Tujuannya adalah untuk memberikan pasangan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memecahkan perselisihan ketika mereka menikah, kata laporan harian Daily Al-Watan, Senin (13/2).
Pertengkaran dalam pernikahan dan keluarga saat ini mencapai 60 persen dari semua kasus pengadilan di negara ini.
Pasangan saat ini harus menjalani pemeriksaan kesehatan pranikah sebagai syarat untuk menikah.
Jika proposal tersebut diterima, pendaftar pernikahan tidak akan bisa menikah dengan pasangan yang tidak memiliki lisensi ini.
Sheikh Mansour Al-Qafari, penasihat Menteri Kehakiman dan juru bicara kementerian itu, mengatakan kepada Al-Watan bahwa proposal sedang dipelajari.
Kementerian itu akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pendaftar resmi pernikahan tidak dapat melakukan pernikahan tanpa melihat lisensi.
Pemerintah akan menyusun rekomendasi yang akan dikirim kepada pihak yang berwenang. Jika disetujui, Departemen akan bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin bagi pasangan yang memenuhi syarat, katanya lagi.
Dia mengatakan sejumlah kementerian akan bekerja sama menawarkan kursus. Al-Qafari berkata, Menteri Kehakiman sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Departemen Sosial pada isu-isu yang berkaitan dengan manajemen keluarga dan kekerasan keluarga.
Dr.Muhammad Al-Issa, Menteri Kehakiman, mengatakan dalam sebuah ceramah pada hari Sabtu(18/2) di universitas Imam Muhammad Bin Saud, bahwa kementrian sedang mempelajari prosedur baru, termasuk undang-undang baru, untuk mengurangi jumlah perselisihan keluarga.(SG)
Cyber Sabili
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
Hukum
- Yaum Wathoni
- Syiah Hidup Aman & Nyaman di Saudi
- Siapakah Wahabi?
- Raja Arab Saudi Ampuni 141 TKI Bermasalah
- Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013
- Toko Lingerie Saudi Jadi Area Khusus Wanita
- HUKUM KELUARGA ISLAM (FAMILY OF LAW) DI SAUDI ARABIA
- Hari Valentine Di Arab Saudi
- Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
- NORMA-NORMA PENTING SEBELUM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
No comments:
Post a Comment