Seorang inspektur keamanan dari lembaga
Hai'a telah didenda SR 3.000 (Sekitar Rp 7,2 juta), enam minggu di
penjara dan 120 cambukan karena menikahi lebih dari empat wanita dan
melanggar hukum residensi.
Hai'a adalah sebuah Komisi untuk Mengajak Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.
Anggota Komisi Pengawas Moral, menangkap rekannya sendiri setelah ada laporan pria tersebut memiliki enam istri. Padahal dalam hukum yang sudah ditentukan, seorang pria Arab Saudi hanya boleh memiliki empat istri.
Hai'a adalah sebuah Komisi untuk Mengajak Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.
Anggota Komisi Pengawas Moral, menangkap rekannya sendiri setelah ada laporan pria tersebut memiliki enam istri. Padahal dalam hukum yang sudah ditentukan, seorang pria Arab Saudi hanya boleh memiliki empat istri.
Ia menikah dengan tiga wanita Saudi, yang berada di kartu identitasnya,
dua wanita non-Saudi yang tidak memiliki Iqama dan seorang wanita
non-Saudi yang memiliki Iqama, kata laporan harian Al-Madina Arabic
daily, Senin(13/2).
Ini adalah melanggar hukum Islam, yaitu seorang Muslim memiliki lebih dari empat istri pada satu waktu.
"Hakim melarangnya bepergian ke luar Arab Saudi selama lima tahun. Dirinya pun harus mejalani hukuman cambuk sebanyak 120 kali dan tiga kali kesempatan berbeda. Hukuman itu harus dilakukan setiap 15 hari," ungkap pejabat Arab Saudi seperti dikutip Emiraties247, Selasa (14/2/2012).
Ini adalah melanggar hukum Islam, yaitu seorang Muslim memiliki lebih dari empat istri pada satu waktu.
"Hakim melarangnya bepergian ke luar Arab Saudi selama lima tahun. Dirinya pun harus mejalani hukuman cambuk sebanyak 120 kali dan tiga kali kesempatan berbeda. Hukuman itu harus dilakukan setiap 15 hari," ungkap pejabat Arab Saudi seperti dikutip Emiraties247, Selasa (14/2/2012).
Dewan Kontrol dan Investigasi (CIB) menuduh karyawan Hai'a ini
berperilaku tidak etis dan menyalahgunakan posisinya. Pengadilan
Administratif di Jizan, Uhud Al-Masariha memberinya hukuman 120 cambukan
karena menikah lebih dari empat istri.
Kemudian Komite Administrasi Paspor di Jizan mendenda karyawan Hai'a ini sebesar 3.000 Rial Saudi dan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara karena menyembunyikan dua wanita yang tidak memiliki Iqama.
Ia sudah melakukan kesalahan ini mulai tiga tahun lalu dan baru terungkap sekarang. Ia ditangkap oleh polisi dan petugas Hai'a di sebuah apartemen.
Dia juga diperintahkan untuk menghafal bab tertentu dari Al-Qur'an dan mempelajari tafsirnya. Dia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama lima tahun dan diwajibkan memberikan ceramah.(SG)
Kemudian Komite Administrasi Paspor di Jizan mendenda karyawan Hai'a ini sebesar 3.000 Rial Saudi dan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara karena menyembunyikan dua wanita yang tidak memiliki Iqama.
Ia sudah melakukan kesalahan ini mulai tiga tahun lalu dan baru terungkap sekarang. Ia ditangkap oleh polisi dan petugas Hai'a di sebuah apartemen.
Dia juga diperintahkan untuk menghafal bab tertentu dari Al-Qur'an dan mempelajari tafsirnya. Dia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama lima tahun dan diwajibkan memberikan ceramah.(SG)
Cyber Sabili & Okezone
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
Hukum
- Yaum Wathoni
- Syiah Hidup Aman & Nyaman di Saudi
- Siapakah Wahabi?
- Raja Arab Saudi Ampuni 141 TKI Bermasalah
- Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013
- Toko Lingerie Saudi Jadi Area Khusus Wanita
- HUKUM KELUARGA ISLAM (FAMILY OF LAW) DI SAUDI ARABIA
- Hari Valentine Di Arab Saudi
- Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
- NORMA-NORMA PENTING SEBELUM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
No comments:
Post a Comment