Wednesday, February 15, 2012

Nikah Lebih Dari 4 Istri, Seorang Saudi Dihukum 120 Cambukan

Seorang inspektur keamanan dari lembaga Hai'a telah didenda SR 3.000 (Sekitar Rp 7,2 juta), enam minggu di penjara dan 120 cambukan karena menikahi lebih dari empat wanita dan melanggar hukum residensi.

Hai'a adalah sebuah Komisi untuk Mengajak Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.

Anggota Komisi Pengawas Moral, menangkap rekannya sendiri setelah ada laporan pria tersebut memiliki enam istri. Padahal dalam hukum yang sudah ditentukan, seorang pria Arab Saudi hanya boleh memiliki empat istri.

Ia menikah dengan tiga wanita Saudi, yang berada di kartu identitasnya, dua wanita non-Saudi yang tidak memiliki Iqama dan seorang wanita non-Saudi yang memiliki Iqama, kata laporan harian Al-Madina Arabic daily, Senin(13/2).

Ini adalah melanggar hukum Islam, yaitu seorang Muslim memiliki lebih dari empat istri pada satu waktu.

"Hakim melarangnya bepergian ke luar Arab Saudi selama lima tahun. Dirinya pun harus mejalani hukuman cambuk sebanyak 120 kali dan tiga kali kesempatan berbeda. Hukuman itu harus dilakukan setiap 15 hari," ungkap pejabat Arab Saudi seperti dikutip Emiraties247, Selasa (14/2/2012).

Dewan Kontrol dan Investigasi (CIB) menuduh karyawan Hai'a ini berperilaku tidak etis dan menyalahgunakan posisinya. Pengadilan Administratif di Jizan, Uhud Al-Masariha memberinya hukuman 120 cambukan karena menikah lebih dari empat istri.

Kemudian Komite Administrasi Paspor di Jizan mendenda karyawan Hai'a ini sebesar 3.000 Rial Saudi dan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara karena menyembunyikan dua wanita yang tidak memiliki Iqama.

Ia sudah melakukan kesalahan ini mulai tiga tahun lalu dan baru terungkap sekarang. Ia ditangkap oleh polisi dan petugas Hai'a di sebuah apartemen.

Dia juga diperintahkan untuk menghafal bab tertentu dari Al-Qur'an dan mempelajari tafsirnya. Dia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama lima tahun dan diwajibkan memberikan ceramah.(SG)

Cyber Sabili & Okezone


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment