Monday, June 25, 2012

Di Riyadh Tarawih Tak Boleh Pakai Speaker Luar

Di Indonesia sering kita jumpai masjid yang berlebihan dengan pengeras suara yang mengganggu tidur malam dan merusak kekhusukan Qiyamullail saudaranya, lalu bagaimana dengan Saudi.

Baru-baru ini Kementerian Urusan Islam meminta para imam masjid di ibukota Arab Saudi, Riyadh, untuk memastikan bahwa pengeras suara luar tidak dipergunakan saat tarawih dan shalat malam selama bulan Ramadhan.

Sumber-sumber yang dapat diandalkan mengatakan, para pemantau dari kementerian mencatat, selama Ramadhan tahun lalu sejumlah imam tidak mematuhi instruksi kementerian untuk tidak menggunakan pengeras suara luar, lapor Al Eqtisadiah sebagiamana dikutip Arab News.

Bagi para imam yang melanggar, akan dipanggil ke kantor cabang kementerian di Riyadh.

Sepanjang bulan Ramadhan, kementerian hanya memperbolehkan penggunaan pengeras suara di dalam masjid, kata sumber itu. Pengeras suara luar boleh dipergunakan untuk shalat-shalat wajib, sepanjang tidak menggangu masjid lain di dekatnya, kata sumber yang mengutip direktur jenderal di kantor cabang kementerian di Riyadh, Abdullah Al Hamid. 

Pengeras suara luar yang dipergunakan tidak boleh melebihi 4 buah yang dihadapkan ke empat penjuru angin. 

Masjid juga dilarang memasang alat pengacau sinyal telepon seluler.

Para imam juga diperintahkan untuk tidak mendelegasikan kewajiban mereka memimpin tarawih kepada seseorang tanpa menginformasikannya terlebih dahulu ke kementerian untuk mendapatkan izin,” kata Al Hamid.

Di samping itu, para imam harus berada di masjid tempat tugas mereka masing-masing pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan dan tidak boleh meninggalkannya, meskipun untuk melaksanakan umrah atau menghabiskan waktu Ramadhan di Makkah.

Para imam juga dilarang menyampaikan dakwah, kecuali mereka memiliki izin untuk melakukannya. 

Imam dan muazin juga harus memastikan tidak ada para peminta-minta yang berkeliling di dalam maupun di sekitar pintu masjid.

Imam juga harus membuka pintu masjidnya sepanjang hari, sehingga jamaah dapat memasuki masjid dari siang hingga malam hari.

Imam harus memperhatikan pula kebersihan alat perlengkapan masjid, termasuk karpet shalat. Jika ada yang harus dibersihkan, maka imam harus melapor ke petugas kebersihan agar secepatnya dibereskan.*

Rep: Ama Farah
Red: Dija

Hidayatullah.com


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment