Thursday, May 31, 2012

Fatwa Ulama Seputar Pembantu Rumah Tangga

bunga putihBerduaan dengan Pembantu Perempuan

Seorang wanita berkata, "Allah Subhanahu wa Ta'ala menghendaki untuk menimpakan kepadaku suatu penyakit yang membuatku terpaksa harus menjauh dari api. Dekat dengan api menyebabkan aku merasa sangat sakit. Karena itulah, aku mendatangkan seorang pembantu muslimah ke rumahku. Akan tetapi, bila aku hendak keluar rumah untuk berkunjung, suamiku melarang pembantu tersebut pergi bersamaku. Sehingga ia tetap tinggal di rumah. Aku sendiri tidaklah meragukan agama suamiku, demikian pula agama pembantuku. Akan tetapi, aku takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aku telah meminta suamiku agar mengembalikan pembantu itu ke negerinya, namun suamiku menolak. Apakah aku berdosa bila keluar rumah sendirian untuk mengunjungi keluargaku dan selain mereka, sementara pembantuku tidak bersamaku? Berilah kami fatwa. Jazakumullah khairan."

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan, saya ingin mengatakan bahwa problem pembantu telah menjadi salah satu problem masyarakat yang paling penting, ditinjau dari beberapa sisi:

1. Masalah pembantu ini telah menjadi fenomena kemewahan yang berlebihan, sampai-sampai kebanyakan wanita tidak mau bergerak (melakukan aktifitas di dalam rumah, segalanya mengandalkan pembantu). Tanpa diragukan, ini akan mengganggu kesehatan dan pikiran mereka. Alasannya, bila tubuh dibiarkan menganggur, tidak digunakan untuk beraktifitas, niscaya pikiran akan menerawang kesana kemari. Tubuh pun menjadi gemuk dan berat. Minimnya gerakan akan menyebabkan tubuh menjadi gembur dan peredaran darah tidak lancar. Akibatnya, darah tidak memiliki kemampuan yang semestinya untuk mengedarkan makanan. Demikianlah bila wanita tinggal menganggur di rumah, tidak mau menggerakkan tubuh dan pikirannya. Atau mungkin ia akan keluar ke pasar tanpa tujuan yang jelas. Sekadar jalan-jalan cuci mata hingga ia tergoda dan lelaki pun tergoda karenanya.

2. Termasuk problematika pembantu, kebanyakan mereka datang dari negeri mereka tanpa disertai mahram, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang wanita safar tanpa mahram.

3. Ada pembantu yang masih muda dan berwajah cantik, sehingga menimbulkan godaan yang besar terhadap tuan rumah. Demikian pula lelaki lain yang ada di rumah tersebut. Ini merupakan kerusakan dan bahaya yang besar.

Adapun jawaban dari pertanyaan yang diajukan: Tidak halal bagi suamimu bila di rtmah itu ada si pembantu sendirian bersamanya, tanpa ada orang lain, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang laki-laki khalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita ajnabiyah (asing). Khalwat dengan wanita merupakan sebab fitnah, karena setan akan menggerakkan apa yang sebelumnya tenang hingga terjadilah perkara yang dilarang dan perbuatan keji. Berdasarkan hal ini, bila suami tidak memperkenankan pembantu itu keluar bersamamu ke pasar (atau ke tempat lain di luar rumai, -pen), anda wajib tetap tinggal di rumah agar tidak terjadi khalwat antara suamimu dengan si pembantu dan tidak timbul fitnah.

Saya nasihatkan kepada suami anda agar ia tidak membiarkan pembantu itu tinggal sendirian bersamanya, bagaimana pun keadaannya. Hendaklah ia memandang bahwa termasuk kesempurnaan nasihat anda kepadanya adalah anda tidak mau keluar rumah kecuali bila si pembantu ikut bersama anda, sebagai bentuk penjagaan terhadap agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan akhlak suami anda, juga terhadap pembantu yang malang tersebut. Wallahul musta'an. (Fatawa Manarul Islam, 3/817-818 sebagaimana dalam Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah, hal. 777-778)

Apakah Pembantu Perempuan Harus Berhijab dari Majikannya?

Apakah seorang pembantu perempuan yang bekerja di dalam rumah harus berhijab dari majikannya?

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullah menjawab, "Ya, pembantu wajib berhijab dari majikannya dan tidak boleh bertabarruj -mempertontonkan perhiasannya- di hadapan tuannya. Majikannya pun haram untuk khalwat/berdua-duaan dengannya berdasarkan keumuman dalil. Bila si pembantu tidak berhijab, bahkan bertabarruj, hal tersebut merupakan sebab yang membangkitkan fitnah. Demikian pula, khalwat majikannya dengannya merupakan sebab setan akan menghias-hiasi si majikan untuk terfinah dengannya. Wallahul musta'an. (Al-Fatawa libni Baz, Kitab Ad-Da'wah, 2/226)

[Sumber : Majalah Asy Syariah no. 61/VI/1431 H/2010, hal. 94-95]

* * *

Pembantu Non Muslimah

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya oleh seseorang: "Di rumah kami ada khadimah [1] (pembantu) non muslimah. Apakah dibolehkan keluargaku dari kalangan wanita berbaur tanpa hijab dengannya baik ketika duduk, tidur dan makan?"

Beliau rahimahullah menjawab: "Tidak ada keberatan/dosa dalam hal itu karena tidak wajib bagi wanita muslimah untuk berhijab dari khadimah non muslimah, ini menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama [2]. Akan tetapi wajib bagi mereka untuk tidak bermualah dengan wanita non muslimah ini sebagaimana muamalah mereka dengan wanita muslimah, bahkan wajib bagi mereka untuk membencinya karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berdasarkan firman-Nya:

"Sungguh telah ada bagi kalian uswah hasanah pada diri Nabi Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, ketika mereka berkata kepada kaum mereka (yang kafir): 'Sungguh kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah, kami mengingkari kalian dan telah tampak permusuhan serta kebencian antara kami dan kalian selama-lamanya sampai kalian mau beriman kepada Allah saja'." (Al-Mumtahanah: 4)

Wajib bagi kaum muslimin untuk memulangkan khadimah non muslimah ini ke negerinya bila dia tidak mau berislam. Karena tidak boleh orang Yahudi, Nasrani dan kalangan musyrikin lainnya baik laki-laki maupun wanita untuk bermukim di jazirah Arab ini. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan untuk mengeluarkan mereka dari jazirah ini."

Beliau juga menyatakan: "Keberadaan orang-orang musyrikin/kafirin di tengah-tengah kaum muslimin sangat berbahaya karena akan merusak akidah seorang muslim dan akhlaknya. Sehingga wajib bagi segenap muslimin di jazirah ini untuk tidak mendatangkan mereka guna dipekerjakan sebagai pembantu ataupun pekerjaan-pekerjaan lainnya. Namun yang sepantasnya mereka mengambil pekerja dari kalangan muslimin sendiri." (Al-Fatawa - Kitab Ad-Da'wah, I/199-200; Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, 2/581)

Catatan kaki:

[1] Catatan: Khadimah (pembantu) bukanlah budak seperti anggapan sebagian orang. Penulis (Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah) pernah ditanya tentang masalah ini oleh seseorang yang pernah menjadi khadimah (PRT) di Arab Saudi. Status khadimah adalah orang merdeka yang bekerja pada seseorang sehingga ia berhak mendapatkan upah/gaji atas jasa yang diberikannya. Demikian pula khadim, sopir, tukang kebun dan orang-orang yang bekerja pada satu keluarga semisal mereka. Mereka bukanlah budak, tapi mereka adalah orang merdeka, sehingga wajib bagi wanita yang merupakan anggota keluarga itu untuk berhijab dari mereka.

[2] Menjawab pertanyaan yang senada, Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menyatakan: "Tidak wajib berhijab dari khadimah non muslimah karena mereka seperti wanita-wanita yang lain (dalam kebolehan melihat perhiasan seorang muslimah, pen.) menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat yang ada." (Al-Fatawa - Kitab Ad-Da'wah 1/200-202, Fatawa Al-Mar'ah, 2/582)

[Diambil dari majalah Asy Syariah no. 13/II/1426 H/2005, hal. 74]

* * *

FENOMENA PARA SUPIR DAN PEMBANTU RUMAH TANGGA

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah (Ketua Umum Lembaga Penelitian Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan)

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi dan rasul termulia, nabi, imam, pemimpin dan teladan kita, Muhammad, juga semoga senantiasa dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti jalannya hingga hari berbangkit. Amma ba'du.

Banyak orang yang menyampaikan keluhan kepada saya tentang fenomena banyaknya para supir dan pembantu rumah tangga, tidak sedikit orang yang mempekerjakan mereka padahal tidak begitu memerlukan atau bukan karena kebutuhan mendesak, bahkan sebagian supir dan pembantu rumah tangga ada yang non muslim sehingga mengakibatkan kerusakan besar pada aqidah, moral dan ketentraman kaum muslimin, kecuali yang dikehendaki Allah. Sebagian orang menginginkan agar saya menuliskan nasehat untuk kaum muslimin yang mencakup peringatan untuk mereka tentang sikap longgar dan menyepelekan dalam masalah ini. Untuk itu, dengan memohon pertolongan Allah, saya katakan:

Tidak diragukan lagi, bahwa banyaknya pembantu rumah tangga, supir dan pekerja di tengah-tengah kaum muslimin, di rumah-rumah mereka, di antara keluarga dan anak-anak mereka, mempunyai nilai-nilai yang berbahaya dan dampak-dampak mengerikan yang tidak luput dari pandangan orang yang berakal. Saya sendiri tidak dapat menghitung dengan pasti, berapa banyak di antara mereka orang yang dikeluhkan, berapa banyak dari mereka yang menyimpang dari norma-norma dan etika-etika negeri ini dan berapa banyak orang yang menganggap enteng dalam mendatangkan dan menetapkan mereka untuk berbagai pekerjaan. Yang paling berbahaya di antaranya adalah bersepi-sepian dengan wanita yang bukan mahram, bepergian dengan wanita yang bukan mahram ke tempat-tempat yang jauh atau yang dekat, masuk ke dalam rumah dan berbaurnya mereka dengan kaum wanita. Demikian kondisi sebagian supir dan para pembantu laki-laki.

Sementara para pembantu wanita, tidak kalah berbahayanya terhadap kaum pria, karena bercampur baurnya mereka dengan kaum pria, tidak konsekuen dengan hijab dan bersepi-sepi dengan kaum pria yang bukan mahram di dalam rumah. Boleh jadi pembantu itu masih muda lagi cantik, bahkan mungkin tidak memelihara kehormatan diri karena kebiasaan di negara asalnya yang serba bebas, terbiasa tidak menutup wajah dan masuk ke tempat nista dan vulgar, di samping terbiasa dengan gambar-gambar porno dan nonton film-film tak bermoral. Lain dari itu, ditambah lagi dengan pikiran mereka yang menyimpang dan sekte-sekte sesat serta model-model pakaian yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

Sebagaimana diketahui, bahwa jazirah ini tidak boleh dihuni kecuali oleh kaum muslimin, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berpesan untuk mengeluarkan kaum kuffar dari jazirah ini. Intinya, di jazirah Arab tidak boleh ada dua agama, karena jazirah ini merupakan cikal bakal dan sumber Islam serta tempat turunnya wahyu. Maka kaum musyrikin tidak boleh tinggal di jazirah Arab, kecuali dalam waktu terbatas karena suatu keperluan yang disetujui oleh penguasa, seperti: para duta, yang mana mereka para utusan yang datang dari negara-negara kuffar untuk melaksanakan tugas, para pedagang produk-produk makanan dan sebagainya yang didatangkan/di import ke negara-negara kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk hal itu mereka dibolehkan tinggal beberapa hari kemudian kembali ke negara asal mereka dengan tetap mematuhi peraturan-peraturan pemerintah setempat.

Keberadaan non muslim di negara-negara Islam merupakan bahaya besar terhadap aqidah, moral dan kehormatan mereka. Bahkan hal ini bisa menyebabkan timbulnya loyalitas terhadap mereka, mencintai mereka dan berpakaian seperti mereka. Dari itu, barangsiapa yang terpaksa membutuhkan pembantu atau supir, hendaklah memilih yang lebih baik, dan tentunya yang lebih baik adalah dari kaum muslimin, bukan dari kaum kuffar.

Kemudian dari itu, hendaknya berusaha memilih yang lebih dekat kepada kebaikan dan jauh dari penampilan-penampilan yang menunjukkan kefasikan dan kerusakan, karena di antara kaum muslimin ada yang mengaku memeluk Islam tapi tidak konsekuen dengan hukum-hukumnya sehingga bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar.

Kita memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin, memelihara moral dan agama mereka, mencukupkan mereka dengan apa yang telah dihalalkan bagi mereka sehingga tidak memerlukan apa yang diharamkan atas mereka. Dan semoga Allah menunjuki para penguasa untuk segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi kaum muslimin dan negara, serta menjauhkan segala faktor keburukan dan kerusakan.

Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya. (Majalah Ad-Da'wah, nomor 1037, 24/8/1408 H)

[Disalin dari : Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq. Lihat: http://www.almanhaj.or.id/content/1718/slash/0]



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment