Wednesday, June 20, 2012

Hukum Wanita Mengemudi Mobil

mengemudi

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah

Soal:
Dalam pertanyaannya, seseorang berkata: bagaimana hukumnya wanita yang menyetir mobil? Bagaimana pendapat Anda perihal pengkiyasan hal ini dengan wanita yang menunggang onta?

Asy-Syaikh Muqbil menjawab:

Jika wanita itu seorang wanita yang shalihah, ia merasa aman dari timbulnya fitnah, sementara ia keluar (rumah) untuk keperluan yang harus ia penuhi. Kemana ia pergi? Ia pergi ke sekolah. Ia boleh saja pergi ke sekolah. Ia mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ia pun mempelajari ilmu yang dibutuhkan (kaum muslimin), contohnya: ilmu kedokteran.

Adapun sekolah yang di dalamnya terdapat ikhtilath (campur baur antara siswa laki-laki dan perempuan) atau di dalamnya ditemui wanita-wanita yang pamer aurat atau menampakkan wajahnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (Al-Ahzaab: 33)

Jika ia adalah wanita yang shalihah dan ia pun merasa aman dari timbulnya fitnah sementara ia butuh sesuatu dari pasar, hal itu tidaklah mengapa, saya tidak melihat ada aral yang menghalangi dari hal tersebut.

Mobil adalah mesin yang terbuat dari besi. Kami tidak mengharamkannya. Tapi kebanyakan wanita adalah makhluk yang lemah akal dan agamanya, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ‏‎ ‎عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ‏‎ ‎الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ‏‎ ‎إِحْدَاكُنَّ

“Aku tidak melihat wanita yang kurang akal dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seseorang di antara kalian.”

Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

مَا تَرَكْتُ فِتْنَةَ أَضَرَّ‏‎ ‎عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النَّسَاءِ‏

‎“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki daripada fitnah wanita.”

Demikianlah saudara-saudara fillaah. Umumnya kaum wanita adalah makhluk yang lemah. Bisa jadi mereka akan menimbulkan fitnah. Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ‏‎ ‎مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِنْ‏‎ ‎وَرَاءِ حِجَابٍۚ ذَلِكُمْ‏‎ ‎أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ‏‎ ‎وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzaab: 53)

Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqiti rahimahullaah di dalam Tafsir-nya berkata: Meskipun ayat tersebut berbicara perihal istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tapi ayat tersebut general sifatnya (untuk segenap kaum muslimat) dengan dalil yang berasal dari ta’lil (penarikan sebab suatu hukum). Yang paling utama bagi kaum wanita adalah selalu tinggal di rumahnya.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا‎ ‎خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka setan akan menghiasinya.”

Makna setan akan menghiasinya ialah setan akan berkata kepadanya: “Sungguh, tidaklah kamu melewati seorang lelaki pun, kecuali pasti kamu akan berhasil memikatnya.”

Seyogyanya ia bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hendaknya ia selalu menetap di rumahnya, tidak keluar rumah kecuali memang ada keperluan yang mendesak. Contohnya: jika suaminya tidak ada di rumah atau suaminya mendekam di dalam penjara, sakit atau telah meninggal dunia, sementara ia memerlukan suatu kebutuhan dari pasar, maka ia (harus) berhijab lalu keluar, apakah ia pergi dengan berjalan kaki atau mengendarai mobil.

Adapun mengendarai mobil, berangkat ke kantor, lalu bercampur baur dengan kaum lelaki dan wanita, atau ia pergi ke rumah sakit atau ke sekolah lalu bercampur baur dengan para pemuda, perbuatan ini adalah fitnah. Dia wajib bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nasehatku untuk segenap kaum wanita, janganlah ia keluar meninggalkan rumahnya dan janganlah ia mengendarai mobil.

Ini nasehatku. Tapi dari sisi keharaman, kami tidak bisa menyatakan bahwa hal itu haram hukumnya. Terkecuali jika memang keluarnya wanita itu bakal menimbulkan efek negatif. Dan umumnya, hal itu akan berimbas pada hal yang negatif. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 202)

(Dinukil dari‏ ‏‎"Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita" karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 120-125; penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim; editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin; penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet. ke-1, Rajab 1428 H/Agustus 2007 M)

Sumber: http://almuslimah.wordpress.com/2008/11/07/hukum-wanita-mengemudi-mobil/

Polemik Wanita Menyetir di Kerajaan Saudi Arabia

Seorang wanita Saudi yang menentang larangan mengemudi di kerajaan tersebut, terluka dan temannya tewas ketika mobil yang mereka kendarai terbalik di utara provinsi Hael, seorang juru bicara polisi mengatakan pada hari Senin kemarin (23/1).

“Seorang wanita tewas ditempat dan temannya yang mengendarai mobil dirawat di rumah sakit setelah ia menderita beberapa cedera, ketika kendaraan yang mereka kendarai terbalik Sabtu malam lalu, kata juru bicara polisi Abdulaziz al-Zunaidi.

Arab Saudi adalah satu-satunya negara di dunia di mana perempuan tidak diizinkan mengemudi sendiri mobil mereka.

Namun, kebanyakan wanita Saudi melanggar larangan tersebut dengan mengemudi mobil di daerah gurun yang jauh dari ibukota.

Ada beberapa insiden dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir di mana wanita tewas dalam kecelakaan saat mengemudi meskipun telah ada larangan.

Pada bulan November 2010, seorang wanita Saudi yang menentang larangan mengemudi tewas bersama dengan tiga temannya dari 10 wanita penumpang wanita ketika mobilnya terbalik dalam kecelakaan.
demikian beberapa berita dari beberapa website.

Pembaca yang dimuliakan oleh Allah, permasalahan menyetir mobil bagi wanita menjadi polemik yang tajam antara para ulama. Mungkin di Indonesia ada beberapa fatwa dari asatidzah yang diakui keilmuannya yang membolehkan menyetir mobil bagi wanita. Namun untuk Negara seperti Saudi Arabia ulama mu’tabar telah memfatwakan terlarangnya menyetir mobil bagi wanita. Berikut ini adalah jawaban Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan ketika ada ulama yang mengirimkan surat kepada Raja Saudi untuk mencabut fatwa larangan menyetir bagi wanita.

Telah datang kepada kami sebuah risalah yang disampaikan Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barak kepada Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menanggapi tulisan beliau (Yusuf al- Qardhawi) kepada pelayan al-Haramain Asy Syarifain Raja Abdullah bin Abdul Aziz hafidzahullah yang mana beliau meminta untuk membolehkan wanita Saudi menyetir mobil dengan berkata, “Tidak ada Nash (dalil-pent) yang jelas yang melarang wanita menyetir mobil.” Saya dapati Syaikh Abdurrahman telah benar dan telah memberikan manfaat serta menasihati syaikh al-Qaradhawi, yang mana syaikh al-Qaradhawi telah mencampuri urusan dalam negeri Saudi dan telah melancangi ulama Saudi dengan fatwanya ini, yang mana Saudi telah mewakilkan pemberian fatwa dalam berbagai persoalan kepada para ulamanya. Sungguh termasuk kebaikan seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Setiap Negara memiliki ranah pribadi, dan merupakan kebiasaan pelayan kedua tanah suci meminta fatwa kepada ulama Kerajaan Saudi Arabia dalam majelis Ulama dan Lajnah Daimah untuk memfatwakan dalam setiap perkara. Kemudian Syaikh al-Qaradhawi tidak menyebutkan dalil pada fatwanya kecuali perkataannya, “Tidak ada Nash (dalil-pent) yang jelas yang melarang wanita menyetir mobil.” Apakah dia telah menyelidiki semua dalil dan tidak mendapati dalil tentang masalah ini? Kemudian perkataan dia, “Tidak ada nash yang jelas” apakah yang dimaksud adalah tidak ada ayat atau hadits yang berbunyi, “Tidak boleh bagi wanita menyetir mobil”, lalu kemanakah dalil-dalil umum, qiyas, ijma dan kaidah mencegah bahaya (Sadu Dara’i). Apakah ini semua tidak bisa dijadikan dalil? Kalau dalil-dalil tadi tidak bisa dijadikan sebagi dalil, maka akan banyak hukum-hukum syariat yang terhenti jika kaidah syeikh al-Qaradhawi seperti itu. Sesungguhnya wajib bagi syeikh Qaradhawi dan ulama-ulama yang semisalnya, untuk meneliti dulu apa yang di katakan dan ditulis sebelum memberikan fatwa, dan jangan mencampuri urusan Negara yang sudah memiliki ulama dan pemberi fatwa. Terlebih lagi masalah ini bukan permasalahan penting yang akan membuat kehidupan terhenti. Negara kami -semoga Allah senantiasa menjaganya-, adalah sebaik-baik Negara, tanpa wanita harus menyetir mobil. Dan bukan termasuk maslahat bagi wanita menyetir mobil. Karena pada masa sekarang tidaklah wanita lebih pintar dan baik menyetir mobil daripada laki-laki kecuali dengan kesulitan dan bahaya yang besar. Di tulis oleh Syaikh Sholih bin Fauzan al-fauzan Anggota Majelis Ulama Kerajaan Saudi Arabia Tulisan ini diterjemahkan dari makalah syaikh di http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13560 (apabila koreksi bila ada kesalahan terjemahan-jazakumullahu khairan)


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment