermukim di Saudi. Lupa membawa iqomah atau kehilangan
iqomah? Wah siap-siap saja kalau di jalan bertemu dengan razia yang
digelar petugas polisi Saudi. Pernah terjadi, seorang teman pergi
beramai-ramai dengan mobil untuk suatu keperluan. Di tengah jalan mereka
dihentikan dan diperiksa dokumennya oleh petugas. Teman ini rupanya
lupa membawa iqomah. Meski akhirnya mereka dilepas, namun kepanikan yang
terjadi plus rasa deg-degan yang sempat ditimbulkan membuat ia berjanji
pada dirinya sendiri untuk tidak lupa membawa iqomah lagi. Kali lain
seorang teman kehilangan tasnya karena dijambret ketika jalan-jalan
disekitar mesjid Nabawi. Uang yang ada dalam dompetnya tidak ada artinya
dibandingkan kehilangan iqomah yang juga terdapat dalam tas itu. Sambil
menangis berurai air mata, ia sibuk mencari iqomah itu di sepanjang
jalan atau tempat sampah, kalau-kalau dilembar oleh si pencuri. Ketika
akhirnya ditemukan ditempat sampah – rupanya dibuang oleh si pencuri,
Tak terkatakan lega hatinya.
Dari
segi pendapatan, memang penghasilan sebagai TKI baik legal maupun
ilegal umumnya cukup menjanjikan. Minimal mereka bisa sedikit menabung
untuk bekal bila sudah kembali ke tanah air kelak atau untuk kiriman
kepada keluarga di tanah air. Namun demikian, resiko yang ditanggung pun
tidak kalah besarnya. Pada waktu-waktu menjelang dan setelah musim
haji, biasanya razia sering dan bisa dilakukan dimana-mana. Di jalan
raya, dengan cara menyetop kendaraan yang lewat atau di tempat-tempat
potensial seperti tempat bekerja atau tempat
mereka berkumpul. Bahkan di rumah-rumah penduduk yang dicurigai
menampung para tenaga kerja ilegal. Waktunya pun tidak tentu. Kadang di
pagi buta bahkan tengah malam pun bisa dilakukan razia.
Suatu
kali ada kejadian seorang teman tertangkap ketika ia berangkat bekerja.
Saat itu masih pagi, ia pergi bekerja bersama temannya. Begitu
tertangkap razia polisi, ia dan temannya sempat berlari. Malangnya meski
temannya sempat menyelamatkan diri, ia harus tertangkap dan rela
dimasukkan penjara untuk kemudian dipulangkan ke tanah air. Terkadang,
untuk menghindari razia, para pekerja ilegal ini sampai melakukan
tindakan nekat seperti bersembunyi di atas eternit rumah atau masuk ke
dalam lemari pakaian.
http://www.kompasiana.com/weetta
No comments:
Post a Comment