
Para sopir taksi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang yang
menghentikannya di berbagai lokasi, seperti bandara, rumah sakit, pusar
perbelanjaan dan perkantoran, terminal atau stasiun, lansir Arab News (30/8/2012). Itu berarti calon penumpang harus memesan terlebih dahulu lewat telepon ke agen jika mereka membutuhkan taksi.
Bulan lalu, kementerian transportasi mengumumkan bahwa armada taksi
dilarang menjelajahi jalanan untuk mencari penumpang. Pelanggar aturan
tersebut akan dikenai denda sekitar USD1.300 atau 5.000 riyal.
Perusahaan taksi diwajibkan mempertahankan jumlah armadanya, tergantung luas wilayah dan populasi kota.
Setiap kendaraan taksi wajib memasang penanda lokasi kendaraan (AVL),
yang bisa melacak posisi taksi dan memberi arah tujuan, serta merekam
informasi tentang kecepatan kendaraan, lokasi jemput dan antar serta
waktu operasi kendaraan tersebut.
Para sopir yang ketahuan melanggar sistem AVL akan dikenai denda
sekitar USD53 atau 200 riyal. Jika pelanggaran berulang mereka akan
dikenai denda lebih besar USD106 atau sekitar 400 riyal dan kemungkinan
izin operasionalnya akan dicabut.
Peraturan lain terkait program nasionalisasi, perusahaan-perusahaan
taksi hanya boleh dimiliki oleh pengusaha asli Saudi, kata Menteri
Transportasi Jabara Al Seraisy.*Hidayatullah.com—
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
Rihlah
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Jeddah : Kota Islam yang Kosmopolitan
- Kawah Seputih Mutiara di Tengah Gurun Arab Saudi
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Fenomena Berita “Deportasi Orang Ganteng Di Saudi”
- Deportasi Orang Ganteng Dalam Syariat Islam
- Yang Segar-segar di Arab Saudi, Susu Unta!
- Manggis dan Rambutan Indonesia Dijual Mahal di Arab Saudi
- Meski di Saudi Bisa, Tapi “Ngebut” 15Okm/Jam Sangat Berbahaya!
- Ada Bus Khusus Orang Dewasa Penyandang Cacat di Saudi
Hukum
- Yaum Wathoni
- Syiah Hidup Aman & Nyaman di Saudi
- Siapakah Wahabi?
- Raja Arab Saudi Ampuni 141 TKI Bermasalah
- Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013
- Toko Lingerie Saudi Jadi Area Khusus Wanita
- HUKUM KELUARGA ISLAM (FAMILY OF LAW) DI SAUDI ARABIA
- Hari Valentine Di Arab Saudi
- Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
- NORMA-NORMA PENTING SEBELUM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
No comments:
Post a Comment