
Pria itu nekat melakukan perbuatan tercela tersebut di dekat kiblat umat Islam. Tak pelak, ia pun langsung digelandang polisi Syariah sebelum ratusan jamaah mendatangani Masjidil Haram.
Awalnya, pria itu mengklaim perempuan yang dipeluknya adalah tunangannya. Meski demikian, mereka belum sah menjadi mahram.
"Pengadilan menjatuhi hukuman bersalah setelah perempuan itu memberi keterangan mereka berdua sedang menjalin hubungan. Terlihat dari pesan mesra di ponsel mereka, dilontarkan keduanya," tulis emirates247.com, Jumat (14/9).
Setelah dinyatakan bersalah, pria itu akhirnya mengakui perbuatan tersebut salah dan meminta keringanan hukuman dari pengadilan.REPUBLIKA.CO.ID,
Redaktur: Karta Raharja Ucu
Sumber: emirates247.com
Artikel Terkait:
Haji
- Bolehkah Kenakan Kain Ihram di Jeddah?
- Cegah Jamaah Nakal, Arab Saudi Terapkan Sistem Elektronik
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Jeddah : Kota Islam yang Kosmopolitan
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
- Masjidil Haram Direnovasi untuk Lansia dan Pengguna Kursi Roda
- Saudi Terapkan Sistem Pelayanan Elektronik Umrah
- Arab Saudi Tak Setujui Pendirian Kampung Indonesia
- Arab Saudi Memang Panas, Teknologi Bikin Sejuk
- Naik Haji Ala TKI
Hukum
- Yaum Wathoni
- Syiah Hidup Aman & Nyaman di Saudi
- Siapakah Wahabi?
- Raja Arab Saudi Ampuni 141 TKI Bermasalah
- Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013
- Toko Lingerie Saudi Jadi Area Khusus Wanita
- HUKUM KELUARGA ISLAM (FAMILY OF LAW) DI SAUDI ARABIA
- Hari Valentine Di Arab Saudi
- Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
- NORMA-NORMA PENTING SEBELUM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
No comments:
Post a Comment